UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
Mata Kuliah: Sistem Administrasi Indonesia
Bobot Kredit: 3 SKS
Sifat: Wajib Untuk Jurusan Adminstrasi Negara
Dosen: Drs. Syaifudin,M.Si/Sahruddin,S.IP,MA
I. Tujuan Mata Kuliah:
Untuk memberikan pengetahuan tentang Administrasi Indonesia, melalui pendekatan kesisteman, baik yang menyngkut segi Kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian.
II. Silabus Perkuliahan
No. Minggu Tema Perkuliahan
1 I Pendahuluan dengan perkenalan, penjelasan SAP dan Pengantar Ringkas kenapa mempeljari sistem administrasi indonesia
2 II Administrasi Negara Indonesia sebagai suatu sistem
3 III Tinjauan Budaya dan Sejarah terhadap Sistem Administasi Indonesia.
4 IV Administrasi Negara dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Negara.
5 V Kelembagaan Aparatur Pemerintahan
6 VI Kepegawaian Pemerintahan
7 VII Mid Term Test
8 VIII Ketatalaksanaan Pemerintahan
9 IX Visi Baru Pemerintah dalam Pelayanan Publik
10 X Aparatur Perekonomian Negara
11 XI Pendayagunaan Administrasi Negara dalam Kerangka Pembangunan Nasional
12 XII Otonomi Daerah dan Pembangunan Kelembagaan
13 XIII Teori Administrasi, Kekuatan Politik dan Reformasi Reformasi Pemerintahan
14 XIV Final Term Test
III. Referensi Utama:
1. Lembaga Administrasi Negara RI, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid I dan II, Jakarta : Gunung Agung , Tahun 1996.
2.Patricia W. Ingriham, New Paradigms for Government, San Francisco: Bass Publisher, Tahun 1994.
3.Inu Kencana Syafei, Ilmu Administrasi Publik, Jakarta: Rineka Cipta, Tahun 1997.
4. Priono Djiptoharianto, Reformasi Administrasi dan Pembangunan Nasional, Jakarta: FE UI, Tahun 1993.
TEMA-TEMA MAKALAH SISTEM ADMINISTRASI INDONESIA (dikumpulkan saat UTS)
1.Kelembagaan Aparatur Pemerintahan
2.Kepegawaian Pemerintahan
3.Aparatur Perekonomian Negara
4.Otonomi Daerah dan Pembangunan Kelembagaan
5.Visi Baru Pemerintah dalam Pelayanan Publik
6.Teori Administrasi, Kekuatan Politik dan Reformasi Reformasi Pemerintahan
7.Tinjauan Budaya dan Sejarah terhadap Sistem Administasi Indonesia.
SISTEM ADMINISTRASI INDONESIA
MATERI PERTAMA
Pengertian Sistem
Sistem secara umum berasal dari bahasa inggris walaupun pada awalnya berasal dari bahasa yunai yaitu terdiri dar kata ‘’syn’’ dan ‘’histania’’ yang berarti to place together (menempatkan bersama).
Selanjutnya diberi penjelasan system is a complex of ideas, principles etc forming a coherent whole, (suatu kumpulan pendapat-pendapat, perinsip-perinsip dan lain-lain, yang membentuk suatu kesatuan yang berhubungan satu sama lain). Dalam advanced learner’s dictionary diberi perjelasan system is group of facts, ideas, beliefts etc arranged in an orderly way; as a sytem of philosophy (sistem adalah kumpulan fakta-fakta, pendapat-pendapat, kepercayaan dan lain-lain yang disusun dalam suatu cara yang teratur, seperti sistem filsafat.
Biasanya sistem diartikan sebagai sebagai suatu rangkaian susunan yang saling berkesinambungan yang saling terkait, teratur dan menyeluruh (global). Jadi sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengait antara satu dengan yang lain. Bagian atau anak dari sistem (subsistem), menjadi induk sistem dari rangkaian dari selanjutnya dan sampai menjadi bagian dari yang terkecil. Rusaknya salah satu bagian dari sistem akan merusak sistem yang lain karena sifatnya yang saling kait mengait dan berkesinambungan.
Dalam rumusan administrasi publik maka ia menjadi suatu sistem dan juga menjadi subsitem yang lebih kecil, sebagai suatu subsistem dia menjadi bagian sistem administrasi dan dan sebagai suatu sistem terdiri atas subsistem yang bagiannya lebih kecil seperti tugas, fungsi, organisasi, kepegawaian, keuangan dan lain-lain. Sebagai suatu sistem disamping terkait dengan sistem yang lain seperti sistem politik, sistem hukum, sistem ekonomi juga terkait dengan dan berinteraksi dengan lingkungan hidup, seperti geografi, geologi, flora, fauna bahkan juga kepariwisataan.
Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari kata ’’ad’’ dan ’’ministrate’’ yang berarti:
- Melayani - mengelola
- Membantu - menjalankan
- Memenuhi - mengatur
- Melaksanakan - mengurus
Defenisi yang sederhana dan mudah dimengerti tentang administasi diberikan oleh Herbert A. Simonn: Administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals (sebagai kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama). Menurut the Liang gie administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu.
Sementara meurut Hadari Nawawi administrasi adlah kegiatan atau rangkain kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada hakekatnya pengertian administasi mempunyai prinsip yang sama yang terdiri atas:
a.Kerjasama
b.Banyak orang
c.Untuk mencapai tujuan bersama
Sementara pengertian sempit dari administrasi adalah kegiatan tata usaha, kegiatan sehari-hari dalam perkantoran. Secara lengkap unsur-unsur pelaksanaan administrasi adalah:
a.Pengorganisasin
b.Managemen
c.Tatahubungan
d.Kepegawaian
e.Keuangan
f.Perbekalan
g.Tata usaha
h.Perwakilan
Banyak yang berpendapat managemen adalah bagian dari administrasi atau sebaliknya, pada khakekatnya managemen adalah inti dari administrasi dan administrasi tidak bisa jalan tanpa adanya menagemen yang baik, sementara inti dari managemen adalah kepemimpinan sehingga adminisrasi dapat dijalankan dengan lebih baik. Sama hal dalam sebuah negara yang administrasinya perlu di jalankan oleh managemen yang memiliki strong leaderships. Administrasi pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila mempunyai pemimpin yang kuat tidak plin-plan (mencel-mencel) sehingga arah pemerintahan berjalan dengan baik.
Dalam konteks menjalankan pemerintahan administrasi merupakan jantung dari operasional dari kebijakan yang dibuat, maka tidak salah kalau diamerika yang menjadi pemimpin sebuat pemerintahan disebut dengan administrasi seperti bush administrasi. Sementara di indonesia di sebut dengan pemerintahan seperti pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono.
Terkait dengan managemen makan ia mempunyai beberapa fungsi antara lain seperti yang dikemukakan Henry Fayol: Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Controlling.
Administrasi Negara Sebagai Suatu Sistem
Sebagai suatu sistem pada khakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh-mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannnya merupakan suatu kesatuan yang terintgrasi atau totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu. Nilai atau peranan suatu sistem akan dipengaruhi oleh nilai atau peranan dari sub-sistemnya. Sebaliknya nilai atau peranan suatu subsistem akan ditentukan oleh nilai atau peranan sistem yang bersangkutan. Suatu sistem bersama dengan berbagai sistem lain yang saling berinteraksi merupakan sub-sistem dari suatu sistem yang lebih besar.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih, yang bekerjasama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Dengan sendirinya antara manusia, kerjasama, kegiatan, sarana dan tujuan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, administrasi merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem administrasi merupakan sistem yang bersifat:
1.abstrak, karena tidak dapat dikenali wujud rupanya. Bandingkan dengan hal yang berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan dan bangunan yang langsung bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat dengan jelas.
2.buatan manusia (man made systems), karena dia buatan manusia tentunya mempunyai kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari manusia itu sendiri.
3.terbuka (open systems), karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka harusw terbuka terhadap sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya.
4.hidup (living systems), berkembang terus akibatnya sifat terbukanya. Akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia bersentuhan dengan hal-hal yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman itu sendiri sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna tidak menjadi (out of date).
5.kompleks, karena di dalamnya terdapat banyak subsistem, terjadi banyak hubungan antara subsistem antara satu dengan yang lain.
Administrasi negara pada hakekatnya merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintah dalam rangka mencapai tujuan negara, yang dalam abad modern ini adalah kesejahteraan masyarakat. Administrasi negara merupakan spesis atau kehususan dari administrasi sebagai genus, oleh karena itu administrasi negara adalah juga suatu sistem dengan sifat-sifat seperti yang di sebutkan di atas.
Administrasi sebagai suatu sistem terdiri dari berbagai subsistem antara lain: tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistem administrasi berinteraksi dengan berbagai sistem lain seperti sistem politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum, di samping ekosistem lain seperti geografi, demografi, dan kekayaan alam.
Sistem Administrasi Negara RI (SANRI)
Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan terbentuk NKRI dari Sabang sampai ke Merauke, kemerdekaan bukan merupakan tujuan semata-mata, kemerdekaan baru merupakan pintu pembuka untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk mewujudkan itu maka diperlukan segenap daya dan upaya sehingga tercapai cita-cita nasional, oleh karena itu sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam pengembangan konsepsi SANRI harus dilakukan melalui pendekatan sistem, yang bersifat komprehensif dan terpadu.
Penyempurnaan Administrasi Negara RI
Sebagai sistem, admnistrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan dalam berbagai aspeknya, sehingga sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional, maka SANRI senantiasa mampu mengatasi kendala, menjawab tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul baik dalam lingkup nasional, regional dan global. Pengembangan dan penyempurnaan yang terus menerus dilakukan itu, disebabkan antara lain:
1.semakin meningkatnya tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik volume maupun intensitasnya.
2.keberhasilan pembangunan telah pula menimbulkan masalah-masalah baru.
3.adanya perkembangan berbagai faktor lingkungan termasuk pula perkembangan dan perubahan dunia international
KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAH
PERTEMUAN KEDUA
APARATUR PEMERINTAH
Agar aparatur pemerintah dapat berjalan dengan baik maka dalam penyusunannya kelembangaan dibuat asas-asas pengorganisasin, antara lain:
a.Asas kejelasan tujuan
b.Asas pembagian tugas
c.Asas fungsionalisasi
d.Asas pengembangan jabatan fungsional
e.Asas koordinasi
f.Asas kesinambungan
g.Asas kesederhanaan
h.Asas keluwesan
i.Asas akordian/penciutan
j.Asas pendelegasian
k.Asas rentan kendali
l.Asas jalur dan staf
m.Asas kejelasan dalam hierarki
APARATUR PEMERINTAH PUSAT
1.presiden
2.kabinet
3.departemen
4.kantor menteri koordinator
5.kantor menteri negara
6.lembaga-lembaga non departemen
7.lembaga-lembaga lain
8.sekretariat negara
9.kejaksaan
10.TNI dan Polri
11.perwakilan indonesia di luar negeri
APARATUR PEMERINTAH DAERAH
Landasan pembentukan pemerintahan di daerah adalah UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah:
1.asas desentralisasi: penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada pemerintah daerah
2.asas dekonsentrasi: pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada pejabat-pejabat di daerah
3.asas tugas perbantuan: tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dan bertanggungjawab kepada yang menugaskannya.
PEMBAGIAN WILAYAH
1.daerah otonom: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berhak dan berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan.
Daerah otonom dibentuk dengan syarat-syarat:
a.kemapmpuan ekonomi
b.jumlah penduduk
c.luas daerah
d.pertahanan dan keamanan nasional
2.otonoimi daerah: hak dan wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PERTEMUAN KETIGA
PEMBANGUNAN NASIONAL
1.tujuan: memajukan masyarakat adil dan makmur
2.makna da kahekat pembangunan nasional: membangun manusia indonesia yang seutuhnya.
ASAS PEMBANGUNAN INDONESIA
a.asas keimanan
b.asas mamfaat
c.asas demokrasi
d.asas adil dan merata
e.asa keseimbangan, keserasian,keselarasan dan perikehidupan
f.asas hukum
g.kemandirian
h.asas perjuangan
i.asas ilmu pengetahuan dan teknologi
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1.indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
2.sistem konstitusioanl
3.presiden adalah penyelenggara tertinggi pemerintahan negara
4.presiden bertanggungjawab kepada rakyat melalui DPR
5.menteri negara adalah pembantu presiden
6.kekuasaan negara tidak tak terbatas
FUNGSI NEGARA
1.fungsi konstitutif: menetapkan UUD 1945
2.fungsi eksekutif: menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara
3.fungsi legislatif: membuat undang-undang
4.fungsi yudikatif: kehakiman
5.fungsi auditif: BPK
MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
Dipilih da ditentukan oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) lima tahun sekali.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN
1.menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
2.bersama-sama DPR membuat undang-undang
3.dalam kegentingan yang memaksa membuat Perpu
4.menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya.
TINJAUAN BUDAYA DAN SEJARAH TERHADAP SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan Ketiga
Tinjauan Budaya Terhadap Administrasi
Secara etimologis kebudayaan berasal dari kata sansekerta yaitu ’’buddhayah’’ bentuk jamak dari buddhi (akal) sehingga dikembangkan menjadi budi-daya, yaitu kemampuan akal budi seseoran atau sekelompok manusia. Kaitannya dengan sistem administrasi negara adalah bahwa budaya sangat terkait secara erat karena budaya terkait erat dengan pola prilaku sesorang atau sekelompok orang (suku) yang berorientasinya sekitar tentang kehidupan bernegara.
Menurut Prof. Dr. Koentaraningrat: kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat, yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar. Menurut Dr. Moh.Hatta kebudayaan adalah ciptaan hidup dari suatu bangsa.
Berbicara tentang kebudayaan indonesia, tentu sulit sekali, tetapi sebenarnya inilah yang merupakan kepribadian bangsa indonesia yang diwarisi sejak zaman dahulu kala. Indonesia sebagai sebuah bagian dari satu budaya terdiri dari subculture dimana sebagai suatu bangsa yang majemuk terdiri dari beberapa budaya bangsa yang berbeda. Untuk itu perlu dikaji sub-sub kultur yang terdapat ditanahair republik indonesia. Budaya kedaerahan yang mempengaruhi masing-masing suku dalam khazanah budaya indonesia yang kaya ini dapat dirumuskan yang disebut ’’bhinneka tunggal ika tan hanna mangrwa yang oleh Mpu Prapanca sudah sebutkan beberapa abad yang lalu.
Budaya yang terdapat di Indonesia yang beraneka ragam dan banyak jumlahnya mempengaruhi penyelenggaraan administrasi negara di indonesia. Seperti budaya politik kawula gusti yang sebenarnya dapat dikaji dari etika jawa yang terkenal tabah tetapi ulet. Memang halini sudah terpatri dalam kromo inggil yang bernukil dalam falsafah hidup. misalnya dalam kepasrahan menghadapi tantangan hidup, mereka sebut ’’nrimo’’ (menerima dengan pasrah) sebaliknya meniadakan kesombongan bila memperoleh keberuntungan, mereka memakai istilah ’’ojo dumeh’’ (jangan mentang-mentang).
Bila menghormati orang yang dituakan, lalu mengangkat seluruh jasa-jasanya untuk dicontoh dan membenamkan dalam-dalam yang keliru diperbuat tokoh tersebut supaya tidak terulang lagi disebut ’’mikul dhuwur mendem jero’’ (memikul tinggi-tinggi, mengubur dalam dalam). Untuk meningkatkan kebersamaan dan kekeluargaan mereka beristilah ’’mangan ora mangan pokok e kumpul (makan ga makan yan penting berkumpul). Dalam memantapkan pekerjaan agar teliti dan berhati-hati walaupun kemudian memerlukan waktu, mereka beristilah ’’alon-alon waton kelakon’’ (pelan-pelan asal tercapai).
Sementara budaya minangkabau dalam administrasi publik adalah dimana budaya politik partisan sebanarnya dapat dikaji dari ranah minangkabau, orang padang terkenal dengan ulet bersilat lidah dan tidak mau mengalah dan hal itu sudah mereka miliki semenjak nenek moyang mereka. Dalam mempertahankan gengsi, kewibawaan dan persamaan derajat, mereka mengatakan ’’togak samo tinggi, duduak samo rendah’’ (duduk sama tinggi duduk sama rendah).
Tinjauan Sejarah
1.Periode sebelum kemerdekaan
Sejarah indonesia mencatat bahwa ada tiga kerajaan besar yang timbul dan berkembang sebagai leluhur bangsa indonesia yaitu: sriwijaya, majapahit dan mataram islam. Kerajaan-kerajaan lain juga melahirkan budaya yang berurat dan berakar sampai saat ini, seperti pajajaran, buleleng, melayu, deli.
Bendera nasional indonesia adalah sang merah putih yang semenjak zaman majapahir telah dikibarkan. Bahkan mahapatih majapahit gajahmada telah mengibarkannya di sorong papua. Lagu indonesia raya yang diciptakan wage rudolf supratman, yang untuk pertama kali diperdengarkan di hari sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 di jakarta sebelum indonesia.
Melalui sumpah pemuda lahirlah suatu tekad yang bulat bahwa indonesia adalah satu tanah air, satu bangsa da satu bahasa. Dari sini indonesia berhasil menyatukan negaranya dalam suatu bahasa nasional yang sama dari sabang sampai merauke, tidak seperti beberapa negara yang belum berhasil menjadi suatu bangsa dan tidak punya bahasa yang sama seperti, swiss yang bahasa ada tiga dan ikatan sosialnya terfragmentasi kedalam tiga budaya dimana sangat tergantung kepada tiga bangsa yaitu perancis, italia, dan german begitu juga dengan belgia yang terframentasi kedalam bebeerapa bahasa yang belum berhasil mentatukan diri sebagai bangsa dan tidak punya satu bangsa sebagai bahasa nasional, dimana wilayah bergia yang dekat dengan belanda mempunyai akar budaya dan bahasa belanda begitu juga mereka yang bagian wilayahnya dekat perancis tidaka telepas dari karakter perancis. Negara ini baru berhasil membentuk suatu negara karena ikatan politik dimana mereka ada ikatan karena ada dan terbentuk dalam suatu negara tertentu.
2.Periode sesudah kemerdekaan
a.periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
tanggal 18 agustus PPKI mengadakan sidang dan berhasil merumuskan UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan dan juga memilih presiden dan wakil presiden. Dalam periode ini ini yangmenjadi rujukan berbangsa dan bernegara adalah UUD 1945. pada tanggal 2 september 1945 menteri menetapkan menteri-menteri yang berjumlah 12 dan juga 8 gubernur. Pada periode ini masih terjadi agresi militer belanda yang masih ingin bermaksud untuk kembali menduduki Indonesia.
b.periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
pada periode ini Indonesia menjadi Negara federal atau lebih dikenal RIS (republic Indonesia serikat).
c.periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
pada periode ini kembali ke UUDS yang kemudian berakhir dengan adanya dekrit presiden soekarno yang mengatakan kembali ke UUD 1945. dimana kemudian yang berlaku adalah nasakom dan kekuasaan ada ditangan soekarno sepenuhnya
3.Orde lama
Adminstrasi berjalan di bawah demokrasi terpimpin yang dikembangkan Bung Karno, beliau memperkenalkan musyawarah mufakat, ekonomi terpimpin yang mengarah ke etatisme.
4.Orde baru
Pada masa ini muncul istilah administrasi pembangunan yang sifatnya sentralistik dimana kekuasaan pusat mendominasi sistem adminitrasi daerah
5.Administrasi di era reformasi
Administrasi berjalan di era transisi yang sedang mencari bentuk atau format terbaiknya guna mensikapi tuntutan perkembangunan regional atau global yang begitu cepat.
Lembaga- Lembaga Tinggi Negara
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah cabang-cabang kekuasaan dalam suatu negara seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK
Organisasi Departemen
Organisasi pemerintah (eksekutif) yang dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggungjawab kepada presiden
Organisasi Non-Departemen
1.BPPT
2.Bappenas
3.BIN
4 BATAN
5.dan lain-lain
Menteri Koordinator dan Menteri Negara
1.Menko Bidang Politik dan Keamanan
2.Menko Bidang Ekonomi
3.Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat
Administrasi Pemerintah Daerah
1.Pemerintah Daerah Provinsi
2.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Administrasi Daerah
1.Kelurahan
2.Desa
Prinsip Good Governance
Mungkin sudah banyak yang tahu, tapi tak ada salahnya saya ingin menuliskan kembali disini tentang 10 Prinsip Good Governance, dengan link yang diklik jika ingin mengetahui lebih jauh, sekedar mengingatkan di akhir pekan:
1. Partisipasi
2. Penegakan Hukum
3. Transparasi
4. Kesetaraan
5. Daya Tanggap
6. Wawasan Kedepan
7. Akuntabilitas
8. Pengawasan
9. Efesiensi & Efektifitas
10. Profesionalisme
Good Governance dan Independensi Birokrasi
Government, in the last analysis
Is organized opinion
Where there is little or no public opinion
there is likely to be bad government,
which sooner or later becomes
autocratic government…
(William Lyon Mackenzie King)
Pendahuluan
Situasi kepemimpinan (eksekutif, legislative maupun yudikatif) di Indonesia tengah mengalami kegundahan yang sangat meresahkan publik, bukan hanya dalam lingkup nasional, tapi juga internasional. Sebenarnya, fenomenon ini hanya merupakan satu dari sekian banyak faktor yang menyebabkan Indonesia harus terengah-engah dan terlunta-lunta untuk menegakkan dirinya sebagai suatu bangsa yang layak untuk dihormati dalam komunitas internasional. Faktor-faktor lain yang berkontribusi dalam menyebabkan kondisi ini antara lain:
1. kondisi sosial politik yang tidak jelas, dengan pemain kunci dalam dunia politik yang tidak berorientasi pada public interest,
2. kesenjangan sosial-ekonomi,
3. mispersepsi tentang makna demokrasi (bukan hanya oleh publik secara umum, tapi juga oleh sekelompok politik),
4. hukum yang masih belum seluruhnya berpihak pada kepentingan rakyat,
5. intervensi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya dalam bidang hukum,
6. inkonsistensi dan diskriminasi dalam pengambilan kebijakan publik,utamanya dalam penerapan hukum,
7. rendahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan
Betapapun keterlibatan lembaga legislatif dan yudikatif dalam penyelenggara kekuasaan negara ini, sangat jelas bahwa peran eksekutif yang diserahi menyelenggarakan tugas keseharian sangatlah signifikan. Bahwasanya birokrasi mendapat sorotan dan kritik yang pedas dan dituntut untuk mengalami perubahan, memang terjadi di seluruh dunia, yang erat kaitannya dengan pengembangan konsep Good Governance.
Sebelum melihat Indonesia lebih lanjut, layak disimak kerangka teori yang mendasari pemerintahan dan Good Governance yang seharusnya menjadi landasan dalam memberikan pengaturan dan juga pelayanan pada publik.
Good Governance
Pemerintah atau government, pada dasarnya merupakan suatu sturuktur lembaga formal menyelenggarakan tugas keseharian negara. Dalam rumusan kamus hukum yang disusun Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Government didefinisikan antara lain sebagai “… an organization through which a body of people exercise political authority: the machinery by which sovereign power is exercised…”.
Pertengahan tahun 1980an telah berkembang konsep governance, yang dirumuskan oleh World Bank sebagai ”….the manner in which power is exercised in the management of a country’s economic and social resource for development…” sedangkan konsep Good Governance sendiri kemudian banyak dikembangkan oleh berbagai penulis, dengan masing-masing argumentasi dan justifikasi, sehingga disebut sebagai ‘a rather confusing variety of catchword, sebagai suatu konsep yang ‘has come to mean too many different things. Walaupun demikian, pada pokoknya ada suatu kesamaan, atau common denominator dalam semua definisi tentang GG, yaitu bahwasannya pembangunan harus’…. to a great extent rely on good administrative and law processes, within which each country must find its own pragmatic consensus between the various development goals…
Tiga aspek Governance dengan demikian mencakup:
1. the form of political regime,
2. the process by which authority is exercised in the mana-gement of a country’s economic and social resources for development, and
3. the capacity of governments to design, formulate, and implement policies and discharge functions.
Bagi penyelenggara kekuasaan Negara, termasuk yang masuk dalam jajaran birokrasi, nampaknya harus ditekankan bahwa mereka adalah pelayan masyarakat (public servant) yang bertugas untuk memberikan services yang terbaik untuk rakyat, bukan untuk diri sendiri atau kelompoknya. Apabila dapat diyakinkan bahwa hukum yang dibentuk adalah berorientasi pada kepentingan rakyat dan berkeadilan sosial, serta penyelenggara kekuasaan negara dalam menjalankan tugasnya bersifat non-diskriminatif, transparan, obyektif dan tegas, mau tidak mau secara perlahan-lahan masyarakat juga akan mengikuti pola ini.
Hal yang disebut terakhir ini sedikit banyak merupakan tanggung jawab pemerintah juga, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang terdidik, an educated public. Keberadaan masyarakat yang terdidik, pada masa kolonial, merupakan suatu hal yang dihindari oleh penjajah. Alasannya sederhana saja, meningkatnya jumlah warga masyarakat yang mampu berpikir kritis akan mengancam kekuatan penjajah, yang tentunya lebih suka mendikte dan tidak mengikut sertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan membiarkan rakyat dalam kebodohan, dalam ketidaktahuan, akan lebih muda untuk memerintah mereka.
Pembukaan UUD 1945 telah dengan tegas mencantumkan bahwa salah satu tugas dalam pendirian Republik Indonesia antara lain adalah “mencerdaskan bangsa”. Masyarakat yang cerdas akan dengan mudah memahami hak dan kewajibannya, baik secara sosiologis maupun yuridis. Selain itu, ia dapat berpikir bukan hanya untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya, namun juga akan banyak membantu pemerintah untuk mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Tanpa adanya masyarakat yang cerdas, bagaimana mungkin pembangunan dapat dilakukan bersama?
Indonesia dan Good Governance
Dalam kerangka hukum dan politik, sudah jelas bahwa konstitusi kita telah mengamanatkan pelaksanaan dan penyelenggaraan kebijakkan politik dan hukum pada birokrasi negara. Pada gilirannya, kebijakan-kebijakan ini dielaborasi dan diberi wadah yang konkrit dan berwujud dalam program sehingga disebut sebagai kebijakan publik. Sulit dewasa ini untuk mengingkari adanya persepsi publik bahwa konsep Good Governance belum dilaksanakan dengan baik. Sejumlah kata kunci yang selalu dilekatkan pada konsep ini yang masih dipertanyakan yakni yang berkenaan dengan:
a. legitimasi pemerintah (tingkat demokratisasi),
b. akuntabilitas pemerintah (kebebasan pers, pembuatan keputusan yang transparan, mekanisme pertanggungjawaban pemerintah),
c. kompetensi pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, penghormatan pemerintah pada HAM dan rule of law (perlindungan atas hak individu dan kelompok, kerangka kegiatan ekonomi dan sosial, serta partisipasi publik).
Apabila hal-hal yang disebut di atas tidak dipenuhi, akan sangat sulit bagi masyarakat untuk melihat kesungguhan pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah. Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan proses pengambilan keputusan misalnya, membuat masyarakat selalu diliputi oleh berbagai pertanyaan, apakah memang benar bahwa kepentingan mereka selalu diprioritaskan.
Good governance sangat erat kaitannya dengan gerakan sosial yang kini sangat marak, yakni upaya menuju ke arah civil society, yang dilandasi dengan asumsi bahwa rakyat sudah jauh lebih terdidik daripada dahulu.
Dengan demikian, maka dalam upaya maraih kondisi civil society yang dapat urun rembung untuk membangun bangsa bersama-sama dengan pemerintah, masa transisi ini sangat tepat untuk dijadikan batu loncatan untuk menuju ke arah adanya masyarakat yang:
1. mempercayai kebijakan pemerintah
2. tidak sekedar “tut wuri handayani” akan tetapi juga memiliki kemampuan memahami landasan berpikir dan perilaku pemerintah,
3. merasa menjadi bagian yang signifikan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah,
4. partisipasi dalam membangun negara.
Mungkin yang sulit pada masa ini adalah mengajak masyarakat untuk mempercayai pemerintah. Secara sederhana saja, berbagai unjuk rasa yang dilakukan bukan hanya oleh mahasiswa tapi juga kelompok-kelompok masyarakat lainnya, menunjukkan ketidakpuasan dan juga ketidakpercayaan pada pemerintah. Hal lain yang layak dicermati adalah rendahnya tingkat pengikutsertaan rakyat dalam berbagai tingkat pengambilan keputusan, yang lebih dikenal dengan demokratisasi. Menganggap rakyat sebagai obyek belaka untuk diatur berarti menempatkan mereka dalam posisi pasif, yang pada satu titik dapat membuat mereka menjadi apatis, namun dalam titik yang ekstrim dapat menimbulkan adanya pembangkangan bahkan agresi. Tentunya bukan kondisi semacam ini yang diinginkan oleh kita semua, walau ternyata sudah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, yang kembali mencerminkan bagaimana persepsi publik mengenai birokrasi di Indonesia.
Independensi Birokrasi dari politicking: Mungkinkah ?
Salah satu hal yang seringkali mendapatkan sorotan tajam dari publik adalah tingginya tingkat dependensi pejabat publik pada key political players. Melihat betapa besarnya kekuasaan yang didelegasikan pada pemerintah ini, sangat besar kemungkinan bahwa pemilihan orang-orang yang menempati posisi kunci adalah yang dekat dengan penguasa tertinggi. Maka tidak mengherankan apabila muncul pernyataan I am against government by crony, demikian kata Harold L. Ickers ketika mengundurkan diri sebagai sekretaris Menteri Dalam Negeri pada bulan Pebruari 1946.
‘Kekuasaan dalam birokrasi pemerintah selama ini dipergunakan sangat sentralistis dan eksesif,’ demikian pernyataan Miftah Thoha yang sulit untuk dipungkiri nampaknya. Ia katakan pula bahwa
“…..semakin tinggi layer hirarki jabatan seseorang dalam birokrasi, maka semakin besar kekuasaannya, dan semakin rendah layer hirarkinya semakin tidak berdaya (powerless)…Adapun yang berada di luar layer-layer hirarki (beyond the hierarchy) adalah rakyat yang sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk mengahadapi kekuasaan birokrasi.’
Dalam kutipan di atas nampak bahwa setidaknya terjadi dua macam dominasi kekuasaan, yakni:
a. yang bersifat vertical (atasan-bawahan dalam birokrasi)
b. horizontal (birokrasi terhadap rakyat)
Apabila hal yang dibuat terakhir ini berkenaan langsung dengan akuntabilitas publik, nampakya harus dikaji kembali, mekanisme tes macam apa yang kini ada dan applicable. Sedang untuk hal yang pertama, nampak bahwa untuk dapat menduduki posisi tertentu sangat tergantung pada atasan. Pejabat birokrasi dianggat oleh pejabat yang berkuasa pada hirarki tertinggi dalam lembaganya. Seringkali kemudian ini diterjemahkan bahwa mereka yang berada di bawah berkewajiban untuk tunduk dan bertanggungjawab pada sang atasan, instead of pada rakyat, sehingga lagi-lagi unsure public service seakan terabaikan.
Namun Miftah agaknya melupakan bahwa masih ada dominasi kekuasaan yang belum tercakup olehnya, yakni dominasi kekuasaan politik terhadap birokrasi ini. Bahwasanya setiap terjadi pergantian rejim maka terjadi perubahan dalam pimpinan birokrasi, merupakan suatu konvensi politik yang layak dijadikan wacana. Kondisi semacam ini menyebabkan bahwa kewajiban dan akuntabilitas seakan dikaitkan ke atas dengan kekuatan politik yang tengah berkuasa. Teori-teori tentang elite group yang diketengahkan berbagai pemikir menekankan bahwa kekuasaan itu tidak hanya berada di tangan elit birokrasi pemerintah, akan tetapi juga berada di tangan elit yang tidak bertanggungjawab, i.e kekuatan politik yang berkuasa. Maka semuanya menjadi sangat tergantung pada visi dan juga kepentingan penguasa tertinggi dalam birokrasi.
Pejabat tertinggi dalam suatu lembaga pemerintah bertanggungjawab hanya pada presiden, dan ini memungkinkan timbulnya celah bahwa mereka tidak bertanggungjawab pada rakyat. Sebagai akibatnya maka:
1. pengambilan keputusan mengutamakan kepentingan politik,
2. kebijakan dan aturan yang dibuat meletakkan rakyat tidak dalam prioritas,
3. tingginya kemungkinan intervensi dalam pengam-bilan keputusan,
4. pemilihan tidak berdasar meritocracy,
5. tingginya kemungkinan perubahan kebijakan dari satu pimpinan ke pimpinan lain, yang merugikan konsistensi dan kesinambungan suatu program,
6. peraturan kebijakan (policy rules, beleidsregel) lebih bersumber pada kebebasan bertindak (freies ermessen) yang seringkali tidak mengindahkan asas umum penyelenggaraan administrasi negara yang baik dan wajar (the general principles of good administration).
Kondisi semacam ini, utamanya tanpa akuntabilitas publik akan sangat membahayakan kepentingan rakyat. Tidaklah dengan demikian berarti bahwa semua birokrasi berperilaku seperti ini, akan tetapi kecenderungan yang muncul, yang dilandasi oleh penempatan seseorang dalam jabatan tertentu lebih didasarkan pada kedekatan pada kekuasaan, pada akhirnya menjadikan pejabat karir menjadi warga negara kelas dua di lembaganya.
Dengan adanya independensi birokrasi dari kepentingan-kepentingan politik maka ada beberapa situasi kondusif yang diciptakan, antara lain :
1. rekrutmen dan penempatan pejabat dalam birokrasi sesuai dengan keahlian dan pengalamannya.
2. kebijakan public yang diambil akan dapat dilaksanakan dengan konsisten dan berkesinambungan, yang pada gilirannya diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Namun demikian tetap harus diingat bahwasanya mengharapkan adanya independensi ini akan menjamin adanya Good Governance, tentunya merupakan pemikiran yang patut diluruskan. Apabila kualitas dan system birokrasinya masih dijalankan seperti saat ini, hanya sedikit perubahan yang dapat diharapkan. Sumber daya manusia yang akan ditempatkan sedikitnya harus:
1. mempunyai integritas dan bersih, yang nampak dari track record yang bersangkutan,
2. mempunyai kemampuan manajerial dan substantive dan juga motivasi untuk melaksanakan penyelenggaraan tugas birokrasi,
3. memiliki pemahaman yang berwawasan public service, yang mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok dan sebagainya,
4. mengambil keputusan secara transparan dan obyektif,
5. memperhitungkan public opinion dalam pengambilan keputusannya.
Bahkan harus diperhitungkan pula kemungkinan bahwa independensi ini kemudian diterjemahkan sebagai kebebasan yang tak terbatas (unlimited independence). Dalam kerangka mengantisipasi hal ini maka mekanisme harus ada akuntabilitas publik .
Menyadari keberadaannya dalam masa transisi ini, diperlukan upaya-upaya yang optimal untuk membuat bangsa Indonesia meningkatkan rumangsa hadarbeni, sense of belonging, le desir de vivre ensemble. Teriakan-teriakan propagandis baik birokrat maupun politisi (yang seringkali sama saja) hendaknya dihentikan hanya sekedar sebagai retorika belaka oleh semua pihak, sudah waktunya ia dimanifestasikan dalam aksi yang konkrit. Kondisi yang tengah dialami Indonesia saat ini seharusnya telah cukup untuk menimbulkan “sense of urgency” pada setiap orang akan perlunya untuk kembali pada supremasi hukum. Hukum yang melandasi Good Governance seharusnya menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi rakyat, tapi juga bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya.
Walau demikian, harus diingat bahwa hukum dalam kerangka pemerintah yang dimaksud adalah hukum yang memang benar-benar diciptakan melalui proses yang benar dan sesuai dengan aspirasi rakyat, dengan mengacu pada kepentingan rakyat dan keadilan social. Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sulit diharapkan bahwa hukum akan diterima dan dijadikan panutan. Tentu harus diingat bahwa melakukan pembaruan hukum dan aparatnya tidak dapat dilakukan dengan cepat. Memang diperlukan cukup waktu, namun harus diupayakan agar pembaruan ini dapat dicapai “dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar yang menjadi necessary condition untuk supremasi hukum yang berkeadilan. Untuk ini diperlukan adanya masyarakat yang terdidik, sehingga mampu untuk mengurai makna keberadaan mereka dalam negara, termasuk menjalankan hak dan kewajiban mereka. Pada gilirannya, untuk mendampingi masyarakat yang terdidik ini, harus didukung dengan adanya pemerintahan yang baik, good governance
Pada akhirnya, sinergi antara masyarakat yang mafhum dan partisipatif dengan pengelenggara pemerintahan yang demokratis, transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, suatu saat kelak, dapat sungguh-sungguh mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial secara de fecto, bukan hanya de Jure.
3 komentar:
tolong beri penjelasan tentang asas-asa pengorganisasian
trm kasih
Subhanallah terimakasih banyak ini sangat membantu'... buat bahan mahasiswa, skali lagi makasih banyak
Aspek utama yang harus diketahui dalam perncanaan itu apa
Posting Komentar