Selasa, 23 September 2008

USAHA-USAHA MILIK NEGARA

STATE OWNED ENTERPRISES (SOEs)

UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK


SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Mata Kuliah : Usaha-Usaha Milik Negara dan Swasta

Kredit : 3 SKS

Pengasuh : Drs.Syaifudin, M.Si/Sahruddin, S.IP,MA

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan konsep dasar bentuk-bentuk organisasi pemerintah dan swasta, beserta trend evaluasinya terutama dilihat dari segi structure of governance. Di samping itu mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan berbagai dimensi perkembangan organisasi bisnis, terutama yang diarahkan untuk mengontrol biaya koordinasi, komunikasi dan pengambilan keputusan.


Minggu I : Negara: Abstrak dan Konkrit
Pemerintahan dan Pemerintah

Minggu II : Tata Negara dan Pemerintahan
Peraturan-Peraturan Negara dan Pemerintahan

Minggu III : Perlindungan, Pemeliharan dan Perkembangan Aset Negara
Inventarisasi Harta Negara dan Pentingnya Manajemen Aset
Negara

Minggu IV : Manajemen Administrasi Pemerintahan
Struktur Organisasi dan Sistem Tata Negara dan Tata
Pemerintahan.

Minggu V : Hukum Privat dan Publik
Sistem Hukum Peradilan

Minggu VI : Sumber Daya Manusia: Para Pengelola Aset Negara. Penciptaan,
Persiapan Tenaga-Tenaga Ahli Di Bidang Pengelolaan Aset
Negara Yang Profesional.

Minggu VII : Recappo (Recruitment, Examination, Certification, Appointment,
Probation, Placement, Orientation, Operation, Controlling.
POSCORB (Planning, Organizing, Staffing, Coordinating,
Operating, Reporting, Budgeting).

Minggu VIII : Mid Term Test


Minggu IX dan X : Pengambilan dan Restrukturisasi


Minggu XI : Korporatisasi


Minggu XII dan XIII : Privatisasi


Minggu XIV : Pranchising


Minggu XV : Studi Kasus: BUMN dan BUMD


Minggu XVI : Final Term Test



MATERI PERKULIAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA

MINGGU PERTAMA
Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Defenisi negara
Menurut Roger H. Soltau negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Sementara menurut Harold J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat dan defenisi yang hampir sama dengan Laski dikemukakan oleh Max Weber negara adalah sutau masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. (Budiardjo,1989).

Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara saja dan tidak dimiliki oleh assosiasi, kelompok ataupun individu. Umumnya negara mempuyai sifat memaksa,sifat monopoli dan sifat mencakup semua:
1.sifat memaksa (coercive) dimana negara mempunyai sifat memaksa supaya peraturan perundang-undangan dan norma kehidupan dijalankan warfga masyarakat.
2.sifat monopoli dimiliki oleh negara dalam rangka menentukan arah dan tujuan hidup masyarakat, apa yang boleh dan tidak dibolehkan seperti faham atau ajaran yang tidak dibolehkan hidup dalam suatu negara.
3.sifat mencakup semua (all-encompassing, all embracing), semua aturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa kecuali
unsur-unsur suatu negara
Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
1.wilayah, terbentuknya suatu negara mensyaratkan adanya wilayah dimana sebuah negara berdiri. Setiap negara menduduki tempat tertantu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.
2.penduduk, setiap negara dihuni dan mempunyai penduduk dan kekuasaan negara mampu menjangkau semua penduduk dalam satu wilayahnya.
3.pemeintah, setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
4.kedaulatan, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
5.pengakuan, berdirinya suatu negara butuh pengakuan dari negara lain sebagai bagian dari kehidupan bernegara secara internasional

Pengertian negera dalam bentuk abstrak (umum) adalah:
Negara terikat oleh ruang dan waktu dari suatu negara, misalnya tentang asal mula pertumbuhan serta lenyapnya suatu negara tersebut.

Sedangkan pengertian negara dalam bentuk konkrit:
Negara terikat pada ruang dan waktu dari suatu negara, misalnya letak negara.


Tata negara:
susunan tentang suatu negara tertentu, bagaimana susunan pemerintahannya dan diselenggarakanya, baik oleh pemerintahan pusat maupun daerah.

Pemerintah:
Di Amerika Serikat, perkataan pemerintah (government) biasanya di gunakan untuk menggambarkan semua cabang pemerintahan, yaitu: legislatif, yudikatif dan eksekutif termasuk fungsi pelayanan umum yang bersifat tetap. Sedangkan tradisi Inggris dan Eropa pada umumnya serta beberapa negara Asia, Afrika dan Amerika Latin perkataan pemerintah lazim diartikan sebagai kabinet saja, yaitu para menteri dan departemen-departemen atau kantor kementerian yang mereka pimpin. (Duchacek, 1973 dalam Asshiddiqie,1996).
Para anggota kabinet biasanya disebut menteri, kecuali di Amerika Serikat yang lazim di sebut secretaries of state. Dalam sistem parlementer, kabinet yang terdiri atas para menteri itu umumnya di sebut Perdana Menteri (Prime Minister) atau di jerman di sebut dengan Kanselir (Chancellor) yang memimipin dewan yang lazim di sebut Dewan Menteri (Council of Ministers). Di amerika serikat untuk meyebut suatu pemerintahan yang di sedang di jalankan oleh suatu rezim di senut dengan administrasi seperti Bush Administration sementara di beberapa negara biasanya disebut dengan pemerintahan A, seperti pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono
Berbagai negara Eropa yang biasa menggunakan perkataan pemerintah dalam pengertian cabang kekuasaan eksekutif itu misalnya, seperti Perancis (Gouvernement), Spanyol (Gobierno), Italia (Governo), Rusia (Gosudarstvo), Belanda (Regering) dan Cekoslovakia (Vlada). (Asshiddiqie, 1996).
Pemerintah (government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau nakhoda kapal, artinya menatap ke depan. Lalu ’’ memerintah’’ berarti melihat kedepam, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkannya masyarakat ke tujuan yang di tetapkan.(Surbakti,1992)
Oleh karena itu, kegiatan pemerintah lebih menyangkut pembuatandan pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat negara. Sementara itu, istilah pemerintahan dan pemerintahan berbeda. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewengangan negara. Dimana setiap masyarakat-negara memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuannya bersifat statis sedangkan tugas sifatnya dinamis. (Surbakti,1992).
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional dan dari segi tugas dan kewenangan. (Surbakti,1992). Apabila ditinjau dari segi dinamika pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada keadulatan yang berlandaskan pada dasar negara, menngenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Apabila di tinjau dari segi sruktural fungsional pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Dan sehubungan dengan segi tugas dan kewenangan maka pemerintahan dapat dilihat dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Pengertian pemerintah secara sederhana adalah organ atau alat negara yang menjalankan tugas dan fungsinya, pengertian istilah pemerintahan sering dibedakan dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit:
1.pemerintah dalam arti luas adalah semua organ-organ negara seperti DPR, MPR, MA dan lain-lain.
2.pemerintah dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif, misalnya menurut UUD terdiri atas presien da wakil presiden dan para menteri.


Pemerintah yang efektif dan efisien dapat di upoayakan melalui Reinventing Government (REGOM). Reinventing Government adalah prinsip dasar yang dikembangkan oleh David Osborn dan Ted Gaebler yang terkenal dengan 10 prinsip dasar REGOM yaitu.

1.pemerintah katalis : catalyc government; Sterring rather rowing) lebih mengarahkan ketimbang mengayuh.
2.pemerintah milik masyarakat: Community owned by government: empowering rather than serving), memberdayakan ketimbang melayani.
3.pemerintaha yang kompetitip: menyuntikkan persaingan kedalam pemberinan pelayanan.
4.pemerintahan yang digerakkkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan.
5.pemerintah yang berorientasi hasil: membiayai hasil bukan memasukkan
6.pemerintah yang berorientasi pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan bukan birokrasi
7.pemerintah wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan
8.pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati
9.pemerintahan yang berorientasi pasar: mendongkrrak perubahan memalui pasar.
10.mengumpulkan semua menjadi satu.

Hal itu disarankan oleh David Osborne dan Ted Gaebler. Sebuah paradigma baru dalam menjalankan pemerintahan/ birokrasi yang baru antara lain:
(a) Catalytic government: steering rather than rowing. Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan bidang-bidang atau pekerjaan yang sekiranya sudah dapat dikerjakan oleh masyarakat sendiri.

(b) Community-owned government: empowering rather than serving. Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan daripada melayani. Pemerintah dipilih oleh wakil masyarakat, karenanya menjadi milik masyarakat. Pemerintah akan bertindak lebih utama jika memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri, daripada menjadikan masyarakat tergantung terhadap pemerintah.

(c) Competitive government: injecting competition into service delivery. Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukan semangat kompetisi di dalam birokrasinya. Pemerintah perlu menjadikan birokrasinya saling bersaing, antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi dan barang-barang kebutuhan publik. (Osborne &Gaebler, 1992)


Pengalaman Bill Clinton dalam menjalankan regom adalah dengan menjalankan 4 prinsip yang menonjol dan perlu diperhatikan secara khusus, yaitu: (Al Gore, 1996)
1.memangkas penyakit birokrasi antara lain:
a.memangkas prose anggaran
b.desentraslisasi persediaan
c.memangkas persediaan
d.membatasi aturan
e.memberdayakan pemda
2.menetapkan pelanggan sebagai focus dengan cara antara lain:
a.memberikan pilihan dan suara kepada pelanggan
b.melengkapi organisasi pelayanan
c.menciptakan dinamika pasar
d.menggunakan mekanisme pasar untuk memecahkan masalah
3.memberdayakan pegawai untuk mencapai hasil dengan cara antara lain:
a.desentaliasasi kekuasaan pengambilan keputusan
b.mengharuskan pegawai federal bertanggungjawab atas hasil
c.memberi pegawai alat yang dibutuhkan pada pekerjaan mereka
d.meningkatkan kwalitas kehidupan kerja
e.membentuk kemitraan manajemen dan pekerja
f.menekankan kepemimpinan
4.melihat dan mengembalikan pada aspek fundamental, antara lain:
a.membatasi hal yang tidak dibutuhkan
b.mengumpulkan lebih banyak hasil
c.menginvestasikan produktifitas yang lebih besar
d.merekayasa ulang program untuk memotong biaya.


BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tata Negara
Hukum jika dilihat dari isinya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: hukum publik (hukum negara) dan hukum sipil (hukum privat/perdata). Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara masuk dalam ruang lingkup hukum publik.
Hukum Tata Negara (HKN) adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarki) yang selanjutnya menegaskan wilayahnya dan lingkungannya dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasai) dari masyarakat hukum itu beserta susunan, wewenang, ikatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu (Prof. Van Vollenhoven).


Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata pemerintahan berasal dari bahasa Belanda Administratief Recht. Jika diterjemahkan secara literlijke berarti Hukum Administraso Negara-
Ada tiga arti administrasi negara:
1.sebagai paratur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
2.sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yakni sebagai kegiatan pemerintahan, artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara.
3.sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.


Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia
 Undang-Undang Dasar 1945
 Undang-Undang, PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
 PP (Peraturan Pemerintah)
 Perda (Peraturan Daerah)

Peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya berlaku bagi manusia individu saja, melainkan juga mengikat anggota-anggota masyarakat seluruhnya hingga menciptakan keadaan yang teratur. Peraturan-peaturan yang mengatur mengenai tingkah laku manusia di dalam masyarakat adalah terwujud ketenteraman dan ketertiban disebut norma (kaidah), yang antara lain terdiri atas:
 Norma agama
 Norma kesusilaan
 Norma kesopanan
 Norma hukum yaitu pedoman bagi-bagi setiap orang yang melapisi segala macam peraturan yang terdapat dalam undang-undang.

Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingakah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh pemerintah. Misalnya: norma hukum pidanan yang melarang orang membunuh.

Ciri-Ciri Negara Hukum:
 Pengakuan dan perlindungan atas hak azasi manusia
 Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan
 Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Menurut isinya hukum dapat dibagi kedalam dua golongan yaitu:
1.hukum publik
2.hukum privat


yang dimaksud dengan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara:
1.negara dengan orang (hukum pidana)
2.negara dengan bagian-bagiannya (pemerintah pusat dengan daerah dan hukum tata negara)
3.negara yang satu dengan negara yang lain (hukum internasional)
4.pejabat pemerintah yang satu dengan yang lain mengenai segala tugas kewajiban dalam waktu mereka sedang melakukan pekerjaan (hukum administratif)
sementara yang dimaksud dengan hukum sipil (private) adalah hukum yang mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lain:
1.hukum sipil (private dalam arti luas meliputi hukum perdata dan perniagaan)
2.hukum sipil dalam arti sempit adalah hanya meliputi hukum perdata.
Perbedaan antara hukum private dan hukum public adalah bahwa dalam hukum private adalah mengatur hubungan antara orang dengan orang sementara dalam hukum public mengatur antara orang dengan pemerintah


PERTEMUAN MINGGU KETIKA

HUKUM INTERNATIONAL

a. Pengertian
Hukum Internasional adalah keseluruhan norma-norma atau aturan-aturan hukum yang menentukan sampai dimana jauhnya sesuatu negara harus mengindahkan adanya negara lain. Dengan kata lain, perkataan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain atau hubungan-hubungan antar warga negara dari negara yang satu dan warga dari negara yang lain.
Menurut prof. Prancois
Hubungan internasional adalah sejenis hukum, memuat norma-norma hukum yang mengatur tata tertib masyarakat internasional. Norma-norma itu sama seperti norma hukum lainya, akar dasarnya terdapat dalam dasar kesusilaan manusia.

b. Pembagian Hukum Internasional
1. Hukum Tantra (publik) Internasional
a). Pengertian
Hukum Tantra (Publik) Internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa tantra (publik) internasional. Dengan perkataan lain Hukum Tantra (Publik) Internasional adalah hukum antar negara yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan yang lain dalam hubungan internsional. Hukum tantra internasional tidak meliputi bidang hukum perdata internasional dan hukum pidana internasional.
Hukum publik internasional mulai timbul saat munculnya subjek hukum yang utama yaitu: negara (mungkin dulu belum berbentuk negara nasional seperti sekarang), misalnya negara kerajaan atai negara kota yang dikenal ada zaman yunani kuno.
Kira-kira tahun 3000 sm telah dibuat suatu perjanjian Eannatum, raja lagash di Mesopotamia dengan sebuah negara kota lainnya di Mesopotamia, yaitu Umma, perjanjian ini mengatur perbatasan diantara kedua negara tersebut yang ditandai dengan tapal batas peletakan batu.
Perkembangan selanjutnya hukum internasional dapat dilihat setelah perang dunia I (PD) melalui perjanjian Vesailes pada tahun 1919 dengan didirikanya liga bangsa-bangsa, hal ini sebagai upaya mencegah supaya tidak terjadi lagi perang. Tapi kenyataannya hal ini gagal terbukti dengan berlangsungnya PD II yang kemudian setelah selesai PD II di bentuk kembali lembaga internasional yang maksudnya untuk mencegah terjadinya perang dan mempromosikan perdamaian. Perserikatan Bangsa-Bangsa walaupun sudah dibentuk sebagai organisasi internasional yang membidangin banyak hal sampai sekarang ternyata belum berhasil sepenuhnya menjalankan misinya. Seperti pada abad ke dua puluh masih ada perang dingin diantara dua kekuatan besar yaitu rusia (blok komunis) dan Amerika (blok liberalis kapital). Sampai sekarang juga msih banyak persengketaan dan konflik antara negara yang tidak kunjung selesai seperti kasus palestina yang masih bersengketa dengan israel begitu juga antara pakistan dengan india dan yang tidak kalah penting adalah amerika mengobarkan perang diluar negaranya seperti di afganistan dan irak yang mereka klaim untuk mewujudkan demokratisasi.

b). Subjek Hukumnya
1)Negara
2)Negara gereja/tahta suci vatikan
3)Palang Merah Internasional
4)Pemberontak, kelompok pejuang pembebasan nasional dan pihak dalam sengketa. (dalam hal ini penting status dari pemberontak karena pengakuan dari dunia internasional akan existensi pemberontak penting apakah mereka berjuang dijalur yang benar.)
5)Pribadi kodrati/individu (hanya dalam hukum publik tertentu)


c). Sumber Hukumnya
1)Perjanjian internasional, baik yang umum maupun yang khusus, yang dengan tegas menyebut ketentuan-ketentuan yang diakui oleh negara-negara yang berselisih.
2)Kebiasaan internasional yang terbukti merupakan praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum. (adanya kekebalan diplomatik bagi para diplomat atau utusan dari suatu negara)
3)Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4)Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan.

d). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
salah satu organisasi internasional sebagai subjek hukumnya adalah PBB.
1. tujuan PBB
a.Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
b.Memajukan persahabatan antar bangsa
c.Memajukan kerjasama dibidang ekonomi, sosial budaya dan perikemanusiaan serta memajukan penghargaan hak azasi manusia.
2. untuk mencapai tujuan di atas maka PBB berpegang teguh pada azas-azas:
a.Persamaan kedaulatan
b.Jaminan atas hak-hak anggota dan kesetiaan untuk memenuhi kewajiban
c.Penyelesaian perselisihan secara damai (multilateral tidak seperti aksi-aksi unilateral (sepihak) yang dilancarkan oleh amerika serikat ke afganistan dan irak)
d.Menghindari penggunaan kekerasan
e.Ketaatan anggota kepada pigam PBB
f.PBB menghindari campur tangan dalam urusan negeri suatu negara.
3. Alat Kelengkapan Utama PBB
a.Majelis umum
b.Dewan keamanan
c.Dewan ekonomi dan sosial
d.Dewan perwalian
e.Mahkamah internasional
f.sekretariat


2. Hukum Perdata Internasional (HPI)
a). Pengertian
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara sesuatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum perdata internasional muncul ketika ada hubungan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain, sebagai contoh adalah bagaimana diatur hubunan dagang antara satu warga negara dengan warga negara lainya.
b). Sumber Hukumnya
1.prinsip hukum umum (misalnya azas pacta sunsevanda). Janji yang dibuat oleh dua pihak yang kemudian mengikat kedua dalam berhubungan. Azas abus de droit (penyalahgunaan hak)
2.hukum kebiasaan (kebiasaan yang diterima sebagai hukum)
3.traktat
4.peraturan perundang-undangan
5.yurisprudensi (keputusan hak nasional maupun internasional, keputusan lembaga arbitrase internasional
6.doktrin


3. Hukum Pidana
1. Hukum Pidana Materiil
a. pengertian dan pembangiannya
hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan pidana (hukuman).
Yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum ialah:
1.badang dan pengaturan perundang-undangan, seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, UU, pemerintah dan sebagainya, pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang bertugas.
2.kepentingan hak tiap manusia, yaitu jiwa, raga/tubuh,kemerdekaan, kehormatan dan hak milik.misalnya
- terhadap jiwa : pembunuhan
- terhdap tubuh : penganiayaan
- terhadap kemerdekataa : penculikan
- terhadap kehormatan : penghinaan
- terhadap milik : pencurian
Beda pelanggaran dan kejahatan:
pelanggaran: mengenai hal-hal kecil/ringan yang diancam dengan hukum denda, misalnya sopir tidak membawa SIM, bersepeda dimalamhari tanpa lampu
kejahatan: mengenai soal-soal yang besar, seperti penghinaan, pencurian, penbunuhan dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan merupakan unsur yang terpenting dalam hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga tertibnya, diturutnya peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak memperbaiki keadaan yang dirusaknya atau mengganti kerugian yang disebabkan.
Menurut pasal 10 KUHP hukuman/pidana itu terdiri:
1.pidana pokok (utama)
a.pidana mati
b.pidana penjara (seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun minimal satu tahun)
c.pidana kurungan
d.denda
2.pidanan tambahan
a.pencabutan hak –hak tertentu
b.perampasan barang-barang tertentu
c.pengumuman putusan hakim

hukum pidana yang ada di indonesia sekarang adalah hukum pidana tertulis da terkodifikasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
b. pembagian hukum pidana
1.hukum pidana objektif (jus punale) semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam denga hukuman yang bersifat siksaan, hukum pidana objektif dapat dibagi menjadi:
a.hukum pidana materiil:mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana orang dapat dihukum.
b.Hukum pidana formal: hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksaaan hukum pidanan materiil)
2.hukum pidana subjektif (jus puniendi): hak negara untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif.
3.hukum pidana umum: hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapapun juga seluruh indonesia) kecuali anggota ketenteraan.
4.hukum pidana hukum
5.hukum pidana khusus: hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, contoh:
a.hukum pidana militer: berlaku khusus untuk anggota militer
b.hukum pidana pajak: berlaku untuk wajib pajak

II. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara)
a. pengertian dan sumbernya:
hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengenai cara melaksanakan ketentuan hukum pidana, jika ada pelanggaran terhadap norma-norma yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan itu.

Dalam hukum acara pidana pihak penguasalah yang mengambil inisiatif beracara. Bukan pihak-pihak yang bersangkut dalam pelanggaran itu, melainkan penguasa (yakni alat penuntut umum atau jaksa).
Tetapi dalam beberapa kejahatan tertentu pihak penguasa baru bertindak sesudah ada pengaduan dari pihak yang bersangkutan sendiri, misalnya:
1.dalam kejahatan yang melanggar kesusilaan pasal 284, 287 dan lain-lain dalam KUHP
2.kejahatan yang berupa penghinaan pasal 319 dan sebagainya KUHP
3.kejahatan terhadap saudara sendiri seperti pencurian pasal 367 dalam KUHP

sumber terpenting dari hukum acara pidana adalah undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana yang sebelumnya berlaku peraturan hindia belanda yaitu reglemen indonesia yang diperbaharui yang sudah tidak sesuai lahi dengan cita-cita hukum indonesia.


PERTEMUAN MINGGU KE EMPAT
TRANSFORMASI MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menurut Fahmi Mut’hi ada empat aspek dalam tranformasi manajemen:
1.merumuskan kembali konsep perusahaan.
2.restrukturisasi perusahaan.
3.revitalisasi organisasi.
4.memperbaharui jiwa dan semangat orang dalam organisasi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
1.Persero/PT (Perseroan Terbatas): Perusahaan yang mencari keuntungan dan harus memberikan deviden dan pajak kepada pemerintah disamping mengembang misi-misi yang dibebankan.
2.Perum (Perusahaan Umum): Perusahaan yang membiayai usahanya sendiri dan tidak perlu dituntut untuk mendapatkan perkembangan.
3.Perjan (Perusahaan Jawatan): Perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah sedangkan pihak manajemen hanya mengelola.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara
2.memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara.
3.mengadakan pemungutan data atau keuntungan bagi negara.
4.menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi.
5.menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
6.turut aktif memberikan sumbangan kepada sektor swasta, khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.

Permasalahan Badan Usaha Milik Negara
2.ketidakjelasan misi, tujuan dan peran Badan Usaha Milik Negara.
3.kemandirian yang lemah dan profesionalisme yang kurang memadai.
4.daya saing yang rendah.
5.budaya perusahaan yang kurang mantap.
6.mutu produk dan kwalitas pelayanan yang kurang bersaing.
7.sistem manajemen yang kurang efektif.
8.teknologi yang digunakan umumnya kurang efisien.
9.intervensi yang tinggi dari pemerintah.
10.sumber Daya Manusia yang kurang berkwalitas.

Upaya Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.perbaikan manajemen melalui profesionalisme dan transformasi manajemen.
2.peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
3.deregulasi dan debirokratisasi.
4.restrukturisasi perusahaan.
5.privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kwalitas sumber daya manusia sangat mempengaruhi output yang dihasilkan oleh karena itu faktor SDM sangatlah menentukan bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Sedangkan untuk menghasilkan SDM yang berkwalitas tersebut maka diperlukan adanya sistem manajemen yang mampu untuk memperdayakan tenaga kerjannya sedemikian rupa agar jadi lebih produktif dan profesional.
Salah satu upaya pengembangan SDM adalah dengan melakukan pembelajaran individu, pembelajaran kelompok dan pembelajaran organisasi. Dengan proses pembelajaran tersebut diharapkan kwalitas SDM Badan Usaha Milik Negara dapat ditingkatkan dan yang lebih penting adalah dapat meminimalkan sesegera mungkin ketidakefisienan yang selama ini mejadi sorotan publik terhadap sumber daya manusia BUMN yang ada.
Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefisienan dalam bidang sumber daya manusia antara lain disebabkan:
1.SDM kurang profesional, karena rekruitmen tidak didasarkan pada keahlian.
2.kadang hanya merupakan tempat untuk mengakomodasikan birokrat pemerintah yang tidak mempunyai jabatan.
3.terlalu banyaknya campur tangan pemerintah sehingga mereka menjadi tidak efisien dan efektif.
4.kompensasi atau insentif yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasaran yang berlaku dan pada jenis kegiatan usaha yang sama.
5.kurangnya rasa disiplin pegawai, sebagaimana yang terjadi umumnya pada pegawai negeri. Padahal budaya disiplin ini juga merupakan faktor penentu keberhasilan perusahaan.



20 attributes Aggregation scheme leading to the final evaluation
Attributes Areas Macro-areas Final evaluat.
x1: GDP per capita Economics
Economics and Human capital


Well-being
Measure-ment
x2: Rate of unemployment
x3: Gini index Economic inequality
x4: Income share held by the poorest 20% of population
x5: Adult literacy rate Human capital
x6: School enrolment rate (%) (primary education)
x7: School enrolment rate (%) (secondary education)
x8: Difference in adult literacy rate Gender discrimina-tion
Gender discrimina-tion and Health
x9: Difference in school enrolment rate
x10: Difference in life expectancy
x11: Infant mortality rate Health
x12: Life expectancy at birth
x13: CO2 emission
Environ-ment



Environ-ment,
Rights and
Safeness
x14: percentage of territory covered by forest
x15: Density of population
x16: Synthesis of polity scores and political rights (World Bank indicator) Rights
x17: Subjective judgment of rights
x18: Crimes against the person (% of population)

Safeness
x19: Crimes against the patrimony (% of population)
x20: Subjective judgment of safeness
Threshold values below which a Country is considered deprived with respect to the particular attribute


Attributes Countries
Western Central-Eastern
x1: GDP per capita (in $ PPP) 22,000 9,000
x2: Rate of unemployment (%) 6% 7%
x4: Income share held by the poorest 20% of population 6% 7%
x5: Adult literacy rate 93% 99%
x6: School enrolment rate (primary education) 97% 99%
x7: School enrolment rate (secondary education) 96% 89%
x8: Difference (of percentages) in adult literacy rate 3% 0%
x9: Difference (of percentages) in School enrolment rate (primary) 3.3% 3%
x10: Difference in life expectancy (years) 7 11
x11: Infant mortality rate (%) 0.004 0.015
x12: Life expectancy at birth (years) 78 71
x13: CO2 emission 700,000 265,000
x14: percentage of territory covered by forest 35% 25%
x16: Synthesis of polity scores and political rights (scale 1 – 10) 4 6
x18: Crimes against the person (% of population) 1% 1%
x19: Crimes against the patrimony (% of population) 10% 9%

Functional forms and parameter values of the partial evaluation functions after the first aggregation step; suffix “w” indicates the form used for the Western Countries and suffix “e” for the Central-Eastern ones.


Economics
VPw11(x1 , x2 ) = 0.60 Vw1 + 0.43 Vw2 – 0.03 Vw1 Vw2
VPe11(x1 , x2 ) = 0.60 Ve1 + 0.43 Ve2 – 0.03 Ve1 Ve2
Inequality
VPw12(x3 , x4) = 0.45 Vw3 + 0.45 Vw4 + 0.10 Vw3 Vw4
VPe12(x3 , x4) = 0.45 Ve3 + 0.45 Ve4 + 0.10 Ve3 Ve4
Human capital
VPw13(x5 , x6, x7) = 0.42 Vw5+ 0.35Vw6+ 0.26Vw7 –
+ 0.02Vw5 Vw7 - 0.01Vw5Vw7
VPe13(x5 , x6, x7) = 0.39Ve5 + 0.37Ve6 + 0.17Ve7 +
+ 0.03Ve5 Ve6+ 0.01Ve5 Ve7 + 0.02Ve6 Ve7
Gender discrimination
VPw14(x8, x9,x10) = 0.32 Vw8 + 0.32 Vw9 + 0.33 Vw10 +
+ 0.01 Vw8 Vw9 - 0.01 Vw8 Vw10 +
+ 0.05Vw9 Vw10 – 0.01Vw9 Vw9 Vw10
VPe14(x8, x9,x10) = 0.27 Ve8 + 0.30 Ve9 + 0.38Ve10 +
– 0.01 Ve8 Ve9 + 0.03 Ve8 Ve10 + 0.03Ve9 Ve10
Functional forms and parameter values for the partial evaluation functions after the second aggregation step; suffix “w” indicates the form used for the Western Countries and suffix “e” for the Central-Eastern ones.


Economics and Human capital
VPw21 = 0.21VPw11 + 0.30VPw12 + 0.36VPw13 + 0.04VPw11VPw12 +
+ 0.05VPw11VPw13 + 0.05VPw12VPw13 + 0.01VPw11VPw12VPw13

VPe21 = 0.24VPe11 + 0.33VPe12 + 0.34VPe13 + 0.01VPe11VPe12 +
+ 0.03VPe11VPe13 + 0.06VPe12VPe13
Gender discrimination and Health
VPw22 = 0.40VPw14 + 0.46VPw15 + 0.14 VPw14VPw15

VPe22 = 0.38VPe14 + 0.46VPe15 + 0.17 VPe14VPe15
Environment, Rights and Safeness
VPw23 = 0.25VPw16 + 0.35VPw17 + 0.34VPw18 + 0.01VPw16VPw17 +
+ 0.01VPw16VPw18 + 0.04VPw17VPw18

VPe23 = 0.19VPe16 + 0.29VPe17 + 0.38VPe18 + 0.02VPe16VPe17 +
+ 0.07VPe16VPe18 + 0.05VPe17VPe18

BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERTEMUAN SELANJUTNYA


PRIVATISASI

Selling state owned campany (all or a part) into private hands

Privatisasi dapat diartikan:
1.Sempit: pengalihan asset dan control pemerintah, sebagian atau keseluruhan kepada sector swasta.
2.Luas: mencakup:
1.pengalihan peranan pemerintah ke sector swasta dalam hal salah satu atau kombinasi dari:
a.Kepemilikan
b.Pembiayaan
c.Pelaksanaan produksi
d.Manajemen
e.Lingkungan bisnis
2.pemindahan pemilikan dari pemerintah ke swasta
a.apakah kompetisi meningkat
b.apakah hutang pemerintah turun
c.kepuasan konsumen naik
d.prospek usaha baik
3.deregulasi ekonomi
4.liberalisasi pasar

privatisasi menggejalan di akhir 1970 an (awal 1980 an), usaha-usaha yang diprivatisasi telepon di Argentina dan Mexico, tekstil dan semen di Pakistan, tembakau, telepon dan kreta api di Jepang, baja di Inggris dan hampir seluruh bisnis Negara, bahkan termasuk penjara di Amerika.

LATAR BELAKANG
Proteksi dan kontrol pemerintah atas persaingan pasar, dirasakan telah merusak mekanisme pasar (distorsi pasar) sehingga menimbulkkan high cost economy

HIGH COST ECONOMY
1.dayasaing ekonomi nasional turun
2.growth investasi turun
3.pengangguran meningkat

TUJUAN PRIVATISASI
1.mendorong persaingan yang sehat, melalui mekanisme pasar
2.menurunkan ’’High Cost Economy’’
3.meningkatkan daya saing ekonomi nasional
4.mendorong pertumbuhan investasi
5.growth economy
6.menambah lapangan kerja


PRO-KONTRA PRIVATISASI

ALASAN PRO KEPADA PRIVATISASI
1.effisiensi
2.memperbaiki struktur anggaran
3.
ALASAN KONTRA KEPADA PRIVATISASI
1.effisiensi tidak mengenal asset effisiensi bukan masalah ownership tetapi manajemen jadi cukup dengan privatisasi manajemen.
2.penjualan asset BUMN, mengurangi future income bagi negara dalam jangka panjang.
3.mengurangi fungsi sosial dan stabilisator pemerintah

hal di atas lebih dilihat dari segi ekonomi
1. privatisasi menjurus ke kapitalis, yang kuat makin kuat yang lemah makin lemah, kurangnya perhatian pada aspek sosial
2.mengalihkan monopoli dari negar ke swasta, karena individu adalah ratinal utily maximazer maka akibatnya bisa lebih parah.

PROSEDUR PRIVATISASI

Tidak ada yang standar,tergantung dari masing-masing negara.

Contoh prosedur dan proses privatisasi (di Prancis)
1.perlu perangkat hukum yang jelas diterapkan secara transparan dan
2.dibentuk komite khusus
3.mengutamakan ’’national interest’’
-karyawan
-melarang atau membatasi kepemilikan asing
-membentuk stable shareholder group seperti institusional investor untuk menjaga stabilits harga saham.

METODE PRIVATISASI
1.penawaran umum perdana di pasar modal (initial public Offering-IPO)
2.direct placement
-finacial investor
-sttategic investor

1.obligasi konversi
2.management buy out dan employee buy out
3.regional government buy out

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGAMANKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT
1.kerangka regulasi: membuat pedoman dan kebijakan yang mengatur perilaku perusahaan
-kebijakan harga dan standar kualitas
-pengawasan atas praktek-praktek bisnis
-peraturan perlindungan konsumen
-peraturan keselamatan kerja
-publice service obligation
1.kerangka prosedur yang transparan
- seleksi mitra bisnis
2.jaring pengaman sosial, untuk mengulangi dampak sosial dari privatisasi dilakukan dengan langkah langkah
-menghindari PHK
-program pensiun dini bagi pegawai yang mendekati usia pensiun
-kompensasi yang adil jika PHK tak terhindarkan

TRANSFORMASI MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menurut Fahmi Mut’hi ada empat aspek dalam tranformasi manajemen:
1. Merumuskan kembali konsep perusahaan.
2. Restrukturisasi perusahaan.
3. Revitalisasi organisasi.
4. Memperbaharui jiwa dan semangat orang dalam organisasi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
1. Persero/PT (Perseroan Terbatas): Perusahaan yang mencari keuntungan dan harus memberikan deviden dan pajak kepada pemerintah disamping mengembang misi-misi yang dibebankan.
2. Perum (Perusahaan Umum): Perusahaan yang membiayai usahanya sendiri dan tidak perlu dituntut untuk mendapatkan perkembangan.
3. Perjan (Perusahaan Jawatan): Perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah sedangkan pihak manajemen hanya mengelola.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara.
2. Mengadakan pemungutan data atau keuntungan bagi negara.
3. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi.
4. Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan sumbangan kepada sektor swasta, khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.

Permasalahan Badan Usaha Milik Negara
1. Ketidakjelasan misi, tujuan dan peran Badan Usaha Milik Negara.
2. Kemandirian yang lemah dan profesionalisme yang kurang memadai.
3. Daya saing yang rendah.
4. Budaya perusahaan yang kurang mantap.
5. Mutu produk dan kwalitas pelayanan yang kurang bersaing.
6. Sistem manajemen yang kurang efektif.
7. Teknologi yang digunakan umumnya kurang efisien.
8. Intervensi yang tinggi dari pemerintah.
9. Sumber Daya Manusia yang kurang berkwalitas.

Upaya Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Negara
1. Perbaikan manajemen melalui profesionalisme dan transformasi manajemen.
2. Peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Deregulasi dan debirokratisasi.
4. Restrukturisasi perusahaan.
5. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Kwalitas sumber daya manusia sangat mempengaruhi output yang dihasilkan oleh karena itu faktor SDM sangatlah menentukan bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Sedangkan untuk menghasilkan SDM yang berkwalitas tersebut maka diperlukan adanya sistem manajemen yang mampu untuk memperdayakan tenaga kerjannya sedemikian rupa agar jadi lebih produktif dan profesional.
Salah satu upaya pengembangan SDM adalah dengan melakukan pembelajaran individu, pembelajaran kelompok dan pembelajaran organisasi. Dengan proses pembelajaran tersebut diharapkan kwalitas SDM Badan Usaha Milik Negara dapat ditingkatkan dan yang lebih penting adalah dapat meminimalkan sesegera mungkin ketidakefisienan yang selama ini mejadi sorotan publik terhadap sumber daya manusia BUMN yang ada.
Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefisienan dalam bidang sumber daya manusia antara lain disebabkan:
1.SDM kurang profesional, karena rekruitmen tidak didasarkan pada keahlian.
2.Kadang hanya merupakan tempat untuk mengakomodasikan birokrat pemerintah yang tidak mempunyai jabatan.
3.Terlalu banyaknya campur tangan pemerintah sehingga mereka menjadi tidak efisien dan efektif.
4.Kompensasi atau insentif yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasaran yang berlaku dan pada jenis kegiatan usaha yang sama.
5.Kurangnya rasa disiplin pegawai, sebagaimana yang terjadi umumnya pada pegawai negeri. Padahal budaya disiplin ini juga merupakan faktor penentu keberhasilan perusahaan.


GARIS BESAR MANAJEMEN ASET NEGARA

PENGERTIAN ASET NEGARA

1. Negara Pengertian atau batasan ”Negara” dalam kata ”Barang Milik Negara (BMN)” adalah Pemerintah RI, dalam arti kementerian negara/lembaga. Pengertian lembaga adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 6 ayat (2) huruf b UU No. 17/2003, yaitu lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara.
2. Barang Milik Negara (BMN) Yang dimaksud BMN sesuai dengan pasal 1 butir 10 UU No 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN dimaksud dapat berada di semua tempat, tidak terbatas hanya yang ada pada kementerian/lembaga, namun juga yang berada pada Perusahaan Negara dan BHMN atau bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditetapkanstatusnya menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terhadap BMN yang statusnya sudah ditetapkan menjadi kekayaan Negara yang dipisahkan diatur secara terpisah dari ketentuan ini.
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lingkup pengelolaan barang milik negara meliputi: perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatn, pemeliharaan (pengamanan), penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengawasan.
Untuk barang-barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dapat lebih mudah identifikasinya sebagai bagian dari BMN. Sedangkan untuk barang-barang yang berasal dari perolehan yang sah perlu adanya batasan yang lebih jelas, mana yang termasuk sebagai BMN. Dalam hal ini, batasan pengertian barang-barang yang berasal dari perolehan yang sah adalah barang-barang yang menurut ketentuan perundang-undangan, ketetapan pengadilan, dan/atau perikatan yang sah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara


YANG TERMASUK ASET NEGARA
1. Bangunan Milik Negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan dengan tertib (Pasal 49 ayat (2) UU No. 1/2004).
2. Khusus untuk tanah dan bangunan (pasal 49 ayat (3)) apabila tidak dimanfaatkan untuk menunjang Tupoksi wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan.
PERATURAN YANG MENGATUR ASET NEGARA

Pernahkah Anda tahu berapa jumlah kekayaan negara kita? Untuk sementara simpan dulu rasa penasaran Anda. Karena tidak akan ada yang bisa menjawabnya. Inilah gambaran umum negeri yang sering digambarkan sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN. Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.
Sebenarnya dengan keluarnnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahiun 2004 tentang Perbendaharaan Negara posisi kekayaan negara semakin baik. Namun demikian untuk menindaklanjuti pengelolaan kekayaan negara agar lebih profesional perlu aturan tersendiri sebagai bagain dari upaya empowering profesional management dibidang pengelolaan kekayaan negara. Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu fungsi pelayanan dan fungsi budgeter. Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran. Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara. Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang misalnya 30 tahun.
Setiap tahap pengelolaan mempunyai aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Demikian juga akan banyak bersinggungan dengan aturan lain berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara. Sebagai contoh pada saat pengadaan barang akan menggunakan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Keppres No. 80 tahun 2003. Kepemilikan barang ini juga akan berkaitan dengan legalitas yang menunjukan bukti-bukti sah atas kepemilikan barang tersebut. Belum lagi untuk mengetahui nilai kekayaan negara tentu diperlukan kompetensi akuntansi untuk melakukan apraisal baik nilai buku ataupun nilai pasar sekarang.
Pengelolaan kekayaan negara merupakan pekerjaan besar. Melibatkan banyak disiplin ilmu seperti ahli pengadaan barang/jasa (procurement analyst), hukum, akuntasi, dan appraisal (penilai). Pantaslah kalau Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara didukung oleh sumber daya manusia yang punya kompetensi baik. Apalagi untuk mengelola kekayaan negara dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) di beberapa BUMN atau bahkan di perusaan swasta.


FUNGSI STATEGIS PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu
 fungsi pelayanan, Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran.
 Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua
1. pemanfaatan, Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah.
2. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara.
Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang misalnya 30 tahun.
Fungsi strategis ini membuat rawan konflik kepentingan seperti penguasaan barang milik negara oleh pihak ketiga secara tidak sah. Atau pendudukan tanah kosong milik negara oleh masyarakat. Nah, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut perlu dibuatkan aturan main yang jelas dan komprehensif. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah disebutkan barang milik negara adalah barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN/APBD atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Menurut UU Keuangan Negara kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah



SEJARAH TERBENTUKNYA BPPN (aset sekitar 669 triliun)

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (disingkat: BPPN) adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN.
Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok
 untuk penyehatan perbankan, Bambang Subianto menangani tak kurang dari 54 bank. Empat bank BUMN yaitu Bank Bumi Daya, Bank Export Import, Bank Dagang Negara dan Bank Pembangunan Indonesia dimerger jadi Bank Mandiri.dana disuntikkan sekitar 50 triliun untuk menyehatkan erbankan tersebut
 penyelesaian aset bermasalah dan kredit bermasalah Cara kerjanya dengan cara Bersamaan dengan kesepakatan itu, BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola penjualan aset, misalnya saja PT. Holdiko Perkasa untuk aset Soedono Salim atau PT. Tunas Sepadan Investama bagi Sjamsul Nursalim.


 mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga ini dibubarkan pada 27 Februari 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.

KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN BPPN dan BERAKHIRNYA MASA KERJA BPPN 27 pebruari 2004


Ketika BPPN dibubarkan, uang negara yang telah dikucurkan kepada perbankan senilai Rp 699,9 triliun menyusut menjadi menjadi Rp 449,03 triliun, karena sebagian asset merupakan aset busuk yang nilainya digelembungkan para pemiliknya (debitor). Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172,4 triliun, sisanya menguap begitu saja.
PROSES DARI BPPN KE PPAN

Menurut Kwik, ketidakberhasilan BPPN mengembalikan ongkos krisis yang sudah dikeluarkan negara untuk menyehatkan bank yang kolaps tidak lepas dari adanya unsur korupsi, dan kolusi serta nepotisme di kalangan orang BPPN sendiri. Dari dana yang dikucurkan sebesar Rp 430 triliun oleh negara, BPPN hanya mampu mengembalikan 28 persennya saja. "Karena itu yang mimpin lembaga penggantinya harus orang bersih," tegasnya.
Kwik menilai pembubaran BPPN hari ini merupakan langkah yang tepat ditempuh pemerintah. Pasalnya, lembaga yang dibentuk pada 1999 itu memang direncanakan hanya berfungsi sementara waktu saja. Saat pembentukan, pemerintah berharap BPPN bisa kembali menyehatkan bank dan menuntaskan persoalan yang melilit bank-bank sakit itu. "Nyatanya pekerjaannya tidak tuntas," katanya.
Dengan bubarnya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan penggunaan kekayaan negara yang tidak terkait dengan perkara untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian persero di bidang pengelolaan aset -berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan.
Aset yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan akan ditangani tim pemberesan BPPN. Aset yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani panitia urusan piutang negara. Lalu, hasil penanganan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan yang selanjutnya digunakan untuk dikelola persero, diserahkan kepada panitia urusan piutang negara atau dimanfaatkan pemerintah

BERAKHIRNYA BPPN
 Segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang di kelola oleh menteri keuangan
 Aset yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan akan ditangani tim pemberesan BPPN. Aset yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani panitia urusan piutang neg



PENGELOLAAN ASET NEGARA OLEH PPAN

Penutupan BPPN sekaligus peresmian lembaga baru, sebagai lembaga yang mengelola aset-aset BPPN terdahulu yang belum selesai dijual. Nilai asset tersebut sekitar Rp 10,817 triliun.
Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini sudah secara resmi ditetapkan di akhir penutupan BPPN, 27 Februari 2004. Persero ini di bawah payung Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004. PPA didirikan dengan modal dasar Rp 1 triliun dan modal disetor berupa uang tunai dari APBN sebesar Rp 300 miliar. Selain itu disertakan pula inventaris eks BPPN di luar tanah dan bangunan yang nilainya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Dalam kegiatan operasionalnya, PPAN ini melakukan :
 penjualan aset properti, saham dan piutang,
 penyewaan aset properti,
 penagihan utang,
 kerja sama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan aset,
 restrukturisasi atas aset properti, saham, dan piutang untuk meningkatkan nilai asetnya,
 serta kegiatan lain yang berkaitan langsung.
Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direktur PPA menjalankan empat fungsi yakni
 restrukturisasi aset,
 kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan nilai aset,
 penagihan piutang dan penjualan aset. Tapi, untuk melakukan penjualan, masih harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap nilai aset yag dialihkan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 Aset-aset berupa tanah akan dilego melalui sistem langsung dan joint venture (mengajak investor untuk mengelola tanah milik PPA). Di luar itu akan dijual langsung. Dia menjelaskan, PPA akan memperoleh nilai tambah yang lebih besar dengan program joint venture.
Latar Belakang Pendirian Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
27 Februari 2004 Bersamaan dengan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),dibentuklah Perusahaan Pengelola Aset Negara, lembaga baru pengelola aset negara yang belum tuntas diselesaikan oleh BPPN
24 Maret 2004 PPA resmi diizinkan untuk merestrukturisasi dan menjual aset-aset yang dialihkan dari BPPN, sesuai Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT PPA. Perusahaan dengan modal dasar senilai Rp 1 triliun dan modal awal tunai senilai Rp 300 miliar itu, dikepalai oleh mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial.
Berdasarkan perjanjian antara Departemen Keuangan dengan PPA, aset-aset yang dikelola PPA meliputi aset kredit atau piutang hak tagih terhadap debitur baik yang telah maupun yang belum direstrukturisasi. Selain itu, aset lainnya seperti saham bank dan nonbank serta aset properti berupa tanah atau bangunan.
Pengurusan lembaga (PPAN dikelola oleh)ini akan dilakukan
 tujuh orang anggota direksi dan diawasi oleh tujuh anggota komisaris. Direktur Utamanya sendiri adalah mantan Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, Mohammad Syahrial. Sementara anggotanya, Raden Pardede, Wandhy Wira Riady, Emma Sri Martini, Rachmat Saptaman, Ananda, dan Khrisna Daswara.
 Sedangkan Komisaris Utamanya adalah Sekretaris Meneg BUMN, Bacelius Ruru. Anggota komisarisnya Lambock V. Nahattands, Hadiah Herawatie, M.A. Erwin Mappaseng, Machfud Sidik, Luthfi I. Naoetion, dan Taufik Mappaenre Maroef. Selain itu, ada juga Kepala Satuan Kerja Audit Internal adalah Parlien Andriyati.

ASET NEGARA BEDA DENGAN ASET BUMN DITEGASKAN OLEH MA
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan mengenai pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara. Ini berarti, manajemen bank-bank badan usaha milik negara dapat menyelesaikan kredit seretnya. "Mahkamah Agung memutuskan, piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang negara," kata Said kepada pers di kantornya, Jumat (25/8).
Said mengatakan, ini artinya bank-bank pelat merah itu dapat menyelesaikan piutang seret (kredit seret) yang dialaminya berdasarkan mekanisme korporasi. Seperti diketahui, bank-bank pelat merah selama ini mengeluhkan rumitnya prosedur penyelesaian kredit seret karena harus mendapat izin dari menteri, presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Akibatnya, kredit seret itu semakin lama semakin menumpuk. Provisi yang disediakan bank semakin membesar dan menggerogoti aset sehat perusahaan.
Pernahkah Anda tahu berapa jumlah kekayaan negara kita? Untuk sementara simpan dulu rasa penasaran Anda. Karena tidak akan ada yang bisa menjawabnya. Inilah gambaran umum negeri yang sering digambarkan sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN. Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.
Ketidakmampuan menghitung aset negara ini berkaitan erat dengan belum lengkapnya data barang milik negara sehingga tidak bisa menyusun data base. Inventarisasi barang milik negara selama ini kurang berjalan seperti yang diharapkan. Persoalan lain yang cukup menghambat adalah belum adanya persamaan persepsi dalam pengelolaan barang milik negara dan belum memadainya peraturan. Saat ini peraturan berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara berupa KMK No. 18/KMK.018/1999, KMK No. 470/KMK.01/1994, KMK No. 350/KMK.03/1994

SISTEM ADMINISTRASI INDONESIA

UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
Mata Kuliah: Sistem Administrasi Indonesia
Bobot Kredit: 3 SKS
Sifat: Wajib Untuk Jurusan Adminstrasi Negara
Dosen: Drs. Syaifudin,M.Si/Sahruddin,S.IP,MA


I. Tujuan Mata Kuliah:
Untuk memberikan pengetahuan tentang Administrasi Indonesia, melalui pendekatan kesisteman, baik yang menyngkut segi Kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian.

II. Silabus Perkuliahan
No. Minggu Tema Perkuliahan
1 I Pendahuluan dengan perkenalan, penjelasan SAP dan Pengantar Ringkas kenapa mempeljari sistem administrasi indonesia
2 II Administrasi Negara Indonesia sebagai suatu sistem
3 III Tinjauan Budaya dan Sejarah terhadap Sistem Administasi Indonesia.
4 IV Administrasi Negara dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Negara.
5 V Kelembagaan Aparatur Pemerintahan
6 VI Kepegawaian Pemerintahan
7 VII Mid Term Test
8 VIII Ketatalaksanaan Pemerintahan
9 IX Visi Baru Pemerintah dalam Pelayanan Publik
10 X Aparatur Perekonomian Negara
11 XI Pendayagunaan Administrasi Negara dalam Kerangka Pembangunan Nasional
12 XII Otonomi Daerah dan Pembangunan Kelembagaan
13 XIII Teori Administrasi, Kekuatan Politik dan Reformasi Reformasi Pemerintahan
14 XIV Final Term Test


III. Referensi Utama:
1. Lembaga Administrasi Negara RI, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid I dan II, Jakarta : Gunung Agung , Tahun 1996.
2.Patricia W. Ingriham, New Paradigms for Government, San Francisco: Bass Publisher, Tahun 1994.
3.Inu Kencana Syafei, Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka Cipta, Tahun 1997.
4. Priono Djiptoharianto, Reformasi Administrasi dan Pembangunan Nasional, Jakarta: FE UI, Tahun 1993.


TEMA-TEMA MAKALAH SISTEM ADMINISTRASI INDONESIA (dikumpulkan saat UTS)
1.Kelembagaan Aparatur Pemerintahan
2.Kepegawaian Pemerintahan
3.Aparatur Perekonomian Negara
4.Otonomi Daerah dan Pembangunan Kelembagaan
5.Visi Baru Pemerintah dalam Pelayanan Publik
6.Teori Administrasi, Kekuatan Politik dan Reformasi Reformasi Pemerintahan
7.Tinjauan Budaya dan Sejarah terhadap Sistem Administasi Indonesia.




SISTEM ADMINISTRASI INDONESIA
MATERI PERTAMA
Pengertian Sistem
Sistem secara umum berasal dari bahasa inggris walaupun pada awalnya berasal dari bahasa yunai yaitu terdiri dar kata ‘’syn’’ dan ‘’histania’’ yang berarti to place together (menempatkan bersama).
Selanjutnya diberi penjelasan system is a complex of ideas, principles etc forming a coherent whole, (suatu kumpulan pendapat-pendapat, perinsip-perinsip dan lain-lain, yang membentuk suatu kesatuan yang berhubungan satu sama lain). Dalam advanced learner’s dictionary diberi perjelasan system is group of facts, ideas, beliefts etc arranged in an orderly way; as a sytem of philosophy (sistem adalah kumpulan fakta-fakta, pendapat-pendapat, kepercayaan dan lain-lain yang disusun dalam suatu cara yang teratur, seperti sistem filsafat.
Biasanya sistem diartikan sebagai sebagai suatu rangkaian susunan yang saling berkesinambungan yang saling terkait, teratur dan menyeluruh (global). Jadi sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengait antara satu dengan yang lain. Bagian atau anak dari sistem (subsistem), menjadi induk sistem dari rangkaian dari selanjutnya dan sampai menjadi bagian dari yang terkecil. Rusaknya salah satu bagian dari sistem akan merusak sistem yang lain karena sifatnya yang saling kait mengait dan berkesinambungan.
Dalam rumusan administrasi publik maka ia menjadi suatu sistem dan juga menjadi subsitem yang lebih kecil, sebagai suatu subsistem dia menjadi bagian sistem administrasi dan dan sebagai suatu sistem terdiri atas subsistem yang bagiannya lebih kecil seperti tugas, fungsi, organisasi, kepegawaian, keuangan dan lain-lain. Sebagai suatu sistem disamping terkait dengan sistem yang lain seperti sistem politik, sistem hukum, sistem ekonomi juga terkait dengan dan berinteraksi dengan lingkungan hidup, seperti geografi, geologi, flora, fauna bahkan juga kepariwisataan.

Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari kata ’’ad’’ dan ’’ministrate’’ yang berarti:
- Melayani - mengelola
- Membantu - menjalankan
- Memenuhi - mengatur
- Melaksanakan - mengurus
Defenisi yang sederhana dan mudah dimengerti tentang administasi diberikan oleh Herbert A. Simonn: Administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals (sebagai kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama). Menurut the Liang gie administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu.
Sementara meurut Hadari Nawawi administrasi adlah kegiatan atau rangkain kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada hakekatnya pengertian administasi mempunyai prinsip yang sama yang terdiri atas:
a.Kerjasama
b.Banyak orang
c.Untuk mencapai tujuan bersama
Sementara pengertian sempit dari administrasi adalah kegiatan tata usaha, kegiatan sehari-hari dalam perkantoran. Secara lengkap unsur-unsur pelaksanaan administrasi adalah:
a.Pengorganisasin
b.Managemen
c.Tatahubungan
d.Kepegawaian
e.Keuangan
f.Perbekalan
g.Tata usaha
h.Perwakilan
Banyak yang berpendapat managemen adalah bagian dari administrasi atau sebaliknya, pada khakekatnya managemen adalah inti dari administrasi dan administrasi tidak bisa jalan tanpa adanya menagemen yang baik, sementara inti dari managemen adalah kepemimpinan sehingga adminisrasi dapat dijalankan dengan lebih baik. Sama hal dalam sebuah negara yang administrasinya perlu di jalankan oleh managemen yang memiliki strong leaderships. Administrasi pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila mempunyai pemimpin yang kuat tidak plin-plan (mencel-mencel) sehingga arah pemerintahan berjalan dengan baik.
Dalam konteks menjalankan pemerintahan administrasi merupakan jantung dari operasional dari kebijakan yang dibuat, maka tidak salah kalau diamerika yang menjadi pemimpin sebuat pemerintahan disebut dengan administrasi seperti bush administrasi. Sementara di indonesia di sebut dengan pemerintahan seperti pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono.
Terkait dengan managemen makan ia mempunyai beberapa fungsi antara lain seperti yang dikemukakan Henry Fayol: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling.

Administrasi Negara Sebagai Suatu Sistem
Sebagai suatu sistem pada khakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh-mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannnya merupakan suatu kesatuan yang terintgrasi atau totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu. Nilai atau peranan suatu sistem akan dipengaruhi oleh nilai atau peranan dari sub-sistemnya. Sebaliknya nilai atau peranan suatu subsistem akan ditentukan oleh nilai atau peranan sistem yang bersangkutan. Suatu sistem bersama dengan berbagai sistem lain yang saling berinteraksi merupakan sub-sistem dari suatu sistem yang lebih besar.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih, yang bekerjasama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Dengan sendirinya antara manusia, kerjasama, kegiatan, sarana dan tujuan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, administrasi merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem administrasi merupakan sistem yang bersifat:
1.abstrak, karena tidak dapat dikenali wujud rupanya. Bandingkan dengan hal yang berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan dan bangunan yang langsung bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat dengan jelas.
2.buatan manusia (man made systems), karena dia buatan manusia tentunya mempunyai kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari manusia itu sendiri.
3.terbuka (open systems), karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka harusw terbuka terhadap sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya.
4.hidup (living systems), berkembang terus akibatnya sifat terbukanya. Akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia bersentuhan dengan hal-hal yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman itu sendiri sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna tidak menjadi (out of date).
5.kompleks, karena di dalamnya terdapat banyak subsistem, terjadi banyak hubungan antara subsistem antara satu dengan yang lain.

Administrasi negara pada hakekatnya merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintah dalam rangka mencapai tujuan negara, yang dalam abad modern ini adalah kesejahteraan masyarakat. Administrasi negara merupakan spesis atau kehususan dari administrasi sebagai genus, oleh karena itu administrasi negara adalah juga suatu sistem dengan sifat-sifat seperti yang di sebutkan di atas.
Administrasi sebagai suatu sistem terdiri dari berbagai subsistem antara lain: tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistem administrasi berinteraksi dengan berbagai sistem lain seperti sistem politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum, di samping ekosistem lain seperti geografi, demografi, dan kekayaan alam.


Sistem Administrasi Negara RI (SANRI)
Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan terbentuk NKRI dari Sabang sampai ke Merauke, kemerdekaan bukan merupakan tujuan semata-mata, kemerdekaan baru merupakan pintu pembuka untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mewujudkan itu maka diperlukan segenap daya dan upaya sehingga tercapai cita-cita nasional, oleh karena itu sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam pengembangan konsepsi SANRI harus dilakukan melalui pendekatan sistem, yang bersifat komprehensif dan terpadu.

Penyempurnaan Administrasi Negara RI
Sebagai sistem, admnistrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan dalam berbagai aspeknya, sehingga sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional, maka SANRI senantiasa mampu mengatasi kendala, menjawab tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul baik dalam lingkup nasional, regional dan global. Pengembangan dan penyempurnaan yang terus menerus dilakukan itu, disebabkan antara lain:
1.semakin meningkatnya tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik volume maupun intensitasnya.
2.keberhasilan pembangunan telah pula menimbulkan masalah-masalah baru.
3.adanya perkembangan berbagai faktor lingkungan termasuk pula perkembangan dan perubahan dunia international

KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAH

PERTEMUAN KEDUA

APARATUR PEMERINTAH
Agar aparatur pemerintah dapat berjalan dengan baik maka dalam penyusunannya kelembangaan dibuat asas-asas pengorganisasin, antara lain:
a.Asas kejelasan tujuan
b.Asas pembagian tugas
c.Asas fungsionalisasi
d.Asas pengembangan jabatan fungsional
e.Asas koordinasi
f.Asas kesinambungan
g.Asas kesederhanaan
h.Asas keluwesan
i.Asas akordian/penciutan
j.Asas pendelegasian
k.Asas rentan kendali
l.Asas jalur dan staf
m.Asas kejelasan dalam hierarki

APARATUR PEMERINTAH PUSAT
1.presiden
2.kabinet
3.departemen
4.kantor menteri koordinator
5.kantor menteri negara
6.lembaga-lembaga non departemen
7.lembaga-lembaga lain
8.sekretariat negara
9.kejaksaan
10.TNI dan Polri
11.perwakilan indonesia di luar negeri


APARATUR PEMERINTAH DAERAH
Landasan pembentukan pemerintahan di daerah adalah UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah:
1.asas desentralisasi: penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada pemerintah daerah
2.asas dekonsentrasi: pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada pejabat-pejabat di daerah
3.asas tugas perbantuan: tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dan bertanggungjawab kepada yang menugaskannya.

PEMBAGIAN WILAYAH
1.daerah otonom: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berhak dan berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan.
Daerah otonom dibentuk dengan syarat-syarat:
a.kemapmpuan ekonomi
b.jumlah penduduk
c.luas daerah
d.pertahanan dan keamanan nasional

2.otonoimi daerah: hak dan wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PERTEMUAN KETIGA

PEMBANGUNAN NASIONAL
1.tujuan: memajukan masyarakat adil dan makmur
2.makna da kahekat pembangunan nasional: membangun manusia indonesia yang seutuhnya.

ASAS PEMBANGUNAN INDONESIA
a.asas keimanan
b.asas mamfaat
c.asas demokrasi
d.asas adil dan merata
e.asa keseimbangan, keserasian,keselarasan dan perikehidupan
f.asas hukum
g.kemandirian
h.asas perjuangan
i.asas ilmu pengetahuan dan teknologi

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1.indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
2.sistem konstitusioanl
3.presiden adalah penyelenggara tertinggi pemerintahan negara
4.presiden bertanggungjawab kepada rakyat melalui DPR
5.menteri negara adalah pembantu presiden
6.kekuasaan negara tidak tak terbatas


FUNGSI NEGARA
1.fungsi konstitutif: menetapkan UUD 1945
2.fungsi eksekutif: menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara
3.fungsi legislatif: membuat undang-undang
4.fungsi yudikatif: kehakiman
5.fungsi auditif: BPK

MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
Dipilih da ditentukan oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) lima tahun sekali.


TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN
1.menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
2.bersama-sama DPR membuat undang-undang
3.dalam kegentingan yang memaksa membuat Perpu
4.menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya.


TINJAUAN BUDAYA DAN SEJARAH TERHADAP SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan Ketiga

Tinjauan Budaya Terhadap Administrasi
Secara etimologis kebudayaan berasal dari kata sansekerta yaitu ’’buddhayah’’ bentuk jamak dari buddhi (akal) sehingga dikembangkan menjadi budi-daya, yaitu kemampuan akal budi seseoran atau sekelompok manusia. Kaitannya dengan sistem administrasi negara adalah bahwa budaya sangat terkait secara erat karena budaya terkait erat dengan pola prilaku sesorang atau sekelompok orang (suku) yang berorientasinya sekitar tentang kehidupan bernegara.
Menurut Prof. Dr. Koentaraningrat: kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat, yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar. Menurut Dr. Moh.Hatta kebudayaan adalah ciptaan hidup dari suatu bangsa.
Berbicara tentang kebudayaan indonesia, tentu sulit sekali, tetapi sebenarnya inilah yang merupakan kepribadian bangsa indonesia yang diwarisi sejak zaman dahulu kala. Indonesia sebagai sebuah bagian dari satu budaya terdiri dari subculture dimana sebagai suatu bangsa yang majemuk terdiri dari beberapa budaya bangsa yang berbeda. Untuk itu perlu dikaji sub-sub kultur yang terdapat ditanahair republik indonesia. Budaya kedaerahan yang mempengaruhi masing-masing suku dalam khazanah budaya indonesia yang kaya ini dapat dirumuskan yang disebut ’’bhinneka tunggal ika tan hanna mangrwa yang oleh Mpu Prapanca sudah sebutkan beberapa abad yang lalu.
Budaya yang terdapat di Indonesia yang beraneka ragam dan banyak jumlahnya mempengaruhi penyelenggaraan administrasi negara di indonesia. Seperti budaya politik kawula gusti yang sebenarnya dapat dikaji dari etika jawa yang terkenal tabah tetapi ulet. Memang halini sudah terpatri dalam kromo inggil yang bernukil dalam falsafah hidup. misalnya dalam kepasrahan menghadapi tantangan hidup, mereka sebut ’’nrimo’’ (menerima dengan pasrah) sebaliknya meniadakan kesombongan bila memperoleh keberuntungan, mereka memakai istilah ’’ojo dumeh’’ (jangan mentang-mentang).
Bila menghormati orang yang dituakan, lalu mengangkat seluruh jasa-jasanya untuk dicontoh dan membenamkan dalam-dalam yang keliru diperbuat tokoh tersebut supaya tidak terulang lagi disebut ’’mikul dhuwur mendem jero’’ (memikul tinggi-tinggi, mengubur dalam dalam). Untuk meningkatkan kebersamaan dan kekeluargaan mereka beristilah ’’mangan ora mangan pokok e kumpul (makan ga makan yan penting berkumpul). Dalam memantapkan pekerjaan agar teliti dan berhati-hati walaupun kemudian memerlukan waktu, mereka beristilah ’’alon-alon waton kelakon’’ (pelan-pelan asal tercapai).
Sementara budaya minangkabau dalam administrasi publik adalah dimana budaya politik partisan sebanarnya dapat dikaji dari ranah minangkabau, orang padang terkenal dengan ulet bersilat lidah dan tidak mau mengalah dan hal itu sudah mereka miliki semenjak nenek moyang mereka. Dalam mempertahankan gengsi, kewibawaan dan persamaan derajat, mereka mengatakan ’’togak samo tinggi, duduak samo rendah’’ (duduk sama tinggi duduk sama rendah).

Tinjauan Sejarah
1.Periode sebelum kemerdekaan
Sejarah indonesia mencatat bahwa ada tiga kerajaan besar yang timbul dan berkembang sebagai leluhur bangsa indonesia yaitu: sriwijaya, majapahit dan mataram islam. Kerajaan-kerajaan lain juga melahirkan budaya yang berurat dan berakar sampai saat ini, seperti pajajaran, buleleng, melayu, deli.
Bendera nasional indonesia adalah sang merah putih yang semenjak zaman majapahir telah dikibarkan. Bahkan mahapatih majapahit gajahmada telah mengibarkannya di sorong papua. Lagu indonesia raya yang diciptakan wage rudolf supratman, yang untuk pertama kali diperdengarkan di hari sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 di jakarta sebelum indonesia.
Melalui sumpah pemuda lahirlah suatu tekad yang bulat bahwa indonesia adalah satu tanah air, satu bangsa da satu bahasa. Dari sini indonesia berhasil menyatukan negaranya dalam suatu bahasa nasional yang sama dari sabang sampai merauke, tidak seperti beberapa negara yang belum berhasil menjadi suatu bangsa dan tidak punya bahasa yang sama seperti, swiss yang bahasa ada tiga dan ikatan sosialnya terfragmentasi kedalam tiga budaya dimana sangat tergantung kepada tiga bangsa yaitu perancis, italia, dan german begitu juga dengan belgia yang terframentasi kedalam bebeerapa bahasa yang belum berhasil mentatukan diri sebagai bangsa dan tidak punya satu bangsa sebagai bahasa nasional, dimana wilayah bergia yang dekat dengan belanda mempunyai akar budaya dan bahasa belanda begitu juga mereka yang bagian wilayahnya dekat perancis tidaka telepas dari karakter perancis. Negara ini baru berhasil membentuk suatu negara karena ikatan politik dimana mereka ada ikatan karena ada dan terbentuk dalam suatu negara tertentu.
2.Periode sesudah kemerdekaan
a.periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
tanggal 18 agustus PPKI mengadakan sidang dan berhasil merumuskan UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan dan juga memilih presiden dan wakil presiden. Dalam periode ini ini yangmenjadi rujukan berbangsa dan bernegara adalah UUD 1945. pada tanggal 2 september 1945 menteri menetapkan menteri-menteri yang berjumlah 12 dan juga 8 gubernur. Pada periode ini masih terjadi agresi militer belanda yang masih ingin bermaksud untuk kembali menduduki Indonesia.
b.periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
pada periode ini Indonesia menjadi Negara federal atau lebih dikenal RIS (republic Indonesia serikat).
c.periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
pada periode ini kembali ke UUDS yang kemudian berakhir dengan adanya dekrit presiden soekarno yang mengatakan kembali ke UUD 1945. dimana kemudian yang berlaku adalah nasakom dan kekuasaan ada ditangan soekarno sepenuhnya
3.Orde lama
Adminstrasi berjalan di bawah demokrasi terpimpin yang dikembangkan Bung Karno, beliau memperkenalkan musyawarah mufakat, ekonomi terpimpin yang mengarah ke etatisme.
4.Orde baru
Pada masa ini muncul istilah administrasi pembangunan yang sifatnya sentralistik dimana kekuasaan pusat mendominasi sistem adminitrasi daerah
5.Administrasi di era reformasi
Administrasi berjalan di era transisi yang sedang mencari bentuk atau format terbaiknya guna mensikapi tuntutan perkembangunan regional atau global yang begitu cepat.

Lembaga- Lembaga Tinggi Negara
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah cabang-cabang kekuasaan dalam suatu negara seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK

Organisasi Departemen
Organisasi pemerintah (eksekutif) yang dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggungjawab kepada presiden




Organisasi Non-Departemen
1.BPPT
2.Bappenas
3.BIN
4 BATAN
5.dan lain-lain

Menteri Koordinator dan Menteri Negara
1.Menko Bidang Politik dan Keamanan
2.Menko Bidang Ekonomi
3.Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat


Administrasi Pemerintah Daerah
1.Pemerintah Daerah Provinsi
2.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Administrasi Daerah
1.Kelurahan
2.Desa



Prinsip Good Governance


Mungkin sudah banyak yang tahu, tapi tak ada salahnya saya ingin menuliskan kembali disini tentang 10 Prinsip Good Governance, dengan link yang diklik jika ingin mengetahui lebih jauh, sekedar mengingatkan di akhir pekan:

1. Partisipasi
2. Penegakan Hukum
3. Transparasi
4. Kesetaraan
5. Daya Tanggap
6. Wawasan Kedepan
7. Akuntabilitas
8. Pengawasan
9. Efesiensi & Efektifitas
10. Profesionalisme


Good Governance dan Independensi Birokrasi

Government, in the last analysis

Is organized opinion

Where there is little or no public opinion

there is likely to be bad government,

which sooner or later becomes

autocratic government…

(William Lyon Mackenzie King)



Pendahuluan

Situasi kepemimpinan (eksekutif, legislative maupun yudikatif) di Indonesia tengah mengalami kegundahan yang sangat meresahkan publik, bukan hanya dalam lingkup nasional, tapi juga internasional. Sebenarnya, fenomenon ini hanya merupakan satu dari sekian banyak faktor yang menyebabkan Indonesia harus terengah-engah dan terlunta-lunta untuk menegakkan dirinya sebagai suatu bangsa yang layak untuk dihormati dalam komunitas internasional. Faktor-faktor lain yang berkontribusi dalam menyebabkan kondisi ini antara lain:

1. kondisi sosial politik yang tidak jelas, dengan pemain kunci dalam dunia politik yang tidak berorientasi pada public interest,

2. kesenjangan sosial-ekonomi,

3. mispersepsi tentang makna demokrasi (bukan hanya oleh publik secara umum, tapi juga oleh sekelompok politik),

4. hukum yang masih belum seluruhnya berpihak pada kepentingan rakyat,

5. intervensi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya dalam bidang hukum,

6. inkonsistensi dan diskriminasi dalam pengambilan kebijakan publik,utamanya dalam penerapan hukum,

7. rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan

Betapapun keterlibatan lembaga legislatif dan yudikatif dalam penyelenggara kekuasaan negara ini, sangat jelas bahwa peran eksekutif yang diserahi menyelenggarakan tugas keseharian sangatlah signifikan. Bahwasanya birokrasi mendapat sorotan dan kritik yang pedas dan dituntut untuk mengalami perubahan, memang terjadi di seluruh dunia, yang erat kaitannya dengan pengembangan konsep Good Governance.

Sebelum melihat Indonesia lebih lanjut, layak disimak kerangka teori yang mendasari pemerintahan dan Good Governance yang seharusnya menjadi landasan dalam memberikan pengaturan dan juga pelayanan pada publik.



Good Governance

Pemerintah atau government, pada dasarnya merupakan suatu sturuktur lembaga formal menyelenggarakan tugas keseharian negara. Dalam rumusan kamus hukum yang disusun Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Government didefinisikan antara lain sebagai “… an organization through which a body of people exercise political authority: the machinery by which sovereign power is exercised…”.



Pertengahan tahun 1980an telah berkembang konsep governance, yang dirumuskan oleh World Bank sebagai ”….the manner in which power is exercised in the management of a country’s economic and social resource for development…” sedangkan konsep Good Governance sendiri kemudian banyak dikembangkan oleh berbagai penulis, dengan masing-masing argumentasi dan justifikasi, sehingga disebut sebagai ‘a rather confusing variety of catchword, sebagai suatu konsep yang ‘has come to mean too many different things. Walaupun demikian, pada pokoknya ada suatu kesamaan, atau common denominator dalam semua definisi tentang GG, yaitu bahwasannya pembangunan harus’…. to a great extent rely on good administrative and law processes, within which each country must find its own pragmatic consensus between the various development goals…

Tiga aspek Governance dengan demikian mencakup:

1. the form of political regime,

2. the process by which authority is exercised in the mana-gement of a country’s economic and social resources for development, and

3. the capacity of governments to design, formulate, and implement policies and discharge functions.

Bagi penyelenggara kekuasaan Negara, termasuk yang masuk dalam jajaran birokrasi, nampaknya harus ditekankan bahwa mereka adalah pelayan masyarakat (public servant) yang bertugas untuk memberikan services yang terbaik untuk rakyat, bukan untuk diri sendiri atau kelompoknya. Apabila dapat diyakinkan bahwa hukum yang dibentuk adalah berorientasi pada kepentingan rakyat dan berkeadilan sosial, serta penyelenggara kekuasaan negara dalam menjalankan tugasnya bersifat non-diskriminatif, transparan, obyektif dan tegas, mau tidak mau secara perlahan-lahan masyarakat juga akan mengikuti pola ini.

Hal yang disebut terakhir ini sedikit banyak merupakan tanggung jawab pemerintah juga, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang terdidik, an educated public. Keberadaan masyarakat yang terdidik, pada masa kolonial, merupakan suatu hal yang dihindari oleh penjajah. Alasannya sederhana saja, meningkatnya jumlah warga masyarakat yang mampu berpikir kritis akan mengancam kekuatan penjajah, yang tentunya lebih suka mendikte dan tidak mengikut sertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan membiarkan rakyat dalam kebodohan, dalam ketidaktahuan, akan lebih muda untuk memerintah mereka.

Pembukaan UUD 1945 telah dengan tegas mencantumkan bahwa salah satu tugas dalam pendirian Republik Indonesia antara lain adalah “mencerdaskan bangsa”. Masyarakat yang cerdas akan dengan mudah memahami hak dan kewajibannya, baik secara sosiologis maupun yuridis. Selain itu, ia dapat berpikir bukan hanya untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya, namun juga akan banyak membantu pemerintah untuk mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Tanpa adanya masyarakat yang cerdas, bagaimana mungkin pembangunan dapat dilakukan bersama?



Indonesia dan Good Governance

Dalam kerangka hukum dan politik, sudah jelas bahwa konstitusi kita telah mengamanatkan pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakkan politik dan hukum pada birokrasi negara. Pada gilirannya, kebijakan-kebijakan ini dielaborasi dan diberi wadah yang konkrit dan berwujud dalam program sehingga disebut sebagai kebijakan publik. Sulit dewasa ini untuk mengingkari adanya persepsi publik bahwa konsep Good Governance belum dilaksanakan dengan baik. Sejumlah kata kunci yang selalu dilekatkan pada konsep ini yang masih dipertanyakan yakni yang berkenaan dengan:

a. legitimasi pemerintah (tingkat demokratisasi),

b. akuntabilitas pemerintah (kebebasan pers, pembuatan keputusan yang transparan, mekanisme pertanggungjawaban pemerintah),

c. kompetensi pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, penghormatan pemerintah pada HAM dan rule of law (perlindungan atas hak individu dan kelompok, kerangka kegiatan ekonomi dan sosial, serta partisipasi publik).

Apabila hal-hal yang disebut di atas tidak dipenuhi, akan sangat sulit bagi masyarakat untuk melihat kesungguhan pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah. Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan proses pengambilan keputusan misalnya, membuat masyarakat selalu diliputi oleh berbagai pertanyaan, apakah memang benar bahwa kepentingan mereka selalu diprioritaskan.

Good governance sangat erat kaitannya dengan gerakan sosial yang kini sangat marak, yakni upaya menuju ke arah civil society, yang dilandasi dengan asumsi bahwa rakyat sudah jauh lebih terdidik daripada dahulu.

Dengan demikian, maka dalam upaya maraih kondisi civil society yang dapat urun rembung untuk membangun bangsa bersama-sama dengan pemerintah, masa transisi ini sangat tepat untuk dijadikan batu loncatan untuk menuju ke arah adanya masyarakat yang:

1. mempercayai kebijakan pemerintah

2. tidak sekedar “tut wuri handayani” akan tetapi juga memiliki kemampuan memahami landasan berpikir dan perilaku pemerintah,

3. merasa menjadi bagian yang signifikan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah,

4. partisipasi dalam membangun negara.

Mungkin yang sulit pada masa ini adalah mengajak masyarakat untuk mempercayai pemerintah. Secara sederhana saja, berbagai unjuk rasa yang dilakukan bukan hanya oleh mahasiswa tapi juga kelompok-kelompok masyarakat lainnya, menunjukkan ketidakpuasan dan juga ketidakpercayaan pada pemerintah. Hal lain yang layak dicermati adalah rendahnya tingkat pengikutsertaan rakyat dalam berbagai tingkat pengambilan keputusan, yang lebih dikenal dengan demokratisasi. Menganggap rakyat sebagai obyek belaka untuk diatur berarti menempatkan mereka dalam posisi pasif, yang pada satu titik dapat membuat mereka menjadi apatis, namun dalam titik yang ekstrim dapat menimbulkan adanya pembangkangan bahkan agresi. Tentunya bukan kondisi semacam ini yang diinginkan oleh kita semua, walau ternyata sudah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, yang kembali mencerminkan bagaimana persepsi publik mengenai birokrasi di Indonesia.



Independensi Birokrasi dari politicking: Mungkinkah ?

Salah satu hal yang seringkali mendapatkan sorotan tajam dari publik adalah tingginya tingkat dependensi pejabat publik pada key political players. Melihat betapa besarnya kekuasaan yang didelegasikan pada pemerintah ini, sangat besar kemungkinan bahwa pemilihan orang-orang yang menempati posisi kunci adalah yang dekat dengan penguasa tertinggi. Maka tidak mengherankan apabila muncul pernyataan I am against government by crony, demikian kata Harold L. Ickers ketika mengundurkan diri sebagai sekretaris Menteri Dalam Negeri pada bulan Pebruari 1946.

‘Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah selama ini dipergunakan sangat sentralistis dan eksesif,’ demikian pernyataan Miftah Thoha yang sulit untuk dipungkiri nampaknya. Ia katakan pula bahwa



“…..semakin tinggi layer hirarki jabatan seseorang dalam birokrasi, maka semakin besar kekuasaannya, dan semakin rendah layer hirarkinya semakin tidak berdaya (powerless)…Adapun yang berada di luar layer-layer hirarki (beyond the hierarchy) adalah rakyat yang sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk mengahadapi kekuasaan birokrasi.’



Dalam kutipan di atas nampak bahwa setidaknya terjadi dua macam dominasi kekuasaan, yakni:

a. yang bersifat vertical (atasan-bawahan dalam birokrasi)

b. horizontal (birokrasi terhadap rakyat)

Apabila hal yang dibuat terakhir ini berkenaan langsung dengan akuntabilitas publik, nampakya harus dikaji kembali, mekanisme tes macam apa yang kini ada dan applicable. Sedang untuk hal yang pertama, nampak bahwa untuk dapat menduduki posisi tertentu sangat tergantung pada atasan. Pejabat birokrasi dianggat oleh pejabat yang berkuasa pada hirarki tertinggi dalam lembaganya. Seringkali kemudian ini diterjemahkan bahwa mereka yang berada di bawah berkewajiban untuk tunduk dan bertanggungjawab pada sang atasan, instead of pada rakyat, sehingga lagi-lagi unsure public service seakan terabaikan.



Namun Miftah agaknya melupakan bahwa masih ada dominasi kekuasaan yang belum tercakup olehnya, yakni dominasi kekuasaan politik terhadap birokrasi ini. Bahwasanya setiap terjadi pergantian rejim maka terjadi perubahan dalam pimpinan birokrasi, merupakan suatu konvensi politik yang layak dijadikan wacana. Kondisi semacam ini menyebabkan bahwa kewajiban dan akuntabilitas seakan dikaitkan ke atas dengan kekuatan politik yang tengah berkuasa. Teori-teori tentang elite group yang diketengahkan berbagai pemikir menekankan bahwa kekuasaan itu tidak hanya berada di tangan elit birokrasi pemerintah, akan tetapi juga berada di tangan elit yang tidak bertanggungjawab, i.e kekuatan politik yang berkuasa. Maka semuanya menjadi sangat tergantung pada visi dan juga kepentingan penguasa tertinggi dalam birokrasi.



Pejabat tertinggi dalam suatu lembaga pemerintah bertanggungjawab hanya pada presiden, dan ini memungkinkan timbulnya celah bahwa mereka tidak bertanggungjawab pada rakyat. Sebagai akibatnya maka:



1. pengambilan keputusan mengutamakan kepentingan politik,

2. kebijakan dan aturan yang dibuat meletakkan rakyat tidak dalam prioritas,

3. tingginya kemungkinan intervensi dalam pengam-bilan keputusan,

4. pemilihan tidak berdasar meritocracy,

5. tingginya kemungkinan perubahan kebijakan dari satu pimpinan ke pimpinan lain, yang merugikan konsistensi dan kesinambungan suatu program,

6. peraturan kebijakan (policy rules, beleidsregel) lebih bersumber pada kebebasan bertindak (freies ermessen) yang seringkali tidak mengindahkan asas umum penyelenggaraan administrasi negara yang baik dan wajar (the general principles of good administration).



Kondisi semacam ini, utamanya tanpa akuntabilitas publik akan sangat membahayakan kepentingan rakyat. Tidaklah dengan demikian berarti bahwa semua birokrasi berperilaku seperti ini, akan tetapi kecenderungan yang muncul, yang dilandasi oleh penempatan seseorang dalam jabatan tertentu lebih didasarkan pada kedekatan pada kekuasaan, pada akhirnya menjadikan pejabat karir menjadi warga negara kelas dua di lembaganya.

Dengan adanya independensi birokrasi dari kepentingan-kepentingan politik maka ada beberapa situasi kondusif yang diciptakan, antara lain :

1. rekrutmen dan penempatan pejabat dalam birokrasi sesuai dengan keahlian dan pengalamannya.

2. kebijakan public yang diambil akan dapat dilaksanakan dengan konsisten dan berkesinambungan, yang pada gilirannya diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif dan efisien.



Namun demikian tetap harus diingat bahwasanya mengharapkan adanya independensi ini akan menjamin adanya Good Governance, tentunya merupakan pemikiran yang patut diluruskan. Apabila kualitas dan system birokrasinya masih dijalankan seperti saat ini, hanya sedikit perubahan yang dapat diharapkan. Sumber daya manusia yang akan ditempatkan sedikitnya harus:

1. mempunyai integritas dan bersih, yang nampak dari track record yang bersangkutan,

2. mempunyai kemampuan manajerial dan substantive dan juga motivasi untuk melaksanakan penyelenggaraan tugas birokrasi,

3. memiliki pemahaman yang berwawasan public service, yang mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok dan sebagainya,

4. mengambil keputusan secara transparan dan obyektif,

5. memperhitungkan public opinion dalam pengambilan keputusannya.



Bahkan harus diperhitungkan pula kemungkinan bahwa independensi ini kemudian diterjemahkan sebagai kebebasan yang tak terbatas (unlimited independence). Dalam kerangka mengantisipasi hal ini maka mekanisme harus ada akuntabilitas publik .



Menyadari keberadaannya dalam masa transisi ini, diperlukan upaya-upaya yang optimal untuk membuat bangsa Indonesia meningkatkan rumangsa hadarbeni, sense of belonging, le desir de vivre ensemble. Teriakan-teriakan propagandis baik birokrat maupun politisi (yang seringkali sama saja) hendaknya dihentikan hanya sekedar sebagai retorika belaka oleh semua pihak, sudah waktunya ia dimanifestasikan dalam aksi yang konkrit. Kondisi yang tengah dialami Indonesia saat ini seharusnya telah cukup untuk menimbulkan “sense of urgency” pada setiap orang akan perlunya untuk kembali pada supremasi hukum. Hukum yang melandasi Good Governance seharusnya menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi rakyat, tapi juga bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.



Walau demikian, harus diingat bahwa hukum dalam kerangka pemerintah yang dimaksud adalah hukum yang memang benar-benar diciptakan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aspirasi rakyat, dengan mengacu pada kepentingan rakyat dan keadilan social. Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sulit diharapkan bahwa hukum akan diterima dan dijadikan panutan. Tentu harus diingat bahwa melakukan pembaruan hukum dan aparatnya tidak dapat dilakukan dengan cepat. Memang diperlukan cukup waktu, namun harus diupayakan agar pembaruan ini dapat dicapai “dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar yang menjadi necessary condition untuk supremasi hukum yang berkeadilan. Untuk ini diperlukan adanya masyarakat yang terdidik, sehingga mampu untuk mengurai makna keberadaan mereka dalam negara, termasuk menjalankan hak dan kewajiban mereka. Pada gilirannya, untuk mendampingi masyarakat yang terdidik ini, harus didukung dengan adanya pemerintahan yang baik, good governance

Pada akhirnya, sinergi antara masyarakat yang mafhum dan partisipatif dengan pengelenggara pemerintahan yang demokratis, transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, suatu saat kelak, dapat sungguh-sungguh mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial secara de fecto, bukan hanya de Jure.

SISTEM PERWAKILAN POLITIK DI INDONESIA

UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Mata Kuliah: Sistem Perwakilan Politik
Bobot: 3 SKS
Dosen: Prof. Drs. BT Achda, M.Si/ Sahruddin, S.IP.,MA

I.Latar Belakang Perkuliahan

Kajian tentang demokrasi selalu bermakna kepada nilai-nilai yang universal, yaitu toleransi terhadap perbedaan, pemaknaan yang utuh terhadap kehidupan manusia da kebutuhan asasinya, kesejahteraan serta perwakilan kehendak politik. Sejatinya, demokrasi memang mengisaratkan suara kedaulatan yang berada ditangan rakyat, namun pada perkembangannya,demokrasi langsung harus bertransformasi secara ideal menjadi demokrasi perwakilan. Prinsipnya, tidak ada kepentingan politik suatu bangsa yang tidak terlepas dari perwakilan politiknya di lembaga legislatif, karena pada hakikatnya lembaga legislatif/parlemen adalah perwakilan langsung terhadap kepentingan politik rakyat.
Karenanya, pembelajaran tentang model dan sistem perwakilan politik bagi mahasiswa ilmu politik menjadi sangat penting. Selain kajian perwakilan politik merupakan bagian dari terminologi demokrasi, disisi lainnya, kajian ini akan memberikan kesadaran tentang arah dan model yang lebih baik sesuai dengan tuntutan jamannya. Suatu model atau sistem perwakilan politik tidaklah harus berarti sesuatu yang stagnant. Identitas model perwakilan harus disesuaikan dengan perkembangan peradaban manusianya. Karena itulah hakekat dari demokrasi, membentuk format yang lebih baik bagi kesejateraan rakyatnya.
Perkuliahan sistem pewrwakilan politik akan membahas teori-teori tentang perwakilan politik, sebagaimana tujuan pembangunan politik untuk mencapai tahap demokrasi dan kesejahteraan. Perkuliahan ini akan mewmbahas dasar pemikiran perwakilan politik, perkembangan perwakilan politik di beberapa negara dan khususnya di Indonesa. Kajian ini juga membahas pengaruh perwakilan politik bagi konsepsi pembangunan politik yang sejalan dengan tuntutan kesejahteraan suatu bangsa.

II.Tujuan Perkuliahan

Mata kuliah sistem perwakilan memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1.Memberikan kontribusi dalam melakukan analisa terhadap perwakilan politik.
2.Peserta mata kuliah ini akan memahami mengenai proses perwakilan politik yang terjadi di beberapa negara.
3.Memberikan penjelasan tentang teori-teori mendasar dalam kajian perwakilan politik.
4.Memberikan pemahaman mendasar mengenai tantangan dan peluang dari beberapa format sistem perwakilan politik yang pernah di gunakan oleh Indonesia dan korelasinya dengan pola demokrasi yang sedang berjalan.

III.Silabus Perkuliahan
No. Minggu Tema Perkuliahan Pokok Kajian
1 I Perkenalan Perkuliah (SAP, Sistem dan Struktur Perkuliahan, Penugasan dan lain-lain) -
2 II Konsep Dasar Perwakilan Politik Pemikiran mengenai pentingnya sistem perwakilan politik (JJ Rousseua, John Locke, Thomas Hobbes, Monstesqieu dan lain-lain)
3 III Pengenalan Studi Perwakilan Politik Menguraikan perjalanan studi kajian perwakilan politik (studi perwakilan politik yang dikembangkan oleh Alfred de Grazia, Penichel Pitkin, Edmun Burke, John Stuart Mills dan lain-lain)
4 IV Operasionalisasi Perwakilan Politik Menguraikan secara akademis apa saja yang dimaksudkan dengan perwakilan politik, unsur-unsur pembentuknya dan operasionalisasi lembaga perwakilan politik
5 V Teori-Teori Lembaga Perwakilan Menguraikan tentang teori-toeri yang terkait dengan sistem perwakilan, seperti teori mandat, teori organ, teori rieker, teori hukum objektif dan teori abcarian.
6 VI Model-Model lembaga Perwakilan Politik Menguraikan model lembaga perwakilan poltik di Amerika, inggris, rusia cina dan indonesia
7 VII Mid Term Test -
8 VIII Reformasi Lembaga Perwakilan Politik di Indonesia Apa saja peran/fungsi lembaga legislatif, bagian ini kan menjelaskan peran legislasi,oversight, representasi, budgetary da institusional, yang harus dijalankan oleh lembaga perwakilan.
9 IX Diskusi model lembaga perwakilan di Amerika, Inggris dan Rusia
10 X Diskusi Sejarah perwakilan politik di indonesia (pada masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin)
11 XI Diskusi perempuan dan keterwakilan politik di indonesia
12 XII Diskusi pemilihan umum di Indonesia sebagai sarana rekruitmen untuk menduduki lembaga perwakilan politik
13 XIII Diskusi Struktur organisasi parlemen (Satu kamar, dua kamar dan tiga kamar)
14 XIV Final Term test -



IV.References
1.Maurice Duverger, Sosiologi Politik, Jakarta: Rajawali Press, 1982
2.Bintan R. Saragih, Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonsia, Jakarta: Gaya Media Pratma, 1988.
3.Yayasan API, Panduan Parlemen di Indonesia, Jakarta: 2001
4.Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Jakarta: Gramedia, 2000
5.Deliar Noer, Pemikiran politik di Barat,Jakarta: Gramedia, 1990
6.Jimly Asshiddiqie, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah, Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), 1996
7.Sekretariat Nasional Adeksi, Fungsi dan Tugas Legislasi DPRD, Jakarta: Sekretariat Nasional Adeksi dan Konrad Adenauer Stiftung-KAS, 2004.
8.Komisi Pemilihan Umum, Seputar Pemilihan Umum, Jakarta: KPUD DKI Jakarta,2005.
9.B.N Marbun, DPR RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Edisi Revisi, Jakarta, 2002.
10.Rio Ismail, dkk., Suara Mayoritas yang Samar, Jakarta: Solidaritas Perempuan, 2004.
11.Muktar Pakpahan, DPR RI Semasa Orde Baru, Jakarta: Sinar harapan, 1994.
12.Max Boboy, DPR RI dalam Perspektif Sejarah dan Tatanegara, Jakarta: Sinar Harapan, 1994.


TEMA-TEMA MAKALAH SISTEM PERWAKILAN INDONESIA (Dikumpulkan pada saat UTS)

1.Reformasi Lembaga Perwakilan Politik di Indonesia, Apa saja peran/fungsi lembaga legislatif, bagian ini kan menjelaskan peran legislasi,oversight, representasi, budgetary da institusional, yang harus dijalankan oleh lembaga perwakilan.
2.Diskusi model lembaga perwakilan di Amerika, Inggris dan Rusia
3.Diskusi Sejarah perwakilan politik di indonesia (pada masa demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin)
4.Diskusi perempuan dan keterwakilan politik di indonesia
5.Diskusi pemilihan umum di Indonesia sebagai sarana rekruitmen untuk menduduki lembaga perwakilan politik
6.Diskusi Struktur organisasi parlemen (Satu kamar, dua kamar dan tiga kamar








SISTEM PERWAKILAN INDONESIA
PERTEMUAN PERTAMA

SEJARAH SISTEM PERWAKILAN
Direct Demcracy (Perwakilan Langsung).
Sejarah perwakilan telah mulai di perbincangkan dalam kehidupan non-politik sejak Yunani kuni, namum pembahasan dalam bentuk konsep telah dimulai pada awal abad ke 14. Thomas Hobbes pada tahun 1965 menerbitkan Leviathan untuk membahas masalah perwakilan politik secara filisofis dan pada abad ke 18 studi yang berpengaruh samapi dewasa ini diantaranya antara lain karena teori kemandoirian wakil yang di kemukan oleh Edmun Burke tahun 1779. Karya Burke (dimana wakil bebas bertindak dan menentukan sikapnya terhadap wakil) dianggap sebagai permulaan studi kasik terhadap perwakilan politik, disusul oleh sejumlah peneliti mulai dari John Stuart Mill (1861) sampai dengan Karl Loewenstein (1922). Studi yang lebih mendalam dilakukan oleh Alfred de Grazia (1968) dan Pitkin (1957) sudah lebih mendalam tentang perwakilan politik.(Sanit, 1985)
Perwakilan politik sebagai sebuah praktek telah lama berlangsung dalam kehidupan bernegara jauh sebelum teori-teori perwakilan itu lahir, perwakilan politik telah lahir dan di laksanakan oleh beberapa negara dan bangsa sejak zaman dahulu mulai dari zaman Yunani kuno, Romawi dan juga pada Zaman Islam ketika Nabi Muhammad Masih hidup. Pada zaman Yunani kuno masyarakat hidup dalam suatu negara yang di sebut dengan polis, dimana konsep perwakilan pada saat itu dilaksanakan secara langsung, karena jumlah masyarakat yang relatif sedikit dan wilayah yang tidak terlalu luas. Begitu juga pada zaman romawi kuno.
Pada zaman Nabi Muhammad konsep perwakilan telah lama di kenal dengan sebutan Ulil Amri (pemimpin yang menjadi wakil), dimana pada saat intu telah ada yang sifatnya perwakilan dalam merumuskan berbagai persoalan bangsa. Dimana para para Ulil Amri dipilih dari kabilah-kabilah yang ada di Kota Madinah dan sekitarnya.
Konsep perwakilan yang ada pada saat itu adalah baik zaman yunani kuno dan pada zaman rasulullah masih dilaksanakan dengan demokrasi langsung (perwakilan langsung), dimana dipilih secara lansung pada zaman yunani kuno dan pada zaman islam dipilih berdasarkan musyawarah siapa diantara mereka yang paling layak dalam mewakili dari para kaumnya. Fungsi perwakilan pun pada saat dulu masih terbatas mengingat kekuasaan raja yang besar dan belum kompleknya permasalahan negara seperti saat ini. Sementara dalam konteks perwakilan pada zaman rasulullah hanya membicarakan hal-hal yang sifatnya sangat dalam konteks duniawi seperti peperangan, perekonomian negara yang kesemua itu dilaksanakan dan diputuskan jika ketentuannya tidak ada dalam Al Qur’an dan Sunnah Rosul.

Indirect Democracy (Perwakilan Tidak Langsung)
Pandangan Rousseau yang berkeinginan untuk berlangsung demokrasi langsung sebagaimana pelaksanaannya pada zaman Yunani kuno. Kenyataanya sulit untuk dipertahankan lagi. Faktor-Faktor seperti luasnya suatu wilayah negar, populasi penduduk yang sanga cepat, makin sulit dan rumitnya masalah politik dan kenegaraan, serta kemajuan ilmu dan teknologimerupakan persoalan yang menjadi kendala untuk melaksanakan demokrasi langsung pada era globalisasi sekarang.
Sebagai ganti dari gagasan Rousseau maka lahirlah demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang dikenal dengan parlemen. Kelahiran parlemen ini pada dasarnya bukan karena gagasan dan cita-cita demokrasi tapi karena kelicikan sistem feodal.
Pada abad pertengahan yang berkuasa di Inggris adalah raja-raja/bangsawan yang sangat feodalistis (monarchi feodal). Dalam kerajaan yang berbentuk feodal, kekuatan berada pada kaum feodal yang berprofesi sebagai tuan tanah yang kaya (pengusaha). Mereka tidak hanya kaya, mempunyai tanah yang luas tapi mereka juga menguasai orang-orang yang ada dalam lingkaran kekuasaan (kerajaan). Apabila pada suatu saat menginginkan raja mengingkan penambahan tentara dan pajak maka para raja akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan keinginannya dan maksud pada tuan tanah (Lord).lama kelamaan praktek semacam ini menurut raja tidak layak sehingga timbul pemikiran untuk memanggil mereka ke pusat pemerintahan sehingga kalau raja menginginkan sesuatu makan raja tinggal memanggil mereka. Sebagai konsekwensinya raja harus membentuk suatu badan/lembaga yang terdiri dari pada lord, dan kemudian ditambah dengan para pendeta. Tempat ini menjadi tempat meminta nasehat raja dalam rangka masalah-malasalah kenegaraan terutama yang berhubungan dengan pajak. Secara pelan tapi pasti lembaga ini menjadi permanen yang kemudian disebut ‘’Curia Regis’’ dan kemudian menjadi House of Lords seperti sekarang (Boboy, 1994).
Kelahiran House of Lords adalah merupakan pertanda kelahiran lembaga perwakilan pertama di era modern. House of lord dalam perjalannya mempunyai kekuasaan yang sangat besar, maka raja berkehendak untuk mengurangi kekuasaan dan hak-hak mereka, akibatnya timbul pertikaian antara raja dan kaum ningrat (lords), dengan bantuan rakyat dan kaum borjuis kepada kaum ningrat maka raja mengalah, akibatnya hak-hak raja dibatasi.
Karena rakyat dan kaum menengah yang menjadi korban manakala raja bikin kebijakan (penaikan pajak) maka rakyat minta agar rakyat mempunyai wakil dan diminta pendapat dan keterangannya sebelum sebuah kebijakan dibuat. Karena yang pada awalnya kalangan yang duduk dalam house of lord didukung oleh para rakyat dan kaum menengah yang akhirnya kaum ningrat mendapatkan kemenagan, maka sejak saat itu pula kedudukan rakyat dan kaum menengah menjadi kuat. Sebagai bagian dari perwujudan agar terbentuk perwakilan rakyat maka lahirlah apa yang disebut Magnum Consilium , yang terdiri dari para wakil rakyat yang akhirnya disebut House of Commons sampai sekarang. (Boboy,1994)
Perkembangan selajutnya adalah bahwa house of commons mempunyai kekuatan yang semakin bertambah. Mereka dapat membebaskan para menteri (perdana menteri) yang mereka tidak sukai walaupun tidak berbuat kejahatan untuk turun dari kekuasaan, kekuasaan yang demikian dilakukan dengan mengajukan ’’mosi tidak percaya’’ yang dapat mengakibatkan jatuh dan mundurnya sebuat kabinet dan itu berlangsung sampai sekarang. Dalam konstitusi Inggris yang labih berkuasa adalah house of lord yang dipilih melalui pemilihan umum sedangkan house of lord adalah kumpulan para lord yang terdiri dari para orang-orang yang ditunjuk dan turun-temurun.

Ruang Lingkup Studi Perwakilan Politik
Studi perwakilan politik terpusat kepada lima pokok masalah perwakilan politik yaitu: konsepsi, idiologi, pemilihan uum dan lembaga perwakilan (Sanit,1985). Materi ini yang akan disampikan selama perkuliahan Sistem Perwakilan Indonesia, materi yang di bahas hanya beberapa bagian dari lima pokok pembahasan dalam studi perwakilan mengingat keternatasan waktu dan juga sebagi dari pokok permasalahantersenut ada dalam mata kuliah tersendiri yang tentunya dibahas dan disikusikan lebih mendalam.


VARIAN PEMIKIRAN TENTANG PERWAKILAN POLITIK

THOMAS HOBBES (1588-1679) DALAM BUKUNYA ’’LEVIATHAN’’.

Kehidupan manusia tidak terlepas dari suatu keterikatan sosial, karena kehidupan manusia senantiasa berlandaskan kepada kepentingan. Perjanjian (keterikatan) sosial itu mengakibatkan manusia-manusia bersangkutan menyerahkan segenap kekuatan ddan kekuasaannya masing-masing kepada sebuah majelis, agar kepentingannya tersalurkan bagai sebuah ’’kanal’’.
Terbentuknya majelis (dewan perwakilan) juga merupakan bentuk sejati dari penyerahan hak dan kekuasaan manusia untuk memerintah dirinya sendiri dalam sebuah komunitas bersama (politik).
Namun demikian, majelis pun harus dikenakan syarat yaitu ia harus menyerakan hak kekuasaannya pada manusia-manusia yang telah memandatkannya, apabila terjaadi perusakan moral majelis.
Kekeuasaan majelis bersifat ’’absolut’’ karena keterikatan (perjanjian) sosial yang dibangun didasarkan atas penyerahan hak yang dominan dari manusia-manusia kepada majelis dan bukan sebaliknya. Karenanya, majelis (dan juga penguasa politik yang dimandatkan oleh perjanjian) dapat menggunakan segala cara, termasuk kekerasan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Penguasa harus menjadi ’’leviathan’’ (binatang buas) (dalam perjanjian baru, surat wahyu:12).
Idealnya, kekuasaan oleh satu majelis lebih baik dijalankan oleh satu orang (center of power9, karena jalan satu-satunya untuk mendirikan kekuasaan ialah dengan menyerahkan kekuasaan dan kekusaan seluruhnya kepada satu orang.
Sejatinya dewan rakyat/majelis (perwakilan) dipegang oleh penguasa negara, sehingga aspirtasi kepentingan rakyat akan cepat terselesaikan daripada menunggu kerja majelis yang penuh dengan perbantahan.fokusnya majelsis berada dalam ’’heredity power’’.

JOHN LOCKE (1632-1704) DALAM BUKUNYA ’’TWO TREATISE ON GOVERNMENT’’.

Manusia-manusia pastilah memiliki berbagai macam kepentingan dan aspirasi kehidupan yang perlu untuk disampaikan, termasuk untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam jumlah yang besar, maka tidak akan mungkin menyampaikan aspirasi tersebut secara satu persatu. Manusia-manusia membentuk ’’ masyarakat’’ (society) yang dibentuk berdasarkan perjanjian bersama. Kekusaan ’’ masyarakat’’ adalah suprame of power.
Manusia-manusia menyerahkan kekuasaan kepada ’’masyarakat’’, namun manusia-manusia bisa menarik perjanjian yang disepakati apabila terjadi pelanggaran. Jadi kekuasaan tertinggi masih terletak pada rakyat secara keseluruhan, karenanya dibuatlah undang-undang/hukum untuk megawasi tugas ’’masyarakat’’.
’’masyarakat’’ terikat oleh ketentuan-ketentuan yang melarannya berbuat sewenang-wengan dan tidak boleh menyerahkan hak legislatif yang diperolehnya dari rakyat keseluruhan kepada pihak lain.
Kekuasaan politik yang diwakilkan rakyat kepada suprame of power (masyrakat) adalah berdasarkan kepada keprcayaan (trust), basisutamanya adalah kepercayaan rakyat terhadap penguasa untuk melindungi rakyat.
Kemungkinan munculnya absolutisme akan dapat dihindari apabila ’’masyarakat’’ dan konstitusi membuat batasan kewenangan yang dimiliki oleh penguasan politik, karena pada hakekatnya kekuasaan adalah suatu perjanjian sosial.




MONTESQUIEU (1689-1755) DALAM BUKUNYA DEL L’ESPRIT DES LOIS’’
Kekuasaan yang menampung,membicarakan dan memperjuangkan keterwakilan kepentingan rakyat banyak serta merumuskan peraturan adalah ’’legislatif’’
Mutlak perlu dibentuk legisltif sebagai perwakilan rakyat agar pembicaraan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak akan bisa dipenuhi, tanpa perwakilan, maka yang terjadi adalah ’’suara minoritas (minority sounds) hal yang mudah ditaklukkan oleh mayoritas kekuasaan.
Dewan rakyat (legislatif) merupakan mediator antara rakyat dan penguasa, menjadi komunikator dan agregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Realitanya,masyarakat terdiri atas kelas utama yaitu rakyat pada umumnya dan kaum bangsawan. Karenanya dalam lembaga perwakilan hurus dibagi dalam duan kamar (chamber) yaitu rakyat mum dan kaum bangsawan. Masing-masing mempunyai hak veto yang dibuat tiap kamar.
Prinsipnya,masing-masing kekuasaan politik haruslah dibuat terpisah (trias politica) dan masing-masing memiliki wewenang untuk saling mengawasi.

JEAN JACQUES ROUSSEAU (1712-1778) DALAM BUKUNYA ’’THE SOCIAL CONTRACT’’
Pada dasarnya, manusia tidak dapat hidup sendiri secara perseorangan, ia tidak mampu untuk mengatur hidupnya sendiri di tengah komunitasnya,maka diperlukan legislator. Legislator adalah tokoh masyarakat yang diamanatkan oleh rakyat perorangan untuk membuat perlindungan politik terhadapnya.
Negara merupakan produk dari perjanjian sosial (kontrak sosial) antara rakyat dan penguasa/dewan rakyat. Rakyat bisa menarik mandatnya, apabila dirasakan penguasa/dewan rakyat telah menyimpang dari kewengangannya.
Legislator ini bertindak sebagai penyampai aspirasi/kepentingan dari rakyat kepada sang penguasa. Begitu beratnya tugas legislator, maka ia adalah sesorang yang ‘’mahatahu’’ dan pembentuk dasar hukum untuk negara yang bersangkutan.
Kekuasaan legislatif (lembanganya para legislator) haus senantiasa berada ditangan rakyat secara keseluruhan.
Legislatif terbentuk atas dasar dua prinsip, yaitu moral dan semangat kolektif. Lembaga perwakilan ini menjadi satu-satunya yang paling handal dalam mewakili aspirasi kepentingan politik rakyat bukannya eksekutif. Eksekutif hanyalah sekedar pegawai-pegawai biasa saja yang melayani kepentingan rakyat.

KONSEPSI DALAM STUDI PERWAKILAN POLITIK

Defenisi perwakilan menurut Alfred de Grazia adalah hubungan diantara dua pihak, yaitu wakil dengan terwakil di mana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakil.

Pertanyaan yang timbul dari defenisi yang diberikan oleh Grazia:
1.Pengertian yang diberikan grazie masih sangat umum, tidak merinci secara jelas apakah pihak-pihak yang dimaksud individu atau kelompok atau bisa saja kebalikannya.
2.Bidang kehidupan yang mewadahi hubungan perwakilan diantara dua pihak yang dimaksudpun masih dipertanyaan, sehingga pola hubungan, reaksi, tangggungjawab dan batas waktu belum tergambar dari defenisi yang disampaikan

Atas dasar kelemahan defenisi yang ditawarkan oleh Alfred de Grazie maka Hanna Penichel Pitkin melakukan studi yang mendalam tentang perwakilan, mengingat bahwa setiap peneliti mempunyai rumusan dan penekanan tersendiri tentang perwakilan, maka pitkin membuat suatu pengertian yang lebih luas ” proses mewakili dimana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan terwakil. walau wakil bertindak secara bebes tapi harus bijaksana dan penuh pertimbangan serta tidak sekedar melayani.....wakil bertindak sedemikian rupa sehingga di antara dia dan terwakil tidak terjadi konflik dan jika terjadi perjelasan harus mampu meredakannya.

Pengertian ini didasarkan atas dua asumsi:
1.Perwakilan politik pada dasarnya mempunyai pengertian yang berbeda, beragam dan sema makna tersebut diuji dan dikembangkan dalam konteks yang beragam, (pada khakekatnya proses perwakilan bila dijalankan walaupun secara fisik seorang terwakil tidak hadir, walapun permasalahan kemudian muncul, siapa yang memberikan pertimbangan bahwa pihak terwakil itu diwakil oleh wakil. Kesimpulannya perwakilan mempunyai pengertian yang beragam
2.Asumsi yang kedua bahwa ada keanekarangaman pengertian perwakilan politik, terdapatnya ketidaksepakatan para teoritisi (ahli teori), adanya ketidaksekapakan dan ketidaksamaan dalam memberikan pengetian terhadap perwakilan diakibatkan oleh beberapa hal seperti penelusuran sejarah, pendekatan yang digunakan.

Arbi sanit memberikan defenisi bahwa perwakilan adalah proses hubungan manusia dimana seseorang tidak hadir secara fisik tapi tanggap melakukan sesuatu karena perbuatannnya itu dikerjakan oleh orang mewakilinya.

CIRI-CIRI STUDI SISTEM PERWAKILAN POLITIK
Menurut John Walke:
1.Fokusnya terletak pada lembaga perwakilan
2.Menggunakan berbagai pendekatan (tradisional and behavioral approach)
3.Hubungan kolektif bukan hubungan antara individu

alfred de perwakilan politik terwakili (objek)
grazia adalah hubungan dua pihak wakil (subjek) kepentingan politik

Namun, masih tidak lengkap:
1.Siapa wakil dan terwakili ? individu atau kelompok?
2.Bagaimana pola interaksinya?
3.Bagaimana periodesisasinya
Defenisi perwakilan politik
proses mewakili dan keterwakilan


terdapat reaksi atau respon
penichel pitkin keharmonisan hubungan dan hindari konflik

ingin mencapai tujuan bersama




CIRI-CIRI STUDI SISTEM PERWAKILAN POLITIK
Menurut John Walke:
4.Fokusnya terletak pada lembaga perwakilan
5.Menggunakan berbagai pendekatan (tradisional and behavioral approach)
6.Hubungan kolektif bukan hubungan antara individu

Perbincangan tentang perwakilan dalam kehidupan non politik sudah dimulai sejak Yunani Kuno, namum pembahasan konsepnya dalam kehidupan politik diperkirakan dimulai sejak awal abad ke 14 yang diakatkan dengan kehidupan hukum. Thomas Hobbes pada tahun 1651 Yng menerbitkan Leviathan untuk membahas masalah perwakilan politik secara filosofis, pada abab 18 Edmund Burk mengeluarkan teori kemadirian wakil dan merupakan karya dalam studi klasik terhadap perwakilan politik. kemudian disusul oleh John Stuart Mill (1861) damapai kepada karl Loewenstein (1922), thomas Smith (1940).

Studi yang sistematis dan serba mencakup mengenai perwakilan politik tampaknya berkembang dari penelitian-penelitian mengenai badan legislatif yang lebih dikenal dengan parlemen. Studi mengenai parlemen dari tahun ketahun semakin intensif. Penelitian atau orientasi studi tentang badan legislatif mengalami perkembangan dalam tiga tahapan, yaitu:
1.penelitian yang beorientasi pada kelembangaan (institusional)
Pendekatan kelembagaan melihat parlemen dari struktur dan fungsinya. pendekatan institusional memberikan pemahaman tentang hubungan formal antara wakil dengan terwakil yang terwujud sebagai pemilih, tapi kurang menjelaskan hubungan didalam kenyataan disamping kurang menerangkan interaksi yang sesungguhnya terjadi di dalam lembaga.
2.proses, pendekatan proses melihat objek studi ini melalui proses pembuatan keputusan sebagai fungsi utamanya
3.tingkah laku (behavioral), maka penelitian berdasarkan tingkah laku memperhatikan sikap dan tingkah laku para anggota parlemen dalam menghasilkan setiap keputusan. Perkembangan pendekatan tingkah laku dalam bentuk studi individual telah mendorong pengembangan teori berkaitan (linkage theory) yang mengabtraksikan hubungan individual diantara wakil dengan terwakil. Dalam rangka itu peneliti menekuti style (corak) perwakilan yang berada dalam tiga kemungkinan, yaitu delegasi/utusan, wali dan politico yang merupakan gabungan antara tipe utusan dan wali.

Terwakil
ada tiga kemungkinan yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terwahap terwakil, yaitu:
1.memberkan perhatian kepada kelompok, seorang wakil akan memberikan perhatian pada kelompok terutama kelompok pendudkungnya yang menjadi konstituennya ketika pemilu berjalan (contoh nyata dalam hal ini adalah calon independen dan utusan golongan pada masa orde baru ketika MPR masih ada utusan golongan).
Fokus perwakilan pada kelompok pada dasarnya merupakan pilihan yang tersedia berhubungan dengan sifat masyarakat yang pluralistis. Masyarakat terkelompok atas tradisi, kedaerahan, ras dan bahasa, agama, mata pencaharian. Wakil tinggal memilih satu atau beberapa kelompok sebagai patokan bagi pengambilan keputusan

2.memberikan perhatian partai, memberikan pada partai yang mendukungnya sehingga seseorang menjadi wakil. Fokus perwakilan terhadap partai tentulah memudahkan pengorganisasin tugasnya, sebab melalui fokus ini wakil sekaligus berbuat untuk dua pihak yaitu sebagai organisasi politik yang berjasa menudukungnya menjadi wakil dan masyarakat yang bersimpati, mendukung ataupun menjadi anggota partai yang bersangkutan.
3.memberikan perhatian pada wilayah atau daerah yang diwakili. Seorang wakilharus memberikan perhatian lebih pada daerah atau wilayah tertantu terutama daerah dari mana seorang dipilih, contoh yang paling nyata untuk hal ini adalah DPD dan wakil yang berasal dari daerah pemilihnnya ketika pemilihan umum berlangsung.

Wakil
Wakiladalah merupakan orang yang mempunyai kulifikasi yang tentunya berhak dan cakap dalam menjalankan tugas sebagai amanat dari terwakil yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam arti yang luas.
Cara jadi wakil umumnya dilakukan atau diabsahkan melalui pemungutan suara, tapi juga dalam beberapa era dan daerah (negara) masih ada yang tidak harus melalui pemilihan umum tapi melalui pengangkatan dan turun temurun seperti yang terjadi ketika jaman orde baru ada yang diangkat seperti ABRI (militer dan polisi saat ini) dan juga utusan golongan dan daerah) untuk negara inggris yang mengisi house of lord adalah orang-orang yang sifatnya turun temurun, ditunjuk dan diangkat.
Pemilihan umum dianggap sebagai tata cara menjadi anggota badan perwakilan modern karena cari ini memberikan peluang kepada anngota masyarakat untuk menyusun wakil-wakilnya secara mandiri. Perkembangan pemilihan umum ternyata memperlihatkan ada berbagai sistem yang pada pokoknya berpangkal kepada dua bentuk yang utama yaitu:
1.multy member constituency (sistem pemilu proporsional)
2.single member constituency (sistem pemilu distrik)

KONSEPSI DALAM STUDI PERWAKILAN POLITIK

Defenisi perwakilan menurut Alfred de Grazia adalah hubungan diantara dua pihak, yaitu wakil dengan terwakil di mana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakil.

Pertanyaan yang timbul dari defenisi yang diberikan oleh grazie:
1.Pengertian yang diberikan grazie masih sangat umum, tdak merinci secara jelas apakah pihak-pihak yang dimaksud individu atau kelompok atau bisa saja kebalikannya.
2.Bidang kehidupan yang mewadahi hubungan perwakilan diantara dua pihak yang dimaksudpun masih dipertanyaan, sehingga pola hubungan, reaksi, tangggungjawab dan batas waktu belum tergambar dari defenisi yang disampaikan

Atas dasar kelemahan defenisi yang ditawarkan oleh Alfred de Grazie maka Hanna Penichel Pitkin melakukan studi yang mendalam tentang perwakilan, mengingat bahwa setiap peneliti mempunyai rumusan dan penekanan tersendiri tentang perwakilan, maka pitkin membuat suatu pengertian yang lebih luas ” proses mewakili dimana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan terwakil. walau wakil bertindak secara bebes tapi harus bijaksana dan penuh pertimbangan serta tidak sekedar melayani.....wakil bertindak sedemikian rupa sehingga di antara dia dan terwakil tidak terjadi konflik dan jika terjadi perjelasan harus mampu meredakannya.

Pengertian iniu didasarkan atas dua asumsi
1.Perwakilan politik pada dasarnya mempunyai pengertian yang berbeda, beragam dan semua makna tersebut diuji dan dikembangkan dalam konteks yang beragam, (pada khakekatnya proses perwakilan bila dijalankan walaupun secara fisik seorang terwakil tidak hadir, walapun permasalahan kemudian muncul, siapa yang memberikan pertimbangan bahwa pihak terwakil itu diwakil oleh wakil. Kesimpulannya perwakilan mempunyai pengertian yang beragam
2.asumsi yang kedua bahwa ada keanekarangaman pengertian perwakilan politik, terdapatnya ketidaksepakatan para teoritisi (ahli teori), adanya ketidaksekapakan dan ketidaksamaan dalam memberikan pengetian terhadap perwakilan diakibatkan oleh beberapa hal seperti penelusuran sejarah, pendekatan yang digunakan.

Arbi sanit memberikan defenisi bahwa perwakilan adalah proses hubungan manusia dimana seseorang tidak hadir secara fisik tapi tanggap melakukan sesuatu karena perbuatannnya itu dikerjakan oleh orang mewakilinya.

STUDI SISTEM PERWAKILAN POLITIK
Historis-insttusional
filosofis
Traditional approach non-kwantitatif


Psiko-analisis
Studi awal - mandat
Perwakilan politik behavioral - mosi
Approach tingkah laku
- interaksi antar
perilaku




CIRI-CIRI STUDI SISTEM PERWAKILAN POLITIK
Menurut John Walke:
1.fokusnya terletak pada lembaga perwakilan
2.menggunakan berbagai pendekatan (tradisional and behavioral approach)
3.hubungan kolektif bukan hubungan antara individu


alfred de perwakilan politik terwakili (objek)
grazia adalah hubungan dua pihak wakil (subjek) kepentingan politik

namun, masih tidak lengkap:
1.siapa wakil dan terwakili ? individu atau kelompok?
2.bagaimana pola interaksinya?
3.bagaimana periodesisasinya



defenisi perwakilan politik
proses mewakili dan keterwakilan


terdapat reaksi atau respon
penichel pitkin keharmonisan hubungan dan hindari konflik

ingin mencapai tujuan bersama







SISTEM PERWAKILAN POLITIK
PERTEMUAN KETIGA
Pengenalan Studi Perwakilan Politik,


STUDI SISTEM PERWAKILAN POLITIK
Historis-insttusional
filosofis
Traditional approach non-kwantitatif


Psiko-analisis
Studi awal - mandat
Perwakilan politik behavioral - mosi
Approach tingkah laku
- interaksi antar
perilaku


CIRI-CIRI STUDI SISTEM PERWAKILAN POLITIK
Menurut John Walke:
4.fokusnya terletak pada lembaga perwakilan
5.menggunakan berbagai pendekatan (tradisional and behavioral approach)
6.hubungan kolektif bukan hubungan antara individu

Alfred de Grazia,
Perwakilan diartikan sebagai hubungan diantara dua piha, yaitu wakil dengan terwakil dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatannya dengan terwakil.
Pengertian yang amat umum ini jika diuji dengan kenyataan akan menhadapi sejumlah besar pertannyaan sebab pihak-pihak yang terikat dan hubungan ini perlu penjelasan lebih lanjut. Misalya keduanya terdiri atas individu atau kelompok. Tapi bisa jadi hubungan itu bisa jadi berupa individu dengan kelompok. Bidang kehidupan yang mewadahi hubungan perwakilan itu pun dapat pula dipertanyakan. Masalahnya seperti pola hubungan, reaksi, tanggungjawab serta batas waktu dan sebagainya, menuntut tambahan keterangan terhadap defenisi itu.

alfred de perwakilan politik terwakili (objek)
grazia adalah hubungan dua pihak wakil (subjek) kepentingan politik

namun, masih tidak lengkap:
4.siapa wakil dan terwakili ? individu atau kelompok?
5.bagaimana pola interaksinya?
6.bagaimana periodesisasinya


Defenisi perwakilan politik menurut Hanna Penichel Pitkin,
dengan meletakkan kedua asumsi tersebut penelusuran sejarah, pendekatan serta teori tentang perwakilan politik, pitkin membahas tidak kurang dari tujuh pokok pengertian dan konsep perwakilan.
Akhirnya berbeda dengan grazia pitkin merumuskan defenisi perwakilan yang serba mencakup, pengertian hubungannya tidak lagi melihat proses hubungan diantara wakil dengan terwakil secara umum,melainkan mengemukakannya secara terperinci.
Untuk itu perwakilan politik dimaksudkan sebagai’’ proses mewakili dimana wakil bertindak dalam rangka bereaksi kepada kepentingan terwakil.walau wakil bertindak secara bebas tapi harus bijaksana dan penuh petimbangan serta tidak sekedar melayani.... wakil bertindak sedemikian rupa sehingga diantara dia dengan terwakil tidak terjadi konflik dan jika terjadi penjelasan harus mampu meredakannya.
proses mewakili dan keterwakilan


terdapat reaksi atau respon
penichel pitkin keharmonisan hubungan dan hindari konflik

ingin mencapai tujuan bersama



Studi yang sistematis dan serba mencakup mengenai perwakilan politik tampaknya berkembang dari penelitian-penelitian mengenai badan legislatif yang lebih dikenal dengan parlemen. Studi mengenai parlemen dari tahun ketahun semakin intensif. Penelitian atau orientasi studi tentang badn legislatif mengalami perkembangan dalam tiga tahapan, yaitu:
1.penelitian yang beorientasi pada kelembangaan (institusional)
pendekatan kelembagaan melihat parlemen dari struktur dan fungsinya. pendekatan institusional memberikan pemahaman tentang hubungan formal antara wakil dengan terwakil yang terwujud sebagai pemilih, tapi kurang menjelaskan hubungan didalam kenyataan disamping kurang menerangkan interaksi yang sesungguhnya terjadi di dalam lembaga.
2.proses, pendekatan proses melihat objek studi ini melalui proses pembuatan keputusan sebagai fungsi utamanya
3.tingkah laku (behavioral), maka penelitian berdasarkan tingkah laku memperhatikan sikap dan tingkah laku para anggota parlemen dalam menghasilkan setiap keputusan. Perkembangan pendekatan tingkah laku dalam bentuk studi individual telah mendorong pengembangan teori berkaitan (linkage theory) yang mengabtraksikan hubungan individual diantara wakil dengan terwakil. Dalam rangka itu peneliti menekuti style (corak) perwakilan yang berada dalam tiga kemungkinan, yaitu delegasi/utusan, wali dan politico yang merupakan gabungan antara tipe utusan dan wali.

Terwakil
ada tiga kemungkinan yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terwahap terwakil, yaitu:
1.memberkan perhatian kepada kelompok, seorang wakil akan memberikan perhatian pada kelompok terutama kelompok pendudkungnya yang menjadi konstituennya ketika pemilu berjalan (contoh nyata dalam hal ini adalah calon independen dan utusan golongan pada masa orde baru ketika MPR masih ada utusan golongan).
Fokus perwakilan pada kelompok pada dasarnya merupakan pilihan yang tersedia berhubungan dengan sifat masyarakat yang pluralistis. Masyarakat terkelompok atas tradisi, kedaerahan, ras dan bahasa, agama, mata pencaharian. Wakil tinggal memilih satu atau beberapa kelompok sebagai patokan bagi pengambilan keputusan

2.memberikan perhatian partai, memberikan pada partai yang mendukungnya sehingga seseorang menjadi wakil. Fokus perwakilan terhadap partai tentulah memudahkan pengorganisasin tugasnya, sebab melalui fokus ini wakil sekaligus berbuat untuk dua pihak yaitu sebagai organisasi politik yang berjasa menudukungnya menjadi wakil dan masyarakat yang bersimpati, mendukung ataupun menjadi anggota partai yang bersangkutan.
3.memberikan perhatian pada wilayah atau daerah yang diwakili. Seorang wakilharus memberikan perhatian lebih pada daerah atau wilayah tertantu terutama daerah dari mana seorang dipilih, contoh yang paling nyata untuk hal ini adalah DPD dan wakil yang berasal dari daerah pemilihnnya ketika pemilihan umum berlangsung.

Wakil
Wakiladalah merupakan orang yang mempunyai kulifikasi yang tentunya berhak dan cakap dalam menjalankan tugas sebagai amanat dari terwakil yang memberikan kepercayaan kepadanya untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam arti yang luas.
Cara jadi wakil umumnya dilakukan atau diabsahkan melalui pemungutan suara, tapi juga dalam beberapa era dan daerah (negara) masih ada yang tidak harus melalui pemilihan umum tapi melalui pengangkatan dan turun temurun seperti yang terjadi ketika jaman orde baru ada yang diangkat seperti ABRI (militer dan polisi saat ini) dan juga utusan golongan dan daerah) untuk negara inggris yang mengisi house of lord adalah orang-orang yang sifatnya turun temurun, ditunjuk dan diangkat.
Pemilihan umum dianggap sebagai tata cara menjadi anggota badan perwakilan modern karena cari ini memberikan peluang kepada anngota masyarakat untuk menyusun wakil-wakilnya secara mandiri. Perkembangan pemilihan umum ternyata memperlihatkan ada berbagai sistem yang pada pokoknya berpangkal kepada dua bentuk yang utama yaitu:
1.multy member constituency (sistem pemilu proporsional)
2.single member constituency (sistem pemilu distrik)


SISTEM PERWAKILAN POLITIK
PERTEMUAN KELIMA

Teori Hubungan Perwakilan
Adalah duduknya seseorang ddi lembaga perwakilan (parlemen-DPR danDPRD) mengakibatkan timbulnya ’’ hubungan si wakil dengan terwakil’’

Teori yang berhubungan dengan perwakilan
1.teori mandat
2.teori organ
3.teori rieker
4.teori abcarian

teori mandat
A.mandat imperatif (tindakan wakil sesuai dengan instruksi pihak yang mewakilinya, sifatnya kaku)
B.mandat bebas (tindakan wakil tak tergantung instruksi yang mewakili ia tak bisa bebas mewakili individu lain)
C.

teori organ adalah bangsa memiliki organ dan masing-masing organ (pemerintah/parlemen/rakyat) masing-masing memiliki fungsi berbeda, jadi tidak saling terkait

teori rieker dalam hal ini sosiolog hans rieker menolak jika perwakilan politik adalah struktur politik, ia adalah struktur sosial,karena orang memilih wakilnya karena proeionalisme


teori abcarian
A.trustee adalah wakil bebas bertindak tanpa konsultasi dengan yang diwakilinya
B.delegate adalah wakil bertindak seolah sebagai utusan/duta dari yang diwakilinya
C.politico adalah bisa bertindak ’’trustee’’ atau ’’delegate’’ tergantung dari masalah yang dihadapi
D.partisan adalah bertindak atas nama parpol bukan yang diwakilinya