Selasa, 23 September 2008

USAHA-USAHA MILIK NEGARA

STATE OWNED ENTERPRISES (SOEs)

UNIVERSITAS NASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK


SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Mata Kuliah : Usaha-Usaha Milik Negara dan Swasta

Kredit : 3 SKS

Pengasuh : Drs.Syaifudin, M.Si/Sahruddin, S.IP,MA

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat menjelaskan konsep dasar bentuk-bentuk organisasi pemerintah dan swasta, beserta trend evaluasinya terutama dilihat dari segi structure of governance. Di samping itu mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan berbagai dimensi perkembangan organisasi bisnis, terutama yang diarahkan untuk mengontrol biaya koordinasi, komunikasi dan pengambilan keputusan.


Minggu I : Negara: Abstrak dan Konkrit
Pemerintahan dan Pemerintah

Minggu II : Tata Negara dan Pemerintahan
Peraturan-Peraturan Negara dan Pemerintahan

Minggu III : Perlindungan, Pemeliharan dan Perkembangan Aset Negara
Inventarisasi Harta Negara dan Pentingnya Manajemen Aset
Negara

Minggu IV : Manajemen Administrasi Pemerintahan
Struktur Organisasi dan Sistem Tata Negara dan Tata
Pemerintahan.

Minggu V : Hukum Privat dan Publik
Sistem Hukum Peradilan

Minggu VI : Sumber Daya Manusia: Para Pengelola Aset Negara. Penciptaan,
Persiapan Tenaga-Tenaga Ahli Di Bidang Pengelolaan Aset
Negara Yang Profesional.

Minggu VII : Recappo (Recruitment, Examination, Certification, Appointment,
Probation, Placement, Orientation, Operation, Controlling.
POSCORB (Planning, Organizing, Staffing, Coordinating,
Operating, Reporting, Budgeting).

Minggu VIII : Mid Term Test


Minggu IX dan X : Pengambilan dan Restrukturisasi


Minggu XI : Korporatisasi


Minggu XII dan XIII : Privatisasi


Minggu XIV : Pranchising


Minggu XV : Studi Kasus: BUMN dan BUMD


Minggu XVI : Final Term Test



MATERI PERKULIAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA

MINGGU PERTAMA
Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Defenisi negara
Menurut Roger H. Soltau negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Sementara menurut Harold J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat dan defenisi yang hampir sama dengan Laski dikemukakan oleh Max Weber negara adalah sutau masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. (Budiardjo,1989).

Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara saja dan tidak dimiliki oleh assosiasi, kelompok ataupun individu. Umumnya negara mempuyai sifat memaksa,sifat monopoli dan sifat mencakup semua:
1.sifat memaksa (coercive) dimana negara mempunyai sifat memaksa supaya peraturan perundang-undangan dan norma kehidupan dijalankan warfga masyarakat.
2.sifat monopoli dimiliki oleh negara dalam rangka menentukan arah dan tujuan hidup masyarakat, apa yang boleh dan tidak dibolehkan seperti faham atau ajaran yang tidak dibolehkan hidup dalam suatu negara.
3.sifat mencakup semua (all-encompassing, all embracing), semua aturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa kecuali
unsur-unsur suatu negara
Negara terdiri dari beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai berikut:
1.wilayah, terbentuknya suatu negara mensyaratkan adanya wilayah dimana sebuah negara berdiri. Setiap negara menduduki tempat tertantu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.
2.penduduk, setiap negara dihuni dan mempunyai penduduk dan kekuasaan negara mampu menjangkau semua penduduk dalam satu wilayahnya.
3.pemeintah, setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
4.kedaulatan, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
5.pengakuan, berdirinya suatu negara butuh pengakuan dari negara lain sebagai bagian dari kehidupan bernegara secara internasional

Pengertian negera dalam bentuk abstrak (umum) adalah:
Negara terikat oleh ruang dan waktu dari suatu negara, misalnya tentang asal mula pertumbuhan serta lenyapnya suatu negara tersebut.

Sedangkan pengertian negara dalam bentuk konkrit:
Negara terikat pada ruang dan waktu dari suatu negara, misalnya letak negara.


Tata negara:
susunan tentang suatu negara tertentu, bagaimana susunan pemerintahannya dan diselenggarakanya, baik oleh pemerintahan pusat maupun daerah.

Pemerintah:
Di Amerika Serikat, perkataan pemerintah (government) biasanya di gunakan untuk menggambarkan semua cabang pemerintahan, yaitu: legislatif, yudikatif dan eksekutif termasuk fungsi pelayanan umum yang bersifat tetap. Sedangkan tradisi Inggris dan Eropa pada umumnya serta beberapa negara Asia, Afrika dan Amerika Latin perkataan pemerintah lazim diartikan sebagai kabinet saja, yaitu para menteri dan departemen-departemen atau kantor kementerian yang mereka pimpin. (Duchacek, 1973 dalam Asshiddiqie,1996).
Para anggota kabinet biasanya disebut menteri, kecuali di Amerika Serikat yang lazim di sebut secretaries of state. Dalam sistem parlementer, kabinet yang terdiri atas para menteri itu umumnya di sebut Perdana Menteri (Prime Minister) atau di jerman di sebut dengan Kanselir (Chancellor) yang memimipin dewan yang lazim di sebut Dewan Menteri (Council of Ministers). Di amerika serikat untuk meyebut suatu pemerintahan yang di sedang di jalankan oleh suatu rezim di senut dengan administrasi seperti Bush Administration sementara di beberapa negara biasanya disebut dengan pemerintahan A, seperti pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono
Berbagai negara Eropa yang biasa menggunakan perkataan pemerintah dalam pengertian cabang kekuasaan eksekutif itu misalnya, seperti Perancis (Gouvernement), Spanyol (Gobierno), Italia (Governo), Rusia (Gosudarstvo), Belanda (Regering) dan Cekoslovakia (Vlada). (Asshiddiqie, 1996).
Pemerintah (government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau nakhoda kapal, artinya menatap ke depan. Lalu ’’ memerintah’’ berarti melihat kedepam, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkannya masyarakat ke tujuan yang di tetapkan.(Surbakti,1992)
Oleh karena itu, kegiatan pemerintah lebih menyangkut pembuatandan pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat negara. Sementara itu, istilah pemerintahan dan pemerintahan berbeda. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewengangan negara. Dimana setiap masyarakat-negara memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuannya bersifat statis sedangkan tugas sifatnya dinamis. (Surbakti,1992).
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional dan dari segi tugas dan kewenangan. (Surbakti,1992). Apabila ditinjau dari segi dinamika pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada keadulatan yang berlandaskan pada dasar negara, menngenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Apabila di tinjau dari segi sruktural fungsional pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Dan sehubungan dengan segi tugas dan kewenangan maka pemerintahan dapat dilihat dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Pengertian pemerintah secara sederhana adalah organ atau alat negara yang menjalankan tugas dan fungsinya, pengertian istilah pemerintahan sering dibedakan dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit:
1.pemerintah dalam arti luas adalah semua organ-organ negara seperti DPR, MPR, MA dan lain-lain.
2.pemerintah dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif, misalnya menurut UUD terdiri atas presien da wakil presiden dan para menteri.


Pemerintah yang efektif dan efisien dapat di upoayakan melalui Reinventing Government (REGOM). Reinventing Government adalah prinsip dasar yang dikembangkan oleh David Osborn dan Ted Gaebler yang terkenal dengan 10 prinsip dasar REGOM yaitu.

1.pemerintah katalis : catalyc government; Sterring rather rowing) lebih mengarahkan ketimbang mengayuh.
2.pemerintah milik masyarakat: Community owned by government: empowering rather than serving), memberdayakan ketimbang melayani.
3.pemerintaha yang kompetitip: menyuntikkan persaingan kedalam pemberinan pelayanan.
4.pemerintahan yang digerakkkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan.
5.pemerintah yang berorientasi hasil: membiayai hasil bukan memasukkan
6.pemerintah yang berorientasi pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan bukan birokrasi
7.pemerintah wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan
8.pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati
9.pemerintahan yang berorientasi pasar: mendongkrrak perubahan memalui pasar.
10.mengumpulkan semua menjadi satu.

Hal itu disarankan oleh David Osborne dan Ted Gaebler. Sebuah paradigma baru dalam menjalankan pemerintahan/ birokrasi yang baru antara lain:
(a) Catalytic government: steering rather than rowing. Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan bidang-bidang atau pekerjaan yang sekiranya sudah dapat dikerjakan oleh masyarakat sendiri.

(b) Community-owned government: empowering rather than serving. Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan daripada melayani. Pemerintah dipilih oleh wakil masyarakat, karenanya menjadi milik masyarakat. Pemerintah akan bertindak lebih utama jika memberikan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri, daripada menjadikan masyarakat tergantung terhadap pemerintah.

(c) Competitive government: injecting competition into service delivery. Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukan semangat kompetisi di dalam birokrasinya. Pemerintah perlu menjadikan birokrasinya saling bersaing, antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi dan barang-barang kebutuhan publik. (Osborne &Gaebler, 1992)


Pengalaman Bill Clinton dalam menjalankan regom adalah dengan menjalankan 4 prinsip yang menonjol dan perlu diperhatikan secara khusus, yaitu: (Al Gore, 1996)
1.memangkas penyakit birokrasi antara lain:
a.memangkas prose anggaran
b.desentraslisasi persediaan
c.memangkas persediaan
d.membatasi aturan
e.memberdayakan pemda
2.menetapkan pelanggan sebagai focus dengan cara antara lain:
a.memberikan pilihan dan suara kepada pelanggan
b.melengkapi organisasi pelayanan
c.menciptakan dinamika pasar
d.menggunakan mekanisme pasar untuk memecahkan masalah
3.memberdayakan pegawai untuk mencapai hasil dengan cara antara lain:
a.desentaliasasi kekuasaan pengambilan keputusan
b.mengharuskan pegawai federal bertanggungjawab atas hasil
c.memberi pegawai alat yang dibutuhkan pada pekerjaan mereka
d.meningkatkan kwalitas kehidupan kerja
e.membentuk kemitraan manajemen dan pekerja
f.menekankan kepemimpinan
4.melihat dan mengembalikan pada aspek fundamental, antara lain:
a.membatasi hal yang tidak dibutuhkan
b.mengumpulkan lebih banyak hasil
c.menginvestasikan produktifitas yang lebih besar
d.merekayasa ulang program untuk memotong biaya.


BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tata Negara
Hukum jika dilihat dari isinya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: hukum publik (hukum negara) dan hukum sipil (hukum privat/perdata). Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara masuk dalam ruang lingkup hukum publik.
Hukum Tata Negara (HKN) adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarki) yang selanjutnya menegaskan wilayahnya dan lingkungannya dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasai) dari masyarakat hukum itu beserta susunan, wewenang, ikatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu (Prof. Van Vollenhoven).


Tata Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata pemerintahan berasal dari bahasa Belanda Administratief Recht. Jika diterjemahkan secara literlijke berarti Hukum Administraso Negara-
Ada tiga arti administrasi negara:
1.sebagai paratur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati dan sebagainya, singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.
2.sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yakni sebagai kegiatan pemerintahan, artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara.
3.sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.


Peraturan Perundang-Undangan
Bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia
 Undang-Undang Dasar 1945
 Undang-Undang, PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
 PP (Peraturan Pemerintah)
 Perda (Peraturan Daerah)

Peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya berlaku bagi manusia individu saja, melainkan juga mengikat anggota-anggota masyarakat seluruhnya hingga menciptakan keadaan yang teratur. Peraturan-peaturan yang mengatur mengenai tingkah laku manusia di dalam masyarakat adalah terwujud ketenteraman dan ketertiban disebut norma (kaidah), yang antara lain terdiri atas:
 Norma agama
 Norma kesusilaan
 Norma kesopanan
 Norma hukum yaitu pedoman bagi-bagi setiap orang yang melapisi segala macam peraturan yang terdapat dalam undang-undang.

Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingakah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh pemerintah. Misalnya: norma hukum pidanan yang melarang orang membunuh.

Ciri-Ciri Negara Hukum:
 Pengakuan dan perlindungan atas hak azasi manusia
 Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan
 Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Menurut isinya hukum dapat dibagi kedalam dua golongan yaitu:
1.hukum publik
2.hukum privat


yang dimaksud dengan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara:
1.negara dengan orang (hukum pidana)
2.negara dengan bagian-bagiannya (pemerintah pusat dengan daerah dan hukum tata negara)
3.negara yang satu dengan negara yang lain (hukum internasional)
4.pejabat pemerintah yang satu dengan yang lain mengenai segala tugas kewajiban dalam waktu mereka sedang melakukan pekerjaan (hukum administratif)
sementara yang dimaksud dengan hukum sipil (private) adalah hukum yang mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lain:
1.hukum sipil (private dalam arti luas meliputi hukum perdata dan perniagaan)
2.hukum sipil dalam arti sempit adalah hanya meliputi hukum perdata.
Perbedaan antara hukum private dan hukum public adalah bahwa dalam hukum private adalah mengatur hubungan antara orang dengan orang sementara dalam hukum public mengatur antara orang dengan pemerintah


PERTEMUAN MINGGU KETIKA

HUKUM INTERNATIONAL

a. Pengertian
Hukum Internasional adalah keseluruhan norma-norma atau aturan-aturan hukum yang menentukan sampai dimana jauhnya sesuatu negara harus mengindahkan adanya negara lain. Dengan kata lain, perkataan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain atau hubungan-hubungan antar warga negara dari negara yang satu dan warga dari negara yang lain.
Menurut prof. Prancois
Hubungan internasional adalah sejenis hukum, memuat norma-norma hukum yang mengatur tata tertib masyarakat internasional. Norma-norma itu sama seperti norma hukum lainya, akar dasarnya terdapat dalam dasar kesusilaan manusia.

b. Pembagian Hukum Internasional
1. Hukum Tantra (publik) Internasional
a). Pengertian
Hukum Tantra (Publik) Internasional adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa tantra (publik) internasional. Dengan perkataan lain Hukum Tantra (Publik) Internasional adalah hukum antar negara yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan yang lain dalam hubungan internsional. Hukum tantra internasional tidak meliputi bidang hukum perdata internasional dan hukum pidana internasional.
Hukum publik internasional mulai timbul saat munculnya subjek hukum yang utama yaitu: negara (mungkin dulu belum berbentuk negara nasional seperti sekarang), misalnya negara kerajaan atai negara kota yang dikenal ada zaman yunani kuno.
Kira-kira tahun 3000 sm telah dibuat suatu perjanjian Eannatum, raja lagash di Mesopotamia dengan sebuah negara kota lainnya di Mesopotamia, yaitu Umma, perjanjian ini mengatur perbatasan diantara kedua negara tersebut yang ditandai dengan tapal batas peletakan batu.
Perkembangan selanjutnya hukum internasional dapat dilihat setelah perang dunia I (PD) melalui perjanjian Vesailes pada tahun 1919 dengan didirikanya liga bangsa-bangsa, hal ini sebagai upaya mencegah supaya tidak terjadi lagi perang. Tapi kenyataannya hal ini gagal terbukti dengan berlangsungnya PD II yang kemudian setelah selesai PD II di bentuk kembali lembaga internasional yang maksudnya untuk mencegah terjadinya perang dan mempromosikan perdamaian. Perserikatan Bangsa-Bangsa walaupun sudah dibentuk sebagai organisasi internasional yang membidangin banyak hal sampai sekarang ternyata belum berhasil sepenuhnya menjalankan misinya. Seperti pada abad ke dua puluh masih ada perang dingin diantara dua kekuatan besar yaitu rusia (blok komunis) dan Amerika (blok liberalis kapital). Sampai sekarang juga msih banyak persengketaan dan konflik antara negara yang tidak kunjung selesai seperti kasus palestina yang masih bersengketa dengan israel begitu juga antara pakistan dengan india dan yang tidak kalah penting adalah amerika mengobarkan perang diluar negaranya seperti di afganistan dan irak yang mereka klaim untuk mewujudkan demokratisasi.

b). Subjek Hukumnya
1)Negara
2)Negara gereja/tahta suci vatikan
3)Palang Merah Internasional
4)Pemberontak, kelompok pejuang pembebasan nasional dan pihak dalam sengketa. (dalam hal ini penting status dari pemberontak karena pengakuan dari dunia internasional akan existensi pemberontak penting apakah mereka berjuang dijalur yang benar.)
5)Pribadi kodrati/individu (hanya dalam hukum publik tertentu)


c). Sumber Hukumnya
1)Perjanjian internasional, baik yang umum maupun yang khusus, yang dengan tegas menyebut ketentuan-ketentuan yang diakui oleh negara-negara yang berselisih.
2)Kebiasaan internasional yang terbukti merupakan praktek-praktek umum yang diterima sebagai hukum. (adanya kekebalan diplomatik bagi para diplomat atau utusan dari suatu negara)
3)Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4)Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan.

d). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
salah satu organisasi internasional sebagai subjek hukumnya adalah PBB.
1. tujuan PBB
a.Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
b.Memajukan persahabatan antar bangsa
c.Memajukan kerjasama dibidang ekonomi, sosial budaya dan perikemanusiaan serta memajukan penghargaan hak azasi manusia.
2. untuk mencapai tujuan di atas maka PBB berpegang teguh pada azas-azas:
a.Persamaan kedaulatan
b.Jaminan atas hak-hak anggota dan kesetiaan untuk memenuhi kewajiban
c.Penyelesaian perselisihan secara damai (multilateral tidak seperti aksi-aksi unilateral (sepihak) yang dilancarkan oleh amerika serikat ke afganistan dan irak)
d.Menghindari penggunaan kekerasan
e.Ketaatan anggota kepada pigam PBB
f.PBB menghindari campur tangan dalam urusan negeri suatu negara.
3. Alat Kelengkapan Utama PBB
a.Majelis umum
b.Dewan keamanan
c.Dewan ekonomi dan sosial
d.Dewan perwalian
e.Mahkamah internasional
f.sekretariat


2. Hukum Perdata Internasional (HPI)
a). Pengertian
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara sesuatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum perdata internasional muncul ketika ada hubungan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain, sebagai contoh adalah bagaimana diatur hubunan dagang antara satu warga negara dengan warga negara lainya.
b). Sumber Hukumnya
1.prinsip hukum umum (misalnya azas pacta sunsevanda). Janji yang dibuat oleh dua pihak yang kemudian mengikat kedua dalam berhubungan. Azas abus de droit (penyalahgunaan hak)
2.hukum kebiasaan (kebiasaan yang diterima sebagai hukum)
3.traktat
4.peraturan perundang-undangan
5.yurisprudensi (keputusan hak nasional maupun internasional, keputusan lembaga arbitrase internasional
6.doktrin


3. Hukum Pidana
1. Hukum Pidana Materiil
a. pengertian dan pembangiannya
hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan pidana (hukuman).
Yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum ialah:
1.badang dan pengaturan perundang-undangan, seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, UU, pemerintah dan sebagainya, pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang bertugas.
2.kepentingan hak tiap manusia, yaitu jiwa, raga/tubuh,kemerdekaan, kehormatan dan hak milik.misalnya
- terhadap jiwa : pembunuhan
- terhdap tubuh : penganiayaan
- terhadap kemerdekataa : penculikan
- terhadap kehormatan : penghinaan
- terhadap milik : pencurian
Beda pelanggaran dan kejahatan:
pelanggaran: mengenai hal-hal kecil/ringan yang diancam dengan hukum denda, misalnya sopir tidak membawa SIM, bersepeda dimalamhari tanpa lampu
kejahatan: mengenai soal-soal yang besar, seperti penghinaan, pencurian, penbunuhan dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan merupakan unsur yang terpenting dalam hukum pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga tertibnya, diturutnya peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak memperbaiki keadaan yang dirusaknya atau mengganti kerugian yang disebabkan.
Menurut pasal 10 KUHP hukuman/pidana itu terdiri:
1.pidana pokok (utama)
a.pidana mati
b.pidana penjara (seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun minimal satu tahun)
c.pidana kurungan
d.denda
2.pidanan tambahan
a.pencabutan hak –hak tertentu
b.perampasan barang-barang tertentu
c.pengumuman putusan hakim

hukum pidana yang ada di indonesia sekarang adalah hukum pidana tertulis da terkodifikasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
b. pembagian hukum pidana
1.hukum pidana objektif (jus punale) semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam denga hukuman yang bersifat siksaan, hukum pidana objektif dapat dibagi menjadi:
a.hukum pidana materiil:mengatur tentang apa, siapa dan bagaimana orang dapat dihukum.
b.Hukum pidana formal: hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksaaan hukum pidanan materiil)
2.hukum pidana subjektif (jus puniendi): hak negara untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif.
3.hukum pidana umum: hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapapun juga seluruh indonesia) kecuali anggota ketenteraan.
4.hukum pidana hukum
5.hukum pidana khusus: hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, contoh:
a.hukum pidana militer: berlaku khusus untuk anggota militer
b.hukum pidana pajak: berlaku untuk wajib pajak

II. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara)
a. pengertian dan sumbernya:
hukum acara pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengenai cara melaksanakan ketentuan hukum pidana, jika ada pelanggaran terhadap norma-norma yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan itu.

Dalam hukum acara pidana pihak penguasalah yang mengambil inisiatif beracara. Bukan pihak-pihak yang bersangkut dalam pelanggaran itu, melainkan penguasa (yakni alat penuntut umum atau jaksa).
Tetapi dalam beberapa kejahatan tertentu pihak penguasa baru bertindak sesudah ada pengaduan dari pihak yang bersangkutan sendiri, misalnya:
1.dalam kejahatan yang melanggar kesusilaan pasal 284, 287 dan lain-lain dalam KUHP
2.kejahatan yang berupa penghinaan pasal 319 dan sebagainya KUHP
3.kejahatan terhadap saudara sendiri seperti pencurian pasal 367 dalam KUHP

sumber terpenting dari hukum acara pidana adalah undang-undang no. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana yang sebelumnya berlaku peraturan hindia belanda yaitu reglemen indonesia yang diperbaharui yang sudah tidak sesuai lahi dengan cita-cita hukum indonesia.


PERTEMUAN MINGGU KE EMPAT
TRANSFORMASI MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menurut Fahmi Mut’hi ada empat aspek dalam tranformasi manajemen:
1.merumuskan kembali konsep perusahaan.
2.restrukturisasi perusahaan.
3.revitalisasi organisasi.
4.memperbaharui jiwa dan semangat orang dalam organisasi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
1.Persero/PT (Perseroan Terbatas): Perusahaan yang mencari keuntungan dan harus memberikan deviden dan pajak kepada pemerintah disamping mengembang misi-misi yang dibebankan.
2.Perum (Perusahaan Umum): Perusahaan yang membiayai usahanya sendiri dan tidak perlu dituntut untuk mendapatkan perkembangan.
3.Perjan (Perusahaan Jawatan): Perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah sedangkan pihak manajemen hanya mengelola.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara
2.memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara.
3.mengadakan pemungutan data atau keuntungan bagi negara.
4.menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi.
5.menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
6.turut aktif memberikan sumbangan kepada sektor swasta, khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.

Permasalahan Badan Usaha Milik Negara
2.ketidakjelasan misi, tujuan dan peran Badan Usaha Milik Negara.
3.kemandirian yang lemah dan profesionalisme yang kurang memadai.
4.daya saing yang rendah.
5.budaya perusahaan yang kurang mantap.
6.mutu produk dan kwalitas pelayanan yang kurang bersaing.
7.sistem manajemen yang kurang efektif.
8.teknologi yang digunakan umumnya kurang efisien.
9.intervensi yang tinggi dari pemerintah.
10.sumber Daya Manusia yang kurang berkwalitas.

Upaya Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.perbaikan manajemen melalui profesionalisme dan transformasi manajemen.
2.peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
3.deregulasi dan debirokratisasi.
4.restrukturisasi perusahaan.
5.privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kwalitas sumber daya manusia sangat mempengaruhi output yang dihasilkan oleh karena itu faktor SDM sangatlah menentukan bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Sedangkan untuk menghasilkan SDM yang berkwalitas tersebut maka diperlukan adanya sistem manajemen yang mampu untuk memperdayakan tenaga kerjannya sedemikian rupa agar jadi lebih produktif dan profesional.
Salah satu upaya pengembangan SDM adalah dengan melakukan pembelajaran individu, pembelajaran kelompok dan pembelajaran organisasi. Dengan proses pembelajaran tersebut diharapkan kwalitas SDM Badan Usaha Milik Negara dapat ditingkatkan dan yang lebih penting adalah dapat meminimalkan sesegera mungkin ketidakefisienan yang selama ini mejadi sorotan publik terhadap sumber daya manusia BUMN yang ada.
Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefisienan dalam bidang sumber daya manusia antara lain disebabkan:
1.SDM kurang profesional, karena rekruitmen tidak didasarkan pada keahlian.
2.kadang hanya merupakan tempat untuk mengakomodasikan birokrat pemerintah yang tidak mempunyai jabatan.
3.terlalu banyaknya campur tangan pemerintah sehingga mereka menjadi tidak efisien dan efektif.
4.kompensasi atau insentif yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasaran yang berlaku dan pada jenis kegiatan usaha yang sama.
5.kurangnya rasa disiplin pegawai, sebagaimana yang terjadi umumnya pada pegawai negeri. Padahal budaya disiplin ini juga merupakan faktor penentu keberhasilan perusahaan.



20 attributes Aggregation scheme leading to the final evaluation
Attributes Areas Macro-areas Final evaluat.
x1: GDP per capita Economics
Economics and Human capital


Well-being
Measure-ment
x2: Rate of unemployment
x3: Gini index Economic inequality
x4: Income share held by the poorest 20% of population
x5: Adult literacy rate Human capital
x6: School enrolment rate (%) (primary education)
x7: School enrolment rate (%) (secondary education)
x8: Difference in adult literacy rate Gender discrimina-tion
Gender discrimina-tion and Health
x9: Difference in school enrolment rate
x10: Difference in life expectancy
x11: Infant mortality rate Health
x12: Life expectancy at birth
x13: CO2 emission
Environ-ment



Environ-ment,
Rights and
Safeness
x14: percentage of territory covered by forest
x15: Density of population
x16: Synthesis of polity scores and political rights (World Bank indicator) Rights
x17: Subjective judgment of rights
x18: Crimes against the person (% of population)

Safeness
x19: Crimes against the patrimony (% of population)
x20: Subjective judgment of safeness
Threshold values below which a Country is considered deprived with respect to the particular attribute


Attributes Countries
Western Central-Eastern
x1: GDP per capita (in $ PPP) 22,000 9,000
x2: Rate of unemployment (%) 6% 7%
x4: Income share held by the poorest 20% of population 6% 7%
x5: Adult literacy rate 93% 99%
x6: School enrolment rate (primary education) 97% 99%
x7: School enrolment rate (secondary education) 96% 89%
x8: Difference (of percentages) in adult literacy rate 3% 0%
x9: Difference (of percentages) in School enrolment rate (primary) 3.3% 3%
x10: Difference in life expectancy (years) 7 11
x11: Infant mortality rate (%) 0.004 0.015
x12: Life expectancy at birth (years) 78 71
x13: CO2 emission 700,000 265,000
x14: percentage of territory covered by forest 35% 25%
x16: Synthesis of polity scores and political rights (scale 1 – 10) 4 6
x18: Crimes against the person (% of population) 1% 1%
x19: Crimes against the patrimony (% of population) 10% 9%

Functional forms and parameter values of the partial evaluation functions after the first aggregation step; suffix “w” indicates the form used for the Western Countries and suffix “e” for the Central-Eastern ones.


Economics
VPw11(x1 , x2 ) = 0.60 Vw1 + 0.43 Vw2 – 0.03 Vw1 Vw2
VPe11(x1 , x2 ) = 0.60 Ve1 + 0.43 Ve2 – 0.03 Ve1 Ve2
Inequality
VPw12(x3 , x4) = 0.45 Vw3 + 0.45 Vw4 + 0.10 Vw3 Vw4
VPe12(x3 , x4) = 0.45 Ve3 + 0.45 Ve4 + 0.10 Ve3 Ve4
Human capital
VPw13(x5 , x6, x7) = 0.42 Vw5+ 0.35Vw6+ 0.26Vw7 –
+ 0.02Vw5 Vw7 - 0.01Vw5Vw7
VPe13(x5 , x6, x7) = 0.39Ve5 + 0.37Ve6 + 0.17Ve7 +
+ 0.03Ve5 Ve6+ 0.01Ve5 Ve7 + 0.02Ve6 Ve7
Gender discrimination
VPw14(x8, x9,x10) = 0.32 Vw8 + 0.32 Vw9 + 0.33 Vw10 +
+ 0.01 Vw8 Vw9 - 0.01 Vw8 Vw10 +
+ 0.05Vw9 Vw10 – 0.01Vw9 Vw9 Vw10
VPe14(x8, x9,x10) = 0.27 Ve8 + 0.30 Ve9 + 0.38Ve10 +
– 0.01 Ve8 Ve9 + 0.03 Ve8 Ve10 + 0.03Ve9 Ve10
Functional forms and parameter values for the partial evaluation functions after the second aggregation step; suffix “w” indicates the form used for the Western Countries and suffix “e” for the Central-Eastern ones.


Economics and Human capital
VPw21 = 0.21VPw11 + 0.30VPw12 + 0.36VPw13 + 0.04VPw11VPw12 +
+ 0.05VPw11VPw13 + 0.05VPw12VPw13 + 0.01VPw11VPw12VPw13

VPe21 = 0.24VPe11 + 0.33VPe12 + 0.34VPe13 + 0.01VPe11VPe12 +
+ 0.03VPe11VPe13 + 0.06VPe12VPe13
Gender discrimination and Health
VPw22 = 0.40VPw14 + 0.46VPw15 + 0.14 VPw14VPw15

VPe22 = 0.38VPe14 + 0.46VPe15 + 0.17 VPe14VPe15
Environment, Rights and Safeness
VPw23 = 0.25VPw16 + 0.35VPw17 + 0.34VPw18 + 0.01VPw16VPw17 +
+ 0.01VPw16VPw18 + 0.04VPw17VPw18

VPe23 = 0.19VPe16 + 0.29VPe17 + 0.38VPe18 + 0.02VPe16VPe17 +
+ 0.07VPe16VPe18 + 0.05VPe17VPe18

BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERTEMUAN SELANJUTNYA


PRIVATISASI

Selling state owned campany (all or a part) into private hands

Privatisasi dapat diartikan:
1.Sempit: pengalihan asset dan control pemerintah, sebagian atau keseluruhan kepada sector swasta.
2.Luas: mencakup:
1.pengalihan peranan pemerintah ke sector swasta dalam hal salah satu atau kombinasi dari:
a.Kepemilikan
b.Pembiayaan
c.Pelaksanaan produksi
d.Manajemen
e.Lingkungan bisnis
2.pemindahan pemilikan dari pemerintah ke swasta
a.apakah kompetisi meningkat
b.apakah hutang pemerintah turun
c.kepuasan konsumen naik
d.prospek usaha baik
3.deregulasi ekonomi
4.liberalisasi pasar

privatisasi menggejalan di akhir 1970 an (awal 1980 an), usaha-usaha yang diprivatisasi telepon di Argentina dan Mexico, tekstil dan semen di Pakistan, tembakau, telepon dan kreta api di Jepang, baja di Inggris dan hampir seluruh bisnis Negara, bahkan termasuk penjara di Amerika.

LATAR BELAKANG
Proteksi dan kontrol pemerintah atas persaingan pasar, dirasakan telah merusak mekanisme pasar (distorsi pasar) sehingga menimbulkkan high cost economy

HIGH COST ECONOMY
1.dayasaing ekonomi nasional turun
2.growth investasi turun
3.pengangguran meningkat

TUJUAN PRIVATISASI
1.mendorong persaingan yang sehat, melalui mekanisme pasar
2.menurunkan ’’High Cost Economy’’
3.meningkatkan daya saing ekonomi nasional
4.mendorong pertumbuhan investasi
5.growth economy
6.menambah lapangan kerja


PRO-KONTRA PRIVATISASI

ALASAN PRO KEPADA PRIVATISASI
1.effisiensi
2.memperbaiki struktur anggaran
3.
ALASAN KONTRA KEPADA PRIVATISASI
1.effisiensi tidak mengenal asset effisiensi bukan masalah ownership tetapi manajemen jadi cukup dengan privatisasi manajemen.
2.penjualan asset BUMN, mengurangi future income bagi negara dalam jangka panjang.
3.mengurangi fungsi sosial dan stabilisator pemerintah

hal di atas lebih dilihat dari segi ekonomi
1. privatisasi menjurus ke kapitalis, yang kuat makin kuat yang lemah makin lemah, kurangnya perhatian pada aspek sosial
2.mengalihkan monopoli dari negar ke swasta, karena individu adalah ratinal utily maximazer maka akibatnya bisa lebih parah.

PROSEDUR PRIVATISASI

Tidak ada yang standar,tergantung dari masing-masing negara.

Contoh prosedur dan proses privatisasi (di Prancis)
1.perlu perangkat hukum yang jelas diterapkan secara transparan dan
2.dibentuk komite khusus
3.mengutamakan ’’national interest’’
-karyawan
-melarang atau membatasi kepemilikan asing
-membentuk stable shareholder group seperti institusional investor untuk menjaga stabilits harga saham.

METODE PRIVATISASI
1.penawaran umum perdana di pasar modal (initial public Offering-IPO)
2.direct placement
-finacial investor
-sttategic investor

1.obligasi konversi
2.management buy out dan employee buy out
3.regional government buy out

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGAMANKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT
1.kerangka regulasi: membuat pedoman dan kebijakan yang mengatur perilaku perusahaan
-kebijakan harga dan standar kualitas
-pengawasan atas praktek-praktek bisnis
-peraturan perlindungan konsumen
-peraturan keselamatan kerja
-publice service obligation
1.kerangka prosedur yang transparan
- seleksi mitra bisnis
2.jaring pengaman sosial, untuk mengulangi dampak sosial dari privatisasi dilakukan dengan langkah langkah
-menghindari PHK
-program pensiun dini bagi pegawai yang mendekati usia pensiun
-kompensasi yang adil jika PHK tak terhindarkan

TRANSFORMASI MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Menurut Fahmi Mut’hi ada empat aspek dalam tranformasi manajemen:
1. Merumuskan kembali konsep perusahaan.
2. Restrukturisasi perusahaan.
3. Revitalisasi organisasi.
4. Memperbaharui jiwa dan semangat orang dalam organisasi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
1. Persero/PT (Perseroan Terbatas): Perusahaan yang mencari keuntungan dan harus memberikan deviden dan pajak kepada pemerintah disamping mengembang misi-misi yang dibebankan.
2. Perum (Perusahaan Umum): Perusahaan yang membiayai usahanya sendiri dan tidak perlu dituntut untuk mendapatkan perkembangan.
3. Perjan (Perusahaan Jawatan): Perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah sedangkan pihak manajemen hanya mengelola.

Tujuan Badan Usaha Milik Negara
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara.
2. Mengadakan pemungutan data atau keuntungan bagi negara.
3. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi.
4. Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan sumbangan kepada sektor swasta, khususnya golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.

Permasalahan Badan Usaha Milik Negara
1. Ketidakjelasan misi, tujuan dan peran Badan Usaha Milik Negara.
2. Kemandirian yang lemah dan profesionalisme yang kurang memadai.
3. Daya saing yang rendah.
4. Budaya perusahaan yang kurang mantap.
5. Mutu produk dan kwalitas pelayanan yang kurang bersaing.
6. Sistem manajemen yang kurang efektif.
7. Teknologi yang digunakan umumnya kurang efisien.
8. Intervensi yang tinggi dari pemerintah.
9. Sumber Daya Manusia yang kurang berkwalitas.

Upaya Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Negara
1. Perbaikan manajemen melalui profesionalisme dan transformasi manajemen.
2. Peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Deregulasi dan debirokratisasi.
4. Restrukturisasi perusahaan.
5. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Kwalitas sumber daya manusia sangat mempengaruhi output yang dihasilkan oleh karena itu faktor SDM sangatlah menentukan bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Sedangkan untuk menghasilkan SDM yang berkwalitas tersebut maka diperlukan adanya sistem manajemen yang mampu untuk memperdayakan tenaga kerjannya sedemikian rupa agar jadi lebih produktif dan profesional.
Salah satu upaya pengembangan SDM adalah dengan melakukan pembelajaran individu, pembelajaran kelompok dan pembelajaran organisasi. Dengan proses pembelajaran tersebut diharapkan kwalitas SDM Badan Usaha Milik Negara dapat ditingkatkan dan yang lebih penting adalah dapat meminimalkan sesegera mungkin ketidakefisienan yang selama ini mejadi sorotan publik terhadap sumber daya manusia BUMN yang ada.
Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefisienan dalam bidang sumber daya manusia antara lain disebabkan:
1.SDM kurang profesional, karena rekruitmen tidak didasarkan pada keahlian.
2.Kadang hanya merupakan tempat untuk mengakomodasikan birokrat pemerintah yang tidak mempunyai jabatan.
3.Terlalu banyaknya campur tangan pemerintah sehingga mereka menjadi tidak efisien dan efektif.
4.Kompensasi atau insentif yang diberikan tidak sesuai dengan harga pasaran yang berlaku dan pada jenis kegiatan usaha yang sama.
5.Kurangnya rasa disiplin pegawai, sebagaimana yang terjadi umumnya pada pegawai negeri. Padahal budaya disiplin ini juga merupakan faktor penentu keberhasilan perusahaan.


GARIS BESAR MANAJEMEN ASET NEGARA

PENGERTIAN ASET NEGARA

1. Negara Pengertian atau batasan ”Negara” dalam kata ”Barang Milik Negara (BMN)” adalah Pemerintah RI, dalam arti kementerian negara/lembaga. Pengertian lembaga adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 6 ayat (2) huruf b UU No. 17/2003, yaitu lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara.
2. Barang Milik Negara (BMN) Yang dimaksud BMN sesuai dengan pasal 1 butir 10 UU No 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN dimaksud dapat berada di semua tempat, tidak terbatas hanya yang ada pada kementerian/lembaga, namun juga yang berada pada Perusahaan Negara dan BHMN atau bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditetapkanstatusnya menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terhadap BMN yang statusnya sudah ditetapkan menjadi kekayaan Negara yang dipisahkan diatur secara terpisah dari ketentuan ini.
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lingkup pengelolaan barang milik negara meliputi: perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatn, pemeliharaan (pengamanan), penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengawasan.
Untuk barang-barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dapat lebih mudah identifikasinya sebagai bagian dari BMN. Sedangkan untuk barang-barang yang berasal dari perolehan yang sah perlu adanya batasan yang lebih jelas, mana yang termasuk sebagai BMN. Dalam hal ini, batasan pengertian barang-barang yang berasal dari perolehan yang sah adalah barang-barang yang menurut ketentuan perundang-undangan, ketetapan pengadilan, dan/atau perikatan yang sah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara


YANG TERMASUK ASET NEGARA
1. Bangunan Milik Negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan dengan tertib (Pasal 49 ayat (2) UU No. 1/2004).
2. Khusus untuk tanah dan bangunan (pasal 49 ayat (3)) apabila tidak dimanfaatkan untuk menunjang Tupoksi wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan.
PERATURAN YANG MENGATUR ASET NEGARA

Pernahkah Anda tahu berapa jumlah kekayaan negara kita? Untuk sementara simpan dulu rasa penasaran Anda. Karena tidak akan ada yang bisa menjawabnya. Inilah gambaran umum negeri yang sering digambarkan sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN. Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.
Sebenarnya dengan keluarnnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahiun 2004 tentang Perbendaharaan Negara posisi kekayaan negara semakin baik. Namun demikian untuk menindaklanjuti pengelolaan kekayaan negara agar lebih profesional perlu aturan tersendiri sebagai bagain dari upaya empowering profesional management dibidang pengelolaan kekayaan negara. Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu fungsi pelayanan dan fungsi budgeter. Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran. Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara. Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang misalnya 30 tahun.
Setiap tahap pengelolaan mempunyai aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Demikian juga akan banyak bersinggungan dengan aturan lain berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara. Sebagai contoh pada saat pengadaan barang akan menggunakan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Keppres No. 80 tahun 2003. Kepemilikan barang ini juga akan berkaitan dengan legalitas yang menunjukan bukti-bukti sah atas kepemilikan barang tersebut. Belum lagi untuk mengetahui nilai kekayaan negara tentu diperlukan kompetensi akuntansi untuk melakukan apraisal baik nilai buku ataupun nilai pasar sekarang.
Pengelolaan kekayaan negara merupakan pekerjaan besar. Melibatkan banyak disiplin ilmu seperti ahli pengadaan barang/jasa (procurement analyst), hukum, akuntasi, dan appraisal (penilai). Pantaslah kalau Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara didukung oleh sumber daya manusia yang punya kompetensi baik. Apalagi untuk mengelola kekayaan negara dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) di beberapa BUMN atau bahkan di perusaan swasta.


FUNGSI STATEGIS PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA
Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu
 fungsi pelayanan, Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran.
 Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua
1. pemanfaatan, Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah.
2. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara.
Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang misalnya 30 tahun.
Fungsi strategis ini membuat rawan konflik kepentingan seperti penguasaan barang milik negara oleh pihak ketiga secara tidak sah. Atau pendudukan tanah kosong milik negara oleh masyarakat. Nah, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut perlu dibuatkan aturan main yang jelas dan komprehensif. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah disebutkan barang milik negara adalah barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN/APBD atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Menurut UU Keuangan Negara kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah



SEJARAH TERBENTUKNYA BPPN (aset sekitar 669 triliun)

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (disingkat: BPPN) adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN.
Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok
 untuk penyehatan perbankan, Bambang Subianto menangani tak kurang dari 54 bank. Empat bank BUMN yaitu Bank Bumi Daya, Bank Export Import, Bank Dagang Negara dan Bank Pembangunan Indonesia dimerger jadi Bank Mandiri.dana disuntikkan sekitar 50 triliun untuk menyehatkan erbankan tersebut
 penyelesaian aset bermasalah dan kredit bermasalah Cara kerjanya dengan cara Bersamaan dengan kesepakatan itu, BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola penjualan aset, misalnya saja PT. Holdiko Perkasa untuk aset Soedono Salim atau PT. Tunas Sepadan Investama bagi Sjamsul Nursalim.


 mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.
Karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga ini dibubarkan pada 27 Februari 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.

KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN BPPN dan BERAKHIRNYA MASA KERJA BPPN 27 pebruari 2004


Ketika BPPN dibubarkan, uang negara yang telah dikucurkan kepada perbankan senilai Rp 699,9 triliun menyusut menjadi menjadi Rp 449,03 triliun, karena sebagian asset merupakan aset busuk yang nilainya digelembungkan para pemiliknya (debitor). Dari semua ini BPPN berhasil mengembalikan kepada negara Rp 172,4 triliun, sisanya menguap begitu saja.
PROSES DARI BPPN KE PPAN

Menurut Kwik, ketidakberhasilan BPPN mengembalikan ongkos krisis yang sudah dikeluarkan negara untuk menyehatkan bank yang kolaps tidak lepas dari adanya unsur korupsi, dan kolusi serta nepotisme di kalangan orang BPPN sendiri. Dari dana yang dikucurkan sebesar Rp 430 triliun oleh negara, BPPN hanya mampu mengembalikan 28 persennya saja. "Karena itu yang mimpin lembaga penggantinya harus orang bersih," tegasnya.
Kwik menilai pembubaran BPPN hari ini merupakan langkah yang tepat ditempuh pemerintah. Pasalnya, lembaga yang dibentuk pada 1999 itu memang direncanakan hanya berfungsi sementara waktu saja. Saat pembentukan, pemerintah berharap BPPN bisa kembali menyehatkan bank dan menuntaskan persoalan yang melilit bank-bank sakit itu. "Nyatanya pekerjaannya tidak tuntas," katanya.
Dengan bubarnya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan penggunaan kekayaan negara yang tidak terkait dengan perkara untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian persero di bidang pengelolaan aset -berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan.
Aset yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan akan ditangani tim pemberesan BPPN. Aset yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani panitia urusan piutang negara. Lalu, hasil penanganan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan yang selanjutnya digunakan untuk dikelola persero, diserahkan kepada panitia urusan piutang negara atau dimanfaatkan pemerintah

BERAKHIRNYA BPPN
 Segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang di kelola oleh menteri keuangan
 Aset yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan akan ditangani tim pemberesan BPPN. Aset yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani panitia urusan piutang neg



PENGELOLAAN ASET NEGARA OLEH PPAN

Penutupan BPPN sekaligus peresmian lembaga baru, sebagai lembaga yang mengelola aset-aset BPPN terdahulu yang belum selesai dijual. Nilai asset tersebut sekitar Rp 10,817 triliun.
Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini sudah secara resmi ditetapkan di akhir penutupan BPPN, 27 Februari 2004. Persero ini di bawah payung Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2004. PPA didirikan dengan modal dasar Rp 1 triliun dan modal disetor berupa uang tunai dari APBN sebesar Rp 300 miliar. Selain itu disertakan pula inventaris eks BPPN di luar tanah dan bangunan yang nilainya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Dalam kegiatan operasionalnya, PPAN ini melakukan :
 penjualan aset properti, saham dan piutang,
 penyewaan aset properti,
 penagihan utang,
 kerja sama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan aset,
 restrukturisasi atas aset properti, saham, dan piutang untuk meningkatkan nilai asetnya,
 serta kegiatan lain yang berkaitan langsung.
Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direktur PPA menjalankan empat fungsi yakni
 restrukturisasi aset,
 kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan nilai aset,
 penagihan piutang dan penjualan aset. Tapi, untuk melakukan penjualan, masih harus menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap nilai aset yag dialihkan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 Aset-aset berupa tanah akan dilego melalui sistem langsung dan joint venture (mengajak investor untuk mengelola tanah milik PPA). Di luar itu akan dijual langsung. Dia menjelaskan, PPA akan memperoleh nilai tambah yang lebih besar dengan program joint venture.
Latar Belakang Pendirian Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
27 Februari 2004 Bersamaan dengan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),dibentuklah Perusahaan Pengelola Aset Negara, lembaga baru pengelola aset negara yang belum tuntas diselesaikan oleh BPPN
24 Maret 2004 PPA resmi diizinkan untuk merestrukturisasi dan menjual aset-aset yang dialihkan dari BPPN, sesuai Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT PPA. Perusahaan dengan modal dasar senilai Rp 1 triliun dan modal awal tunai senilai Rp 300 miliar itu, dikepalai oleh mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Asset Management Credit (AMC) Mohammad Syahrial.
Berdasarkan perjanjian antara Departemen Keuangan dengan PPA, aset-aset yang dikelola PPA meliputi aset kredit atau piutang hak tagih terhadap debitur baik yang telah maupun yang belum direstrukturisasi. Selain itu, aset lainnya seperti saham bank dan nonbank serta aset properti berupa tanah atau bangunan.
Pengurusan lembaga (PPAN dikelola oleh)ini akan dilakukan
 tujuh orang anggota direksi dan diawasi oleh tujuh anggota komisaris. Direktur Utamanya sendiri adalah mantan Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, Mohammad Syahrial. Sementara anggotanya, Raden Pardede, Wandhy Wira Riady, Emma Sri Martini, Rachmat Saptaman, Ananda, dan Khrisna Daswara.
 Sedangkan Komisaris Utamanya adalah Sekretaris Meneg BUMN, Bacelius Ruru. Anggota komisarisnya Lambock V. Nahattands, Hadiah Herawatie, M.A. Erwin Mappaseng, Machfud Sidik, Luthfi I. Naoetion, dan Taufik Mappaenre Maroef. Selain itu, ada juga Kepala Satuan Kerja Audit Internal adalah Parlien Andriyati.

ASET NEGARA BEDA DENGAN ASET BUMN DITEGASKAN OLEH MA
Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan mengenai pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara. Ini berarti, manajemen bank-bank badan usaha milik negara dapat menyelesaikan kredit seretnya. "Mahkamah Agung memutuskan, piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang negara," kata Said kepada pers di kantornya, Jumat (25/8).
Said mengatakan, ini artinya bank-bank pelat merah itu dapat menyelesaikan piutang seret (kredit seret) yang dialaminya berdasarkan mekanisme korporasi. Seperti diketahui, bank-bank pelat merah selama ini mengeluhkan rumitnya prosedur penyelesaian kredit seret karena harus mendapat izin dari menteri, presiden hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Akibatnya, kredit seret itu semakin lama semakin menumpuk. Provisi yang disediakan bank semakin membesar dan menggerogoti aset sehat perusahaan.
Pernahkah Anda tahu berapa jumlah kekayaan negara kita? Untuk sementara simpan dulu rasa penasaran Anda. Karena tidak akan ada yang bisa menjawabnya. Inilah gambaran umum negeri yang sering digambarkan sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN. Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.
Ketidakmampuan menghitung aset negara ini berkaitan erat dengan belum lengkapnya data barang milik negara sehingga tidak bisa menyusun data base. Inventarisasi barang milik negara selama ini kurang berjalan seperti yang diharapkan. Persoalan lain yang cukup menghambat adalah belum adanya persamaan persepsi dalam pengelolaan barang milik negara dan belum memadainya peraturan. Saat ini peraturan berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara berupa KMK No. 18/KMK.018/1999, KMK No. 470/KMK.01/1994, KMK No. 350/KMK.03/1994

Tidak ada komentar: