Senin, 14 November 2011
Papua dan Permasalahannya: Analisis hubungan Pusat dan daerah, State Socitey Relation dan Keberadaan Corporasi Internasional
Papua dan Permasalahannya: Analisis hubungan Pusat dan daerah, State Socitey Relation dan Keberadaan Corporasi Internasional
Oleh : Sahruddin
Berbicara terkait dengan otonomi khusus dan kesejahteraan rakyat di Papua dan kemudian dihubungkan dengan keberadaan perusahaan Freeport tidaklah bisa dilepaskan dari sejarah panjang bangsa ini dan juga ketika papua yang dulu irian jaya masuk ke dalam bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), disamping itu juga tidak lepas dari kebijakan-kebijakan rezim di masa lalu yang “salah” dalam membuat kebijakan dan juga adanya dominasi dari kekuasaan kapitalisme global yang merangsek kedalam setiap aspek kehidupan Negara dan terus melakukan penetrasi ke Negara-negara dunia ketiga termasuk di dalamnya Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dilatarbelakangi tidak “ mesranya” hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dulu di regulasi dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan. Undang – Undang ini mnciptakan pemerintahan yang sangat sentralistik yang mengakibatkan semua hal diatur oleh pusat dan meniadakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah dan seolah-olah meniadakan peran pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan. Sesungguhnya implikasi “buruk” Undang-Undang No. 5/1974 terjadi di seluruh Indonesia dan membuat masyarakat dan pemerintah di daerah tidak bisa secara maksimal dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat karena mengingat rezim “UU” dan penguasa tidak mempunyai ruang (discreasi) karena semua sudah diatur dan dikendalikan oleh pusat termasuk didalamnya hak-hak masyarakat dan kemudian juga kekuasaan alam yang ada di daerah dikuasai oleh pemerintah pusat.
Seiring dengan adanya gerakan reformasi yang salah satu agenda tuntutannya adalah pelaksanaan otonomi daerah maka kemudian di bentuk Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang tentunya semangatnya sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan oleh rakyat Indonesia. Tuntutan ada desentralisasi sebagai jawaban dari praktek sentralisasi kekuasaan yang dipraktekkan di zaman orde baru. Undang-Undang ini memberikan semangat baru dan aturan yang memberikan porsi kewenangan yang besar kepada daerah, bahkan beberapa orang mengatakan sudah seperti negara federal walaupun otonomi yang kita anut juga menciptakan berbagai permasalahan karena disebabkan banyak faktor termasuk didalamnya sosialisasi dan pelakssanaan otonomi daerah yang dilaksanakan boleh dikatakan “negasi” dari undang-undang yang dipraktekkan di zaman orde baru.
Tetapi ternyata Undang-Undang otonomi daerah yang baru yang lahir di awal reformasi tidak cukup sebagai prescription sebagai upaya untuk menciptakan pembangunan yang lebih baik bagi seluruh wilayah Indonesia, minimal untuk beberapa daerah harus ada prescription yang berbeda dan “special” sebagai “alat” untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik. Untuk itulah dalam rangka untuk menguatkan otonomi daerah dan desentralisasi yang kita canangkan maka dibentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai prescription khusus untuk Papua. Tentunya hall ini bukan tanpa ada alas an latarbelakang khusus dan kondisi objektif yang ada di papua.
Adanya tuntutan yang ‘berbeda” dari Papua terkait dengan “penguatan” otonomi daerah banyak dilatarbelakangi kurang lebih beberapa hal. Pertama, masyarakat Papua merasa selama ini di “tinggalkan” oleh pemerintah pusat sehingga masyarakat hidup dalam kondisi miskin, aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh pemerintah pusat sehingga pembangunan tidak berjalan dengan maksimal, sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat yang mengakibatkan timbulnya gerakan separatis yang menuntut kemerdekaan. Gerakan masyarakat yang menuntut keadilan diterjemahkan pemerintah pusat semata-mata sebagai bagian dari upaya disintegrasi sehingga pendekatan-pendekatan militer selalu seolah-olah solusi “manjur” yang telah dipraktekkan oleh penguasa mulai dari zolonial belanda samapai dengan zaman sekarang. Padahal permasyalahannya adalah karena tidak adanya ketidakadilan dan “mampetnya” hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Dalam hal ini permasalahannya adanya formulasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak berjalan seimbang. Posisi local government vis a vis central government tidak berjalan secara asimetris tetapi subordinasi dan tidak berimbang. Hubungan antara pemerintah daerah Papua dengan Jakarta tidak berjalan sesuai dengan seharusnya dalam konteks yang sejajar sehingga saluran aspirasi tidak “mampet” dan bisa serap oleh pusat dan kemudian di implemetasikan. Oleh karena itu salah satu yang diatur dalam otsus adalah keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai wadah masyarakat dalam menggodok aspirasi masyakat .
Kedua, adanya paradoks kemiskinan yang tinggi dan pembangunan yang rendah di Papua padahal pada saat yang bersamaan papua memiliki kekayaan alam yang luar biasaya. Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang diatur di dalam UU no. 23 tidak cukup dalam mengatasi kesenjangan yang ada di Papua dan realitas paradoks yang ada di Papua sehingga kemudian dalam membangun Papua dikenal ada prescription yang di sebut dengan dana otonomi khusus yang sangat besar. Diharapkan dengan dana otsus ini ada akselerasi terhadap pembangunan yang ada di Papua.
Dalam hubungannya dengan keberadaan perusahaan Freeport di Papua yang tidak secara langsung memberikan kesejahteraan pada masyarakat, sebenarnya tidak dalam konteks state society relation, tetapi lebih pada konteks central government policy mulai dari masa Soeharto sampai sekarang yang berimplikasi pada hubungan central government dengan local government. Keberadaan Freeport mendapat otoritasi pada pemerintah pusat yang kemudian melakukan operasi di tanah papua dan pada saat yang bersamaan melakukan perusakan lingkungan dan tidak kunjung memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Untuk itulah kemudian sebagai kompensasi dari pajak dan penghasilan dari Freeport dikompensasikan dengan dana otsus yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dikelola oleh pemerintah daerah untuk menciptakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, disinilah peran dari masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan sebagai upaya perbaikan masyarakat yang tidak ada ruangnya pada zaman orde baru. Tetapi yang terjadi kemudian adalah dana otsus belum optimal karena perilaku koruptif elit pemerintah di papua.
Dalam konteks pelaksanaan otsus dan pengelolaan dana otsus baru kemudian ada hubungannya dengan state (local gov.) society relation dimana nuansa peniadaan hak masyarakat di daerah di kebiri oleh pemerintah daerah. Dalam hal perbaikan kesejahteraan di daerah Freeport tidak lagi sepenuhnya tanggungjawab pemerintah pusat tetapi pemerintah daerah begitu juga dengan adanya kerusakan lingkungan. Konteks ini tidak lagi dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah tetapi adanya perilaku elit yan tidak bertanggungjawab, walapun tidak bisa secara langsung dikaitkan dengan rent seeking bureaucrats, tetapi perilaku ini telah menciptakan masyarakat tetap dalam kondisi miskin.
Dalam hubungannya dengan hegemoni perusahaan asing baik sebagai kapitalisme global, ini tidak lepas dari “bandul” kekuasaan global yang lebih berpihak pada kapitalisme. Hal ini juga diback up oleh penguasa yang korup dan liberal yang diperaktekkan mulai dari zaman orde baru sampai sekarang dan peraktek ini juga kita temukan di Negara-negara timur tengah yang dikuasai rezim-rezim korup dan otoriter dan American oriented. Kekuasaan kapitalisme global dalam konteks hubungannya dengan Negara-negara banyak diregulasi oleh WTO yang berpihak pada Negara-negara kapitalis dan merugikan Negara dunia ketiga. Wallerstain menggambarkan ini dalam hubungannya dengan core and phery, dimana negara negara south dan north menjalin hubungan dalam suatu forum yang tidak seimbang.
Tetapi apabila kita tinjau dalam hubungannya dengan domestic Politics, kekuasaan kapitalisme global banyak dipengaruhi oleh Washington Consensus yang membuat conditionalities bagia Negara-negara dunia ketiga sehingga Indonesia yang terikat pada Negara-negara pendonor mau tidak mau harus menjalankan persyaratan apa yang di sebut dengan structural adjustmen program yang dikenal dengan privatisasi, liberalisasi. Indonesia terjebak dengan pola yang dibuat oleh campium liberalisasi WTO, WB, IMF sehingga mau tidak mau harus menjalakan pasar yang liberal.
Dalam hubungannya dengan perusahaan asing adalah adanya rezim yang mengendorse mazhab Washington Consensus sehingga kemudian mengabaikan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat seperti keberadaan Freeport sebagai perusahaan tambang emas terbesar di dunia. Dalam kontrak-kontraknya yang selama ini tidak transparan sehingga proses perpanjangan tidak secara pasti diketahui masyarakat luas.
Untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang pemerintah harus melakukan renegosiasi kontrak termasuk dengan Freeport sehingga pemerintah Indonesia lebih diuntungkan. Tetapi hal ini tidak akan berpengaruh apabila keuntungan yang besar dari pemerintah pusat tidak dikelola dalam suatu harmonisasi hubungan pemerintah pusat dan daerah dan juga ditindak lanjuti dengan state society relation di pemerintah daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar