Senin, 14 November 2011

Fungsi Partai Politik

Oleh: Sahruddin Kata partai politik mungkin sudah sangat akrab di telinga kita mengingat sebagai konsekuensi dari sebuah Negara demokrasi maka menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk memilki institusi-institusi / lembaga-lembaga politik yang secara prosedural menjadi syarat pemerintahan yang demokratis. Dari sekian syarat itu yang selalu menjadi pembicaraan menarik adalah partai politik dan pemilu. Sebagai salah satu institusi politik dalam sistem demokrasi banyak yang mengatakan bahwa partai poltik adalah tulang punggung dari demokrasi itu sendiri. Makax kemapanan demokrasi dalam sebuah Negara secara sederhana dapat kita nilai dari partai politik dalam Negara tersebut dalam kaian ilmu politik ada banyak ahli yang mendefenisikan partai politik. Namun kali ini penulis akan menggunakan defenisi dari Giovanni Sartori. Dalam defeisinya Satrori mengemukakan bahwa partai politik adalah kelompok politik yang di identifikasi dengan lambang yang di gunakan dalam pemilu dan mampu menempatkan kandidatnya dalam pemilihan umum untuk memperebutkan jabatan publik. Dari defenisi yang telah dikemukakan sebelumnnya dapat kita ketahui bersama bahwa partai politik sebagai kelompok politik maka partai poltik akan menjalankan agenda-agenda politik dalam pemilihan umum dan bersaing dengan kelompok politik lainnya dalam pemilihan umum. Namun sebagai sebuah kelompok politik partai politik memiliki fungsi-fungsi politik pula. Dalam literatur politik ada beberapa fungsi partai politik diantaranya sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, pendidikan politik, dan rekruitmen politik. Dari beberapa fungsi yang telah disebutkan sebelumnnya dapat kita ketahui bersama bahwa partai politik menjadi sebuah intitusi yang penting dalam sistem politik yang demokratis. Karena secara fundamental partai politik menjadi penghubung antara masyarakat dan Negara dalam proses mempengaruhi, menetapkan dan mengawasi sebuah kebijakan melalui wakil-wakil yang telah di pilih masyarakat melalui pemilihan umum. Karena melalui wakil-wakilnya tersebut memungkinkan partai politik mengambil aspirasi masyarakat untuk di rumuskan menjadi sebuah kebjakan dalam pemerintahan. Pertanyaan kemudian adalah bagaimana praktek partai politik yang ada di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama sejak nafas reformasi berhembus d Indonesia partai politik bermunculan di negeri ini. Setidaknya telah dua kali bangsa ini melaksanakan pemilihan umum. Tapi dapat di lihat dari praktek politik partai ternyata tidak banyak berubah. Partai politik tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya bahkan bisa di katakan partai politk mengabaikan fungsi-fungsi tersebut. Sebagai sarana komunikasi politik partai politik cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat dalam membuat sebuah kebijakan. Sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik partai politik justru tidak mendidik dan mencerdaskan masyarakat. Ini dapat di lihat dari sosialisasi politik partai yang lebih cenderung menggunakan praktek lama dengan mengadakan pawai serta mobilisasi massa (show of power) dengan menggunakan artis dan pagelaran musik sebagai daya tarik sehingga kesan mendidik lewat visi misi, platform serta agenda program partai semakin jauh. Selanjutnya sebagai sarana rekruitmen politik masih banyak partai yang elitis dalam menyeleksi dan merekrut kader sehingga yang terjadi adalah stagnasi politik dan memperlambat regenerasi politik. Hal tersebut membuat panggung politik bangsa di isi oleh wajah-wajah lama. Dari hal yang telah di sebutkan di atas dapat di simpulkan partai politik masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Pragmatisme politik yang di terapkan oleh partai politik di Indonesia menyebabkan partai politik sering menjadi pemicu konflik di masyarakat sehingga menyebabkan partai politik kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Tidak berjalannya aggregasi adan artikulasi politik menjadikan masyarakat apatis terhadapnya. Padahal seperti harapan kita bersama kehadiran partai politik dapat memberikan pencerahan dalam hal pendewasaan politik masyarakat sehingga menempatkan masyakat sebagai subjek politik bukan sebagai objek. Semoga dalam pemilihan umum tahun ini kita menemukan apa yang di harapkan sehingga pemilu tidak hanya menjadi pesta politik yang sia-sia. Seperti yang kita tahu bersama, Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, tujuan mereka untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, yang biasanya dilakukan dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Partai politik juga mempunyai fungsi, di dalam negara demokratis fungsi dari partai politik adalah fungsi sosialisasi politik,komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, agregasi kepentingan, pengendalian konflik, dan kontrol politik. Dari fungsi partai politik diatas dapat dijelaskan secara sederhana, 1. Sosialisasi politik: Pelaksanaan dari fungsi ini merupakan proses dialogik antara pemberi dan penerima pesan, melalui proses ini masyarakat akan mengenal serta mempelajari nilai-nilai, aturan-aturan dan simbol-simbol politik negaranya. 2. Komunikasi politik: Dalam proses ini partai politik memiliki dua peran, di satu sisi partai politik di harapkan dapat menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat, isi informasi ini harus ditata sedemikian rupa agar dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat, dan di sisi lain partai politik juga memiliki peran sebagai media masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. 3. Rekrutmen politik: Partai politik juga mempunyai fungsi dalam mengajak orang-orang yang mempunyai bakat atau kemampuan untuk turut terlibat dalam kegiatan politik yang akan dijadikan sebagai anggota partai. Terutama dalam mengajak dan mendidik kaum muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang. 4. Partisipasi politik: Partai politik mempunyai fungsi dalam membuka kesempatan, mengajak dan mendorong para anggotanya dan anggota masyarakat dalam mempengaruhi proses Pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dan turut serta dalam menentukan pemimpin pemerintahan. 5. Agregasi kepentingan: Dalam masyarakat begitu banyak perbedaan kepentingan, yang bisa juga saling bertentangan. Partai politik mempunyai fungsi untuk menampung, menganalisa dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda itu untuk di jadikan sebuah alternatif kebijakan umum, yang kemudian diperjuangkan dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. 6. Pengendalian konflik: Adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat tidak jarang menimbulkan konflik, bahkan sampai pada pertikaian fisik, partai politik mempunyai fungsi dalam penanganan konflik, dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, aspirasi dari kelompok yang bertikai akan di bawa ke badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik. 7. Kontrol politik: Kontrol politik dimaksudkan sebagai kegiatan menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang di buat pemerintah, bukan mencari-cari kesalahan. Dari kesekian fungsi yang dimiliki oleh partai politik. Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana : (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan; Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi. Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara. Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar. Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya. Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (potitical appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment). Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya. Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri. Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain. Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan. Note: quoted from fungsi partai politik Ramlan Surbakti and others sources

Tidak ada komentar: