Senin, 14 November 2011

Politik Lokal di Negara Kesatuan: Upaya Mewujudkan Otonomi Daerah di Bidang Politik (M.Rifqinizamy Karsayuda

Disarikan oleh : Sahruddin Selama tiga puluh dua tahun berada di bawah rezim orde baru, Indonesia mengalami apa yang disebut oleh Karl D. Jason sebagai bereucratic politic (politik birokrasi), yaitu suatu keadaan politik yang menempatkan negara pada kedudukan sangat dominan. Pada era ini, kekuasaan dalam pembuatan keputusan didominir para penguasa, terutama para perwira militer dan pejabat tinggi birokrasi. Keadaan demikian dalam teori korporatisme sebagaimana pernah ditulis oleh Mahfud MD, negara dipandang sebagai suatu organ yang mempunyai kemauan dan kepentingan sendiri yang dapat melakukan campur tangan dalam kehidupan masyarakatnya. Kerangka berfikir demikianlah ternyata yang menjadi pandangan penguasa orde baru. Kerangka berfikir tersebut dilatar belakangi oleh keyakinan bahwa stabilitas politik adalah kunci utama dalam mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain, terutama untuk memulai pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Setelah reformasi bergulir yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, dilakukan berbagai ikhtiar perbaikan bangsa. Salah satu ikhtiar ketatanegaraan yang dilakukan adalah dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejak tahun 1998 hingga 2001, terdapat empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut menyentuh beberapa persoalan fundamental ketatanegaraan, salah satunya tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (cetral government) dengan pemerintah daerah (local government). Dalam konteks itu, amandemen UUD 1945 melahirkan konsep otonomi daerah. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut : (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi kepada daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi pula kepada kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (4) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Secara lebih terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui aturan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan beberapa perubahannya di kemudian hari. Dalam pasal 1 ayat (5) UU No.32 Tahun 2004 tersebut dijelaskan makna otonomi daerah, yaitu : “otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam rangka menjalankan otonomi daerah tersebut, setiap daerah memiliki kekuasaan dalam berbagai bidang, kecuali yang menjadi kekuasaan pemerintah pusat. Kekuasaan pemerintah pusat tersebut ditegaskan dalam pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004, yaitu meliputi kekuasaan dalam bidang : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan,. moneter dan fiskal, dan agama Berdasarkan aturan di atas, otonomi daerah jelas memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada setiap daerah. Menurut Jimly Asshiddiqie, otonomi daerah di Indonesia dilihat dari pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat tidak jauh berbeda dengan di negara yang menganut bentuk federal. Hal ini dilandaskan pada teori kekuasaan residu (sisa) atau residual power di suatu negara. Di negara-negara federal umumnya, kekuasaan sisa berada di pemerintahan federal (pusat), sementara kekuasaan yang proporsinya lebih banyak justru berada di negara-negara bagian. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 di atas, maka salah satu otonomi yang dimiliki daerah ialah otonomi dalam bidang politik. Ikhtiar untuk mewujudkan otonomi di bidang politik tersebut dilakukan dengan memberi pengaturan baru tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, termasuk pengaturan tentang mekanisme pemilihan Anggota Legislatif, seperti DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan DPD yang lebih mendekatkan pemilih dengan si calon yang merupakan wakil dari daerahnya. Dua mekanisme rekrutmen kepemimpinan daerah diatas secara simbolik menggambarkan telah hadirnya otonomi di bidang politik, karena dipilih langsung oleh penduduk daerah setempat. Akan tetapi, otonomi politik itu sesungguhnya belum terwujud, sebab masih terbukanya kemungkinan pintu campur tangan terhadap otonomi politik di daerah oleh pusat. Campur tangan itu hadir seiring dengan masihnya diterapkan sistem kepartaian yang bersifat nasional. Akibatnya, partai politik di tingkat nasional sering mengintervensi partai-partai politik di daerah dalam dua mekanisme pemilihan tadi. Hal inilah yang memunculkan gagasan untuk membentuk Partai politik lokal di setiap daerah, selain terdapat beberapa alasan lain yang relevan dikemukakan dalam rangka mendukung gagasan pembentukan Partai politik lokal ini, seperti adanya pengalaman historis bangsa ini pada tahun 1955. Partai politik lokal pernah diperkenankan dan mengikuti pemilihan umum pada tahun itu. Gagasan ini juga dilatarbelakangi oleh diperkenankannya pembentukan Partai politik lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalaam (NAD) yang diberikan otonomi khusus (special autonomy policy) sebagaimana diperuntukkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembentukan partai politik lokal di Aceh ini secara emosional mendorong daerah-daerah lain juga menuntut agar dapat membentuk partai-partai politik lokal. Dalam konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal di Indonesia masih terhalang oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU tersebut memuat beberapa peraturan yang belum memungkinkannya dibentuk Partai-Partai politik lokal, dimana salah satu syarat pembentukan Partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No.2 Tahun 2008 adalah; “kepengurusan (partai politik-penulis) paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan” Aturan lain terdapat dalam Pasal 17 UU No.2 Tahun 2008 tersebut, yang menegaskan : (1) Organisasi Partai Politik terdiri atas: organisasi tingkat pusat; organisasi tingkat provinsi; dan organisasi tingkat kabupaten/kota. (2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis. Aturan serupa juga berlaku bagi partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No.10 Tahun 2008 menegaskan :“Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi; memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;” Pada masa mendatang, gagasan mengenai pembentukan partai politik lokal di Indonesia sebagai konsekwensi dilaksanakannya otonomi daerah merupakan hal yang perlu dipersiapkan sejak awal secara akademik. Tulisan ini bermaksud untuk melakukan analisis akademik terhadap dua hal. Pertama : kemungkinan lahirnya partai politik lokal di Indonesia. Kedua : bagaimana konsep dasar partai politik lokal tersebut jika diimplementasikan dalam negara Republik Indonesia yang berbentuk kesatuan. Konsep Dasar Partai Politik Lokal Untuk Indonesia Selain adanya landasan teoritikal berupa federalisme ideologis yang diserap Indonesia pasca otonomi daerah, alasan lain dari perspektif hukum tata negara yang dapat dijadikan dasar ide pembentukan partai politik lokal ini ialah adanya pertentangan antara pengaturan dalam beberapa UU terkait sebagaimana disinggung dalam pendahuluan tulisan ini. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari perbedaan substansi pengaturan dalam UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo UU No.10 tahun 2008 Tentang Pemilu yang mensyaratkan Partai Politik bersifat nasional dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan adanya otonomi politik bagi daerah. Pertentangan tersebut dapat diselesaikan dengan memenuhi amanah UU No.32 Tahun 2004 terkait dengan otonomi politik tadi. Pembentukan partai politik lokal sebagai antitesa dari sistem kepartaian yang bersifat nasional sekarang ini dapat menjadi satu rujukan ke arah itu. Dalam tulisan ini, akan dikemukakan tiga hal mendasar terkait pembentukan partai politik lokal tersebut di Indonesia, yaitu : Pertama : Kedudukan partai politik lokal terkait kewenangan otonomi daerah, kedua : Hubungan partai politik lokal, partai politik nasional dan pemilu, serta yang ketiga ; hubungan antar partai politik lokal ke depan. Partai Politik Lokal dan Otonomi Daerah Persoalan paling dasar dalam pembentukan konsep tentang partai politik lokal hubungannya dengan otonomi ialah dimanakah partai politik lokal itu diletakkan dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Apakah ia diletakkan di tingkat provinsi atau di tingkat kabupaten/kota? Berdasarkan ketentuan terkait kewenangan provinsi, kabupaten/kota dalam UU No.32 Tahun 2004, kedudukan provinsi dalam struktur pemerintahan mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi, mengawasi dan membina pemerintahan kabupeten/kota di wilayahnya. Dalam konteks kewenangan otonomi itu, pemerintahan provinsi juga mempunyai kewenangan untuk menangani pelbagai urusan yang berkaitan dengan urusan lintas kabupaten/kota. Berdasarkan hal itulah, konsep partai politik lokal k edepan akan lebih efektif jika diletakkan di provinsi. Adapun partai-partai yang ada di kabupaten/kota merupakan cabang dari partai yang berpusat di provinsi tersebut. Hal ini dibuat agar, partai-partai di kabupaten/kota yang akan menempatkan kadernya pada institusi legislatif dan eksekutif di kabupaten/kota dapat dimonitor oleh partai pusatnya di provinsi dan dapat menjalankan urusan otonomi secara selaras. Partai Politik Lokal, Partai Politik Nasional dan Pemilu Secara yuridis ketatanegaraan, sesugguhnya telah terjadi pemisahan antara partai politik lokal dan partai politik nasional dalam konteks hak dan kewajiban yang mereka lakukan dalam beberapa hal, seperti Pertama ; dalam hal mengajukan calon anggota parlemen (DPR/DPRD) dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU No.2 Tahun 2008. Kedua : dalam konteks pengawasan terhadap anggota DPR/D juga terdapat pemisahan kewenangan antara keduanya sebagaimana ditegaskan dalam UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya dalam hal pemecatan anggota DPR/D dimaksud melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Selain dua hal itu, hal yang ketiga ialah kewenangan partai untuk memberhentikan Ketua DPR/D yang berasal dari partainya. Berdasarkan konstruksi hubungan antara partai politik di tingkat pusat dengan partai politik di daerah sekarang ini, maka konsep partai politik lokal ke depan hendaknya mempertegas pemisahan kewenangan yang sudah ada dalam pelbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Konsep partai politik lokal kedepan hendaknya juga secara tegas menempatkan partai politik lokal dan partai politik nasional sebagai dua jenis partai yang berbeda. Pemisahan antara kedua jenis partai tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat dasar otonomi daerah di bidang politik sebagaimana tujuan penulisan ini. Berdasarkan bagan di atas dapat dilihat partai politik nasional berpusat di tingkat nasional dan mempunyai cabang-cabang di tingkat provinsi sampai di tingkat kabupaten/kota. Adapun partai politik lokal berpusat di tingkat provinsi. Ia mempunyai cabang di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsinya saja sebagaimana konsep struktur partai berkaitan dengan kewenangan otonomi sebelumnya. Kedudukan cabang-cabang partai nasional di tingkat provinsi dan kabupaten berfungsi untuk mensosialisasikan pelbagai program kerja partai nasional ke berbagai lapisan masyarakat di daerah. Khusus terkait Pemilu, cabang-cabang partai nasional di tingkat daerah ini sangat memegang peranan penting untuk melakukan kampanye sampai ke lapisan paling bawah. Diantara kedua cabang partai itu tidak akan terjadi tumpang tindih peranan, sebab mereka dari awal telah didesain dengan peranan dan lahan garap berbeda. Pemisahan kedua jenis partai tersebut akan menghadirkan berbagai akibat, termasuk dalam konteks Pemilu. Untuk itu, dalam pembentukan partai politik lokal nantinya didesain agar tercipta pembagian yang tegas diantara keduanya sebagaimana disebutkan sebelumnya, termasuk dalam pemisahan dalam konteks Pemilu. Relasi Antar Partai Politik Lokal Permasalahan lain yang mesti dibahas dalam desain partai politik lokal ini ialah hubungan antara partai politik lokal yang satu dengan yang lainnya. Hubungan itu sangat mungkin terjadi dalam dua bentuk yaitu, hubungan positif dan negatif. Dalam konteks yang positif, hubungan antara partai politik lokal dapat hadir pada saat mereka membentuk koalisi. Sedangkan dalam konteks yang negatif, hubungan keduanya dapat saja berupa perselisihan yang secara yuridis mesti dicarikan jalan keluarnya. Hubungan antara sesama partai politik lokal, baik positif, maupun negative. Koalisi dalam Pilkada sangat mungkin terjadi disebabkan syarat untuk mengajukan calon dalam Pilkada tersebut terkait dengan batas suara minimal tertentu. Sebagai contoh, pada masa sekarang ini, partai politik setidaknya mempunyai suara 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi di DPRD atau 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif daerah (DPRD) di daerah yang bersangkutan untuk dapat mencalonkan calon kepala daerah. Syarat minimal suara tersebut tidak mudah dipenuhi oleh partai-partai yang ada berdasakan pengalaman selama ini. Sebagai contoh, hasil perolehan suara partai-partai politik pada Pemilu legislatif daerah (DPRD) di Kabupaten Bogor tahun 2004 . Pada masa itu, hanya satu partai yang memperoleh suara di atas 15% dan berhak mengajukan calon berdasarkan aturan di atas. Koalisi lain yang dapat dibentuk oleh partai-partai lokal adalah koalisi di DPRD. Selain terkait persyaratan membentuk fraksi di DPRD, koalisi ini penting untuk meluluskan pelbagai kebijakan yang hendak dibuat. Sebagai contoh, suatu peraturan daerah baru dapat disahkan apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.Jumlah 2/3 anggota DPRD tersebut dapat dicapai salah satunya dengan cara membentuk koalisi diantara partai-partai yang ada di dalam parlemen tersebut. Dalam konteks yang lain, hubungan antara partai politik lokal yang satu dengan yang lainnya dapat pula menghadirkan perselisihan. Salah satu bentuk perselisihan yang dapat muncul ialah perselisihan pada masa Pilkada. Pada masa ini, perselisihan yang muncul dalam bentuk perselisihan terkait dengan proses Pilkada dan perselisihan terhadap hasil perolehan suara pada Pilkada tersebut. Perselisihan pada masa proses Pilkada kemungkinan besar wujud dalam bentuk adanya fitnah atau kampanye hitam, politik uang, intimidasi terhadap pemilih dan/atau calon lain dan pelbagai bentuk lainnya. Semua bentuk perselisihan yang berkaitan dengan proses Pilkada tersebut dapat diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hal ini disebabkan pelbagai bentuk perselisihan tersebut dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan pidana yang secara yuridis sekarang ini, penyelesaiannya mesti dilakukan melalui Peradilan Umum. Sedangkan persengketaan terhadap hasil Pilkada, dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana sekarang diatur dalam UU No.12 Tahun 2008. Penyelesaian sengketa lainnya dapat pula dilakukan di internal partai politik, jika terkait persoalan internal. Persoalan internal dapat diselesaikan ke Pengadilan, jika terjadi konflik keabsahan partai politik oleh dua/atau lebih kubu dalam partai tersebut. Penyelesaian melalui jalur peradilan itu ditempuh, sebab domain menyatakan absah tidaknya partai politik bukan berada di tangan partai yang bersangkutan, melainkan di tangan pemerintah. Hubungan baru pemerintah pusat dan daerah pasca amandemen UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam Pasal 18 UUD 1945 melahirkan implikasi akan hadirnya otonomi di berbagai bidang bagi daerah. Salah satu otonomi yang semestinya terwujud ialah otonomi di bidang politik. Sampai saat ini, otonomi politik belum bisa dilakukan secara maksimal lantaran sistem kepartaian di Indonesia masih bersifat nasional, dan belum membuka kemungkinan lahirnya partai politik lokal, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalaam. Urgennya partai politik lokal hadir di Indonesia selain sebagai konsekwensi dari pelaksanna otonomi daerah juga merupakan implementasi dari teori federalime ideologis yang dihajatkan sebagai penjaga keberagaman dalam suatu negara, sebagaimana penemuan Prodount atas teori yang belakangan diamalkan di negara-negara kesatuan, seperti Inggris. Konsep dasar partai politik lokal yang layak untuk Indonesia sebagai negara kesatuan adalah, partai politik lokal yang berada di setiap provinsi dengan kepengurusan pusat di tingkat provinsi tersebut, partai tersebut secara tegas terpisah dengan partai politik nasional, baik secara struktural, maupun keikutsertaannya di Pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa antar partai politik lokal di dalam Pengadilan cukup diselesaikan di tingkat lokal pula (Pengadilan Negeri dan Tinggi), kecuali terkait sengketa hasil yang dapat diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Politik Lokal di Negara Kesatuan: Upaya Mewujudkan Otonomi Daerah di Bidang Politik (M.Rifqinizamy Karsayuda )

Disarikan oleh : Sahruddin Selama tiga puluh dua tahun berada di bawah rezim orde baru, Indonesia mengalami apa yang disebut oleh Karl D. Jason sebagai bereucratic politic (politik birokrasi), yaitu suatu keadaan politik yang menempatkan negara pada kedudukan sangat dominan. Pada era ini, kekuasaan dalam pembuatan keputusan didominir para penguasa, terutama para perwira militer dan pejabat tinggi birokrasi. Keadaan demikian dalam teori korporatisme sebagaimana pernah ditulis oleh Mahfud MD, negara dipandang sebagai suatu organ yang mempunyai kemauan dan kepentingan sendiri yang dapat melakukan campur tangan dalam kehidupan masyarakatnya. Kerangka berfikir demikianlah ternyata yang menjadi pandangan penguasa orde baru. Kerangka berfikir tersebut dilatar belakangi oleh keyakinan bahwa stabilitas politik adalah kunci utama dalam mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain, terutama untuk memulai pertumbuhan ekonomi dengan cepat. Setelah reformasi bergulir yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan, dilakukan berbagai ikhtiar perbaikan bangsa. Salah satu ikhtiar ketatanegaraan yang dilakukan adalah dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejak tahun 1998 hingga 2001, terdapat empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut menyentuh beberapa persoalan fundamental ketatanegaraan, salah satunya tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (cetral government) dengan pemerintah daerah (local government). Dalam konteks itu, amandemen UUD 1945 melahirkan konsep otonomi daerah. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 18 ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut : (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi kepada daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi pula kepada kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (4) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Secara lebih terperinci, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui aturan otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan beberapa perubahannya di kemudian hari. Dalam pasal 1 ayat (5) UU No.32 Tahun 2004 tersebut dijelaskan makna otonomi daerah, yaitu : “otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam rangka menjalankan otonomi daerah tersebut, setiap daerah memiliki kekuasaan dalam berbagai bidang, kecuali yang menjadi kekuasaan pemerintah pusat. Kekuasaan pemerintah pusat tersebut ditegaskan dalam pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004, yaitu meliputi kekuasaan dalam bidang : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan,. moneter dan fiskal, dan agama Berdasarkan aturan di atas, otonomi daerah jelas memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada setiap daerah. Menurut Jimly Asshiddiqie, otonomi daerah di Indonesia dilihat dari pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat tidak jauh berbeda dengan di negara yang menganut bentuk federal. Hal ini dilandaskan pada teori kekuasaan residu (sisa) atau residual power di suatu negara. Di negara-negara federal umumnya, kekuasaan sisa berada di pemerintahan federal (pusat), sementara kekuasaan yang proporsinya lebih banyak justru berada di negara-negara bagian. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 di atas, maka salah satu otonomi yang dimiliki daerah ialah otonomi dalam bidang politik. Ikhtiar untuk mewujudkan otonomi di bidang politik tersebut dilakukan dengan memberi pengaturan baru tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, termasuk pengaturan tentang mekanisme pemilihan Anggota Legislatif, seperti DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan DPD yang lebih mendekatkan pemilih dengan si calon yang merupakan wakil dari daerahnya. Dua mekanisme rekrutmen kepemimpinan daerah diatas secara simbolik menggambarkan telah hadirnya otonomi di bidang politik, karena dipilih langsung oleh penduduk daerah setempat. Akan tetapi, otonomi politik itu sesungguhnya belum terwujud, sebab masih terbukanya kemungkinan pintu campur tangan terhadap otonomi politik di daerah oleh pusat. Campur tangan itu hadir seiring dengan masihnya diterapkan sistem kepartaian yang bersifat nasional. Akibatnya, partai politik di tingkat nasional sering mengintervensi partai-partai politik di daerah dalam dua mekanisme pemilihan tadi. Hal inilah yang memunculkan gagasan untuk membentuk Partai politik lokal di setiap daerah, selain terdapat beberapa alasan lain yang relevan dikemukakan dalam rangka mendukung gagasan pembentukan Partai politik lokal ini, seperti adanya pengalaman historis bangsa ini pada tahun 1955. Partai politik lokal pernah diperkenankan dan mengikuti pemilihan umum pada tahun itu. Gagasan ini juga dilatarbelakangi oleh diperkenankannya pembentukan Partai politik lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalaam (NAD) yang diberikan otonomi khusus (special autonomy policy) sebagaimana diperuntukkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembentukan partai politik lokal di Aceh ini secara emosional mendorong daerah-daerah lain juga menuntut agar dapat membentuk partai-partai politik lokal. Dalam konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal di Indonesia masih terhalang oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. UU tersebut memuat beberapa peraturan yang belum memungkinkannya dibentuk Partai-Partai politik lokal, dimana salah satu syarat pembentukan Partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No.2 Tahun 2008 adalah; “kepengurusan (partai politik-penulis) paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan” Aturan lain terdapat dalam Pasal 17 UU No.2 Tahun 2008 tersebut, yang menegaskan : (1) Organisasi Partai Politik terdiri atas: organisasi tingkat pusat; organisasi tingkat provinsi; dan organisasi tingkat kabupaten/kota. (2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis. Aturan serupa juga berlaku bagi partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No.10 Tahun 2008 menegaskan :“Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi; memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;” Pada masa mendatang, gagasan mengenai pembentukan partai politik lokal di Indonesia sebagai konsekwensi dilaksanakannya otonomi daerah merupakan hal yang perlu dipersiapkan sejak awal secara akademik. Tulisan ini bermaksud untuk melakukan analisis akademik terhadap dua hal. Pertama : kemungkinan lahirnya partai politik lokal di Indonesia. Kedua : bagaimana konsep dasar partai politik lokal tersebut jika diimplementasikan dalam negara Republik Indonesia yang berbentuk kesatuan. Konsep Dasar Partai Politik Lokal Untuk Indonesia Selain adanya landasan teoritikal berupa federalisme ideologis yang diserap Indonesia pasca otonomi daerah, alasan lain dari perspektif hukum tata negara yang dapat dijadikan dasar ide pembentukan partai politik lokal ini ialah adanya pertentangan antara pengaturan dalam beberapa UU terkait sebagaimana disinggung dalam pendahuluan tulisan ini. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari perbedaan substansi pengaturan dalam UU No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik jo UU No.10 tahun 2008 Tentang Pemilu yang mensyaratkan Partai Politik bersifat nasional dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan adanya otonomi politik bagi daerah. Pertentangan tersebut dapat diselesaikan dengan memenuhi amanah UU No.32 Tahun 2004 terkait dengan otonomi politik tadi. Pembentukan partai politik lokal sebagai antitesa dari sistem kepartaian yang bersifat nasional sekarang ini dapat menjadi satu rujukan ke arah itu. Dalam tulisan ini, akan dikemukakan tiga hal mendasar terkait pembentukan partai politik lokal tersebut di Indonesia, yaitu : Pertama : Kedudukan partai politik lokal terkait kewenangan otonomi daerah, kedua : Hubungan partai politik lokal, partai politik nasional dan pemilu, serta yang ketiga ; hubungan antar partai politik lokal ke depan. Partai Politik Lokal dan Otonomi Daerah Persoalan paling dasar dalam pembentukan konsep tentang partai politik lokal hubungannya dengan otonomi ialah dimanakah partai politik lokal itu diletakkan dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Apakah ia diletakkan di tingkat provinsi atau di tingkat kabupaten/kota? Berdasarkan ketentuan terkait kewenangan provinsi, kabupaten/kota dalam UU No.32 Tahun 2004, kedudukan provinsi dalam struktur pemerintahan mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi, mengawasi dan membina pemerintahan kabupeten/kota di wilayahnya. Dalam konteks kewenangan otonomi itu, pemerintahan provinsi juga mempunyai kewenangan untuk menangani pelbagai urusan yang berkaitan dengan urusan lintas kabupaten/kota. Berdasarkan hal itulah, konsep partai politik lokal k edepan akan lebih efektif jika diletakkan di provinsi. Adapun partai-partai yang ada di kabupaten/kota merupakan cabang dari partai yang berpusat di provinsi tersebut. Hal ini dibuat agar, partai-partai di kabupaten/kota yang akan menempatkan kadernya pada institusi legislatif dan eksekutif di kabupaten/kota dapat dimonitor oleh partai pusatnya di provinsi dan dapat menjalankan urusan otonomi secara selaras. Partai Politik Lokal, Partai Politik Nasional dan Pemilu Secara yuridis ketatanegaraan, sesugguhnya telah terjadi pemisahan antara partai politik lokal dan partai politik nasional dalam konteks hak dan kewajiban yang mereka lakukan dalam beberapa hal, seperti Pertama ; dalam hal mengajukan calon anggota parlemen (DPR/DPRD) dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU No.2 Tahun 2008. Kedua : dalam konteks pengawasan terhadap anggota DPR/D juga terdapat pemisahan kewenangan antara keduanya sebagaimana ditegaskan dalam UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya dalam hal pemecatan anggota DPR/D dimaksud melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Selain dua hal itu, hal yang ketiga ialah kewenangan partai untuk memberhentikan Ketua DPR/D yang berasal dari partainya. Berdasarkan konstruksi hubungan antara partai politik di tingkat pusat dengan partai politik di daerah sekarang ini, maka konsep partai politik lokal ke depan hendaknya mempertegas pemisahan kewenangan yang sudah ada dalam pelbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Konsep partai politik lokal kedepan hendaknya juga secara tegas menempatkan partai politik lokal dan partai politik nasional sebagai dua jenis partai yang berbeda. Pemisahan antara kedua jenis partai tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat dasar otonomi daerah di bidang politik sebagaimana tujuan penulisan ini. Berdasarkan bagan di atas dapat dilihat partai politik nasional berpusat di tingkat nasional dan mempunyai cabang-cabang di tingkat provinsi sampai di tingkat kabupaten/kota. Adapun partai politik lokal berpusat di tingkat provinsi. Ia mempunyai cabang di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah provinsinya saja sebagaimana konsep struktur partai berkaitan dengan kewenangan otonomi sebelumnya. Kedudukan cabang-cabang partai nasional di tingkat provinsi dan kabupaten berfungsi untuk mensosialisasikan pelbagai program kerja partai nasional ke berbagai lapisan masyarakat di daerah. Khusus terkait Pemilu, cabang-cabang partai nasional di tingkat daerah ini sangat memegang peranan penting untuk melakukan kampanye sampai ke lapisan paling bawah. Diantara kedua cabang partai itu tidak akan terjadi tumpang tindih peranan, sebab mereka dari awal telah didesain dengan peranan dan lahan garap berbeda. Pemisahan kedua jenis partai tersebut akan menghadirkan berbagai akibat, termasuk dalam konteks Pemilu. Untuk itu, dalam pembentukan partai politik lokal nantinya didesain agar tercipta pembagian yang tegas diantara keduanya sebagaimana disebutkan sebelumnya, termasuk dalam pemisahan dalam konteks Pemilu. Relasi Antar Partai Politik Lokal Permasalahan lain yang mesti dibahas dalam desain partai politik lokal ini ialah hubungan antara partai politik lokal yang satu dengan yang lainnya. Hubungan itu sangat mungkin terjadi dalam dua bentuk yaitu, hubungan positif dan negatif. Dalam konteks yang positif, hubungan antara partai politik lokal dapat hadir pada saat mereka membentuk koalisi. Sedangkan dalam konteks yang negatif, hubungan keduanya dapat saja berupa perselisihan yang secara yuridis mesti dicarikan jalan keluarnya. Hubungan antara sesama partai politik lokal, baik positif, maupun negative. Koalisi dalam Pilkada sangat mungkin terjadi disebabkan syarat untuk mengajukan calon dalam Pilkada tersebut terkait dengan batas suara minimal tertentu. Sebagai contoh, pada masa sekarang ini, partai politik setidaknya mempunyai suara 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi di DPRD atau 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif daerah (DPRD) di daerah yang bersangkutan untuk dapat mencalonkan calon kepala daerah. Syarat minimal suara tersebut tidak mudah dipenuhi oleh partai-partai yang ada berdasakan pengalaman selama ini. Sebagai contoh, hasil perolehan suara partai-partai politik pada Pemilu legislatif daerah (DPRD) di Kabupaten Bogor tahun 2004 . Pada masa itu, hanya satu partai yang memperoleh suara di atas 15% dan berhak mengajukan calon berdasarkan aturan di atas. Koalisi lain yang dapat dibentuk oleh partai-partai lokal adalah koalisi di DPRD. Selain terkait persyaratan membentuk fraksi di DPRD, koalisi ini penting untuk meluluskan pelbagai kebijakan yang hendak dibuat. Sebagai contoh, suatu peraturan daerah baru dapat disahkan apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.Jumlah 2/3 anggota DPRD tersebut dapat dicapai salah satunya dengan cara membentuk koalisi diantara partai-partai yang ada di dalam parlemen tersebut. Dalam konteks yang lain, hubungan antara partai politik lokal yang satu dengan yang lainnya dapat pula menghadirkan perselisihan. Salah satu bentuk perselisihan yang dapat muncul ialah perselisihan pada masa Pilkada. Pada masa ini, perselisihan yang muncul dalam bentuk perselisihan terkait dengan proses Pilkada dan perselisihan terhadap hasil perolehan suara pada Pilkada tersebut. Perselisihan pada masa proses Pilkada kemungkinan besar wujud dalam bentuk adanya fitnah atau kampanye hitam, politik uang, intimidasi terhadap pemilih dan/atau calon lain dan pelbagai bentuk lainnya. Semua bentuk perselisihan yang berkaitan dengan proses Pilkada tersebut dapat diselesaikan melalui Peradilan Umum. Hal ini disebabkan pelbagai bentuk perselisihan tersebut dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan pidana yang secara yuridis sekarang ini, penyelesaiannya mesti dilakukan melalui Peradilan Umum. Sedangkan persengketaan terhadap hasil Pilkada, dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi sebagaimana sekarang diatur dalam UU No.12 Tahun 2008. Penyelesaian sengketa lainnya dapat pula dilakukan di internal partai politik, jika terkait persoalan internal. Persoalan internal dapat diselesaikan ke Pengadilan, jika terjadi konflik keabsahan partai politik oleh dua/atau lebih kubu dalam partai tersebut. Penyelesaian melalui jalur peradilan itu ditempuh, sebab domain menyatakan absah tidaknya partai politik bukan berada di tangan partai yang bersangkutan, melainkan di tangan pemerintah. Hubungan baru pemerintah pusat dan daerah pasca amandemen UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam Pasal 18 UUD 1945 melahirkan implikasi akan hadirnya otonomi di berbagai bidang bagi daerah. Salah satu otonomi yang semestinya terwujud ialah otonomi di bidang politik. Sampai saat ini, otonomi politik belum bisa dilakukan secara maksimal lantaran sistem kepartaian di Indonesia masih bersifat nasional, dan belum membuka kemungkinan lahirnya partai politik lokal, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalaam. Urgennya partai politik lokal hadir di Indonesia selain sebagai konsekwensi dari pelaksanna otonomi daerah juga merupakan implementasi dari teori federalime ideologis yang dihajatkan sebagai penjaga keberagaman dalam suatu negara, sebagaimana penemuan Prodount atas teori yang belakangan diamalkan di negara-negara kesatuan, seperti Inggris. Konsep dasar partai politik lokal yang layak untuk Indonesia sebagai negara kesatuan adalah, partai politik lokal yang berada di setiap provinsi dengan kepengurusan pusat di tingkat provinsi tersebut, partai tersebut secara tegas terpisah dengan partai politik nasional, baik secara struktural, maupun keikutsertaannya di Pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa antar partai politik lokal di dalam Pengadilan cukup diselesaikan di tingkat lokal pula (Pengadilan Negeri dan Tinggi), kecuali terkait sengketa hasil yang dapat diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Politik Lokal oleh Laurence Sulivan

Disarikan oleh: Sahruddin Dalam tulisanya Laurence berbicara terkait dengan partai politik local secara luar dan melakukan perbandingan dengan Negara-negara lain yang di Negara tersebut diberikan kebebasan berdiri partai politik local walaupun ada nuasa partai dijadikan sebagai alat perjuangan. Dalam konteks Indonesia memang tidak dikenal adanya partai politik local, karena keberadaan partai di atur melalui undang-undang partai politik yang isinya partai politik hanya di kenal secara nasional. Walapun secara undang-undang dalam otsus dikenal adanya partai politik local tetapi ketentuan yang berhubungan dengan partai politik local berbenturan dengan undang-undang partai politik yang hanya mengenal partai politik secara nasional. Ketentuan parpol dalam undang-undang otonomi khusus mengatur partai politik dalam pasal 28 Partai Politik, Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Telah muncul silang pendapat tentang apakah Pasal ini membolehkan pembentukan partai politik lokal di Propinsi Papua, yang berbeda dengan partai politik pada tingkat nasional. Satu pendapat mengatakan bahwa hak yang diberikan dalam 28(1) tergantung pada Pasal 28(2) dan penduduk Papua hanya dapat membentuk partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini. Departemen Dalam Negeri telah memasukkan 28(2) dalam daftar 39 peraturan yang dianggap menjadi hak Departemen untuk sepenuhnya melaksanakan Otsus. Oleh karena itu, bahkan menjadi tidak jelas apakah ‘peraturan perundang-undangan’ yang dirujuk dalam 28(2) adalah peraturan yang hanya spesifik untuk Papua (yang masih harus dibuat) atau apakah peraturan itu merujuk kepada semua peraturan-peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia tentang pemilihan umum (periksa di bawah ini). Pasal 28 juga mengungkapkan pembedaan antara pembentukan partai politik DAN keikutsertaan partai tersebut dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal ini, dapat dikemukakan bahwa partai politik lokal dapat dibentuk tetapi tidak diijinkan ikut serta dalam Pemilihan Umum. Rancangan Otsus yang pertama, yang diusulkan oleh Provinsi Papua, dengan jelas memberi wewenang pembentukan partai politik lokal. Pasal 25 menyatakan: (1) Penduduk Propinsi Papua berhak membentuk Partai Politik Lokal (2) Partai Politik Lokal dan Partai Politik Nasional memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan memperoleh perlakuan yang sama dari Pemerintah Propinsi; (3) Tata cara pembentukan Partai Politik Lokal ditetapkan dalam Peraturan Dasar. (4) Tata cara keikutsertaan Partai Politik Lokal dan Nasional dalam Pemilu di Propinsi Papua ditetapkan dalam Peraturan Dasar. Penghapusan kata “Lokal” oleh DPR tidak menguntungkan tetapi amdanemen ini tidak boleh menghilangkan penggunaan praktis dari Pasal ini. UU No. 31/2002 tentang Pemilu pada tahun 2004 menyatakan proses verifikasi dua tahap yang harus diikuti oleh partai politik agar dapat ikut serta dalam Pemilu: Tahap 1 – Departemen Kehakiman dan HAM menyusun daftar partai-partai yang memiliki pengurus daerah sekurang-kurangnya setengah dari 30 Provinsi di Indonesia dan pengurus cabang sekurang-kurangnya setengah dari 410 Kabupaten dan Kota. Tahap 2 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyususn daftar partai-partai yang memiliki pengurus daerah sekurang-kurangnya dua pertiga dari Provinsi dan dua pertiga dari Kabupaten/Kota dan telah merekrut sekurang-kurangnya 1 orang per 1000 penduduk di setiap Kabupaten/Kota. Partai yang tidak memenuhi proses verifikasi ini tidak akan diijinkan ikut serta dalam Pemilu. Jelaslah bahwa kriteria di atas menghalangi semua partai politik lokal untuk ikut serta dalam Pemilu karena partai politik lokal tidak akan memiliki pengurus daerah dan pengurus cabang sesuai dengan perbandingan Provinsi dan Kabupaten yang disyaratkan. Karena pemilihan DPRD yang akan datang dijadwalkan bersamaan waktunya dengan pemilihan anggota DPR(RI), partai politik lokal Papua tidak akan dapat mengikuti bukan hanya Pemilu Nasional melainkan juga pemilihan anggota DPRD Provinsi. Mengingat pertentangan antara Pasal 28 Otsus dan UU No. 31/2002 terdapat keprihatinan yang meluas di Papua bahwa Pasal 28 akan menjadi sebuah ‘Pasal Kosong’. Masalah pemerintahan domestik telah menjadi lingkup hukum hak asasi manusia pada tingkat internasional dengan munculnya hak untuk partisipasi politik dan hak atas pemerintahan yang demokratis. Pembentukan partai politik, termasuk partai politik lokal, dilindungi berdasarkan hukum internasional asalkan partai itu demokratis dan damai. Kebebasan berserikat (freedom of association) dilindungi oleh Pasal 20 Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Azasi Manusia dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan mencakupi hak bergabung dengan suatu partai politik atau untuk membentuk partai politik. Hak atas partisipasi politik didasarkan pada Pasal 21 Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Azasi Manusia dan Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan meliputi hak untuk partisipasi dalam urusan publik melalui lembaga legislatif perwakilan dan hak suara dalam pemilu yang bebas. Pasal 5 Kovenan menyatakan bahwa tidak ada Negara, kelompok, atau seseorang dapat “melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini”. Ketentuan ini memungkinkan Negara melarang partai politik yang memiliki tujuan yang totaliter, anti demokrasi, atau menimbulkan kekerasan. Tujuan Partai politik lokal Banyak Negara demokrasi memiliki partai politik yang mengandalkan dukungannya semata-mata pada satu wilayah atau daerah saja dari Negara itu. Partai politik lokal ini memiliki tujuan yang berbeda-beda tetapi pada umumnya dapat dikategorikan menjadi tiga: (1) Hak Minoritas – partai politik lokal yang melindungi dan memajukan hak ekonomi, sosial, budaya, bahasa, dan pendidikan dari kelompok minoritas tertentu. (2) Memperoleh Otonomi – partai politik yang menginginkan otonomi untuk daerah mereka atau untuk meningkatkan tingkat otonomi yang telah dimiliki oleh daerah itu. (3) Mencapai Kemerdekaan – partai politik yang secara eksplisit memperjuangkan kemerdekaan wilayah mereka dan pembentukan Negara baru. Meskipun Negara dibenarkan melarang partai separatis dan pro-kemerdekaan yang anti demokrasi, fasis, atau menimbulkan kekerasan, timbul masalah tentang sikap apa yang harus diambil terhadap partai politik separatis yang damai dan demokratis? Sikap Indonesia terhadap Partai politik Separatis Selain persyaratan verifikasi dalam UU No. 31/2002, yang pada dasarnya tidak memungkinkan semua partai politik lokal (separatis atau non-separatis) untuk ikut serta dalam Pemilu, Indonesia juga tampaknya melarang partai politik separatis, tanpa memperhatikan apakah partai itu demokratis dan damai atau tidak. Pasal 9 UU No. 31/2002 menyatakan bahwa: (a) setiap partai politik berkewajiban mengamankan Pancasila dan UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya. (b) setiap partai politik harus memelihara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban untuk melindungi dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI adalah upaya untuk melarang setiap partai politik di Indonesia untuk memperjuangkan separatisme dan kemerdekaan suatu wilayah. Sikap Negara lain terhadap Partai politik Separatis Praktek di Turkey mengenai partai politik lokal sangat menarik. Di Turki Timur terdapat orang-orang Kurdi yang tidak puas dan partai politik yang berjuang untuk memenuhi harapan dari kelompok minoritas itu telah berulang kali dilarang oleh Negara. Pelarangan ini telah ditentang berdasarkan Pasal 11 Konvensi Eropa tentang HAM yang menjamin kebebasan berserikat. Mahkamah HAM Eropa telah memutuskan dalam dua kasus bahwa pelarangan ini melanggar Pasal 11. Partai politik tersebut tidak menggunakan kekerasan atau menjadi ancaman terhadap proses demokrasi, tetapi sebaliknya menawarkan dialog dan perundingan sebagai alternatif dari kampanye militer pemerintah terhadap angkatan bersenjata Kurdi. Dalam kasus pertama Mahkamah memutuskan: “salah satu dari ciri utama demokrasi adalah kemungkinan yang ditawarkan untuk memecahkan masalah negara melalui dialog, tanpa menimbulkan kekerasan, bahkan ketika mereka mengalami jalan buntu. Demokrasi tumbuh subur atas dasar kebebasan menyatakan pendapat. Dari pandangan itu, tidak ada alasan pembenaran untuk melarang kelompok partai semata-mata karena partai itu berusaha memperdebatkan di khalayak umum tentang situasi sebagian penduduk Negara dan ikut serta dalam kehidupan politik Negara untuk menemukan, menurut aturan demokrasi, pemecahan yang mampu memuaskan semua orang yang terlibat.” Dalam kasus kedua, Mahkamah Konstitusi Turki melarang Partasi Sosialis karena usulannya untuk memberikan otonomi kepada orang Kurdi (bukan kemerdekaan) mengancam “kesatuan negara Turki dan keutuhan wilayah Negara.” Mahkamah HAM Eropa membatalkan keputusan ini dan menyatakan bahwa Negara tidak boleh menyatakan setiap prinsip konstitusi sebagai begitu mendasar sehingga dapat dibenarkan untuk melarang partai yang berusaha mengubah prinsip itu dengan cara yang konstitusional. Mahkamah HAM Eropa memutuskan: “bahwa kenyataan bahwa …. program politik dianggap tidak cocok dengan prinsip dan susunan Negara Turki sekarang tidak berarti tidak cocok dengan aturan demokrasi …[dan]…bahwa inti dari demokrasi adalah memungkinkan program politik yang berbeda untuk diusulkan dan diperdebatkan, bahkan program-program yang memunculkan pertanyaan tentang cara Negara sekarang ini diatur, asalkan program-program itu tidak merusak demokrasi itu sendiri.” Oleh karena itu, partai politik yang demokratis dan damai tidak boleh dilarang hanya karena partai itu mengritik struktur Negara yang ada sekarang ini. Banyak Negara Eropa memiliki partai politik lokal, sebagian diantaranya secara eksplisit merupakan gerakan separatis. Di German satu-satunya partai Bavaria, Christian Social Union telah memerintah wilayah Bavaria selama bertahun-tahun, juga bergabung dalam pemerintahan koalisi pada tingkat nasional. Finlandia memiliki partai politik lokal yang diabdikan untuk melindungi kedudukan penduduk minoritas Swedia. Spanyol memiliki banyak partai politik lokal di Catalonia, Basque ldans dan Galicia, sebagian di antaranya memperjuangkan kemerdekaan. Belgia memiliki partai politik lokal di Fldaners dan Wallonia. Di Bulgaria Mahkamah Konstitusi menolak melarang partai yang didukung terutama oleh penduduk etnik Turki meskipun Pasal 11(4) Konstitusi secara nyata melarang pembentukan partai yang berbasis etnik atau agama. Perancis - Pasal 4 Konstitusi Perancis menyatakan bahwa semua partai politik harus menghargai prinsip kedaulatan nasional. Mahkamah adminsitratif paling tinggi, Conseil d’Etat mendukung, pada tahun 1970 an, pembubaran partai atau kelompok yang berbasis hanya demi tujuan separatisme (mengenai Kepulauan Corsica dan wilayah Basque bagian Perancis) meskipun jika kelompok itu tidak melakukan perilaku kekerasan. Tetapi, mengingat keputusan yang diambil Mahkamah HAM Eropa tahun 1988, tersebut di atas, keabsahan hukum sekarang dari Pasal 4 diragukan. Kerajaan Inggris Raya – Kerajaan Inggris Raya memiliki partai politik lokal di Skotlandia dan Wales yang memperjuangkan kemerdekaan kedua wilayah ini. Partai-partai tersebut adalah partai yang damai dan demokratis dan ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi. Di Irlandia Utara terdapat partai politik lokal yang memperjuangkan, bukan kemerdekaan, tetapi pemisahan dari Kerajaan Inggris Raya dan pembentukan satu Irlandia bersama Irlandia Selatan. Sebagai bagian dari proses perdamaian di Irlandia Utara, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Selatan, dan semua pihak dalam Perjanjian Damai setuju: “mengakui legitimasi pilihan apapun yang secara bebas dilakukan oleh mayoritas rakyat Irlandia Utara mengenai status, apakah mereka lebih suka tetap mendukung Kerajaan Inggris Raya, atau satu Irlandia yang berdaulat.” Dengan demikian, aspirasi terhadap separatisme dapat diterima, asalkan hal itu diungkapkan secara damai dan demokratis. Canada – Di Provinsi Quebec yang penduduknya berbahasa Perancis terdapat partai politik lokal, yaitu Parti Quebecois, yang memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaan Quebec. Parti Quebecois telah memenangi pemilu dan membentuk pemerintah provinsi Quebec dari 1976-1985 dan dari 1994-2003. Pada tahun 1980 dan lagi pada tahun 1995 diadakan referendum mengenai kedaulatan Quebec. Dapat dicatat bahwa dalam kedua referendum itu, rakyat Quebec memilih tetap menjadi bagian Canada. Mahkamah Agung menegaskan pada tahun 1998 bahwa Quebec dapat lepas dari Canada jika ada referendum yang memiliki “pertanyaan yang jelas dan mayoritas yang jelas” dan menyusul perundingan dengan provinsi lain di Canada. India juga memiliki banyak partai politik lokal yang diijinkan untuk ikut serta dalam pemilu dan memerintah wilayah jika mereka menang. Partai politik lokal juga dianggap sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik di Sri Lanka berkaitan dengan penduduk etnik Tamil dan di Papua New Guinea berkaitan dengan Bougainville. Tanggapan Penutup Mengingat bahwa Pasal 28(1) dimasukkan dalam UU mengenai satu provinsi saja di Indonesia, simpulan yang paling wajar adalah bahwa penduduk Papua memiliki hak untuk membentuk partai politik yang kemudian ikut serta dalam pemilu. Klausul ini sebaiknya dipandang lebih tinggi daripada peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengannya. Menafsirkan Pasal 28(1) dengan cara mengijinkan pembentukan partai politik lokal adalah penafsiran paling sesuai dari klausul ini. Dengan menggunakan argumen lex specialis , Pasal 28(1) harus dianggap lebih tinggi daripada peraturan lain yang bertentangan dengannya, termasuk UU No. 31/2002. Menurut hukum HAM internasional, partai politik lokal dilindungi oleh kebebasan berserikat dan hak atas partisipasi politik. Banyak negara demokratis mengijinkan dan memiliki partai politik lokal. Bebera negara demokratis mengijinkan dan memiliki partai politik lokal yang secara eksplisit memperjuangkan separatisme dan ini tidak dianggap ilegal asalkan partai itu bersusaha mencapai tujuannya secara demokratis dan damai. Harus dicatat bahwa partai politik yang memperjuangkan separatisme ini (misalnya di Canada, Kerajaan Inggris Raya, Spanyol) belum mencapai tujuan mereka. Barangkali masalahnya adalah jika suatu Negara itu sepenuhnya demokratis, menghargai HAM dan telah melaksanakan bentuk yang benar dari otonomi daerah, keinginan untuk merdeka akan menurun. Semua gerakan kemerdekaan yang berhasil pada waktu akhir-akhir ini (misalnya di bekas Uni Soviet dan Yugoslavia, Eritrea dari Ethiopia, Timor Leste dari Indonesia) telah terjadi di Negara yang tidak demokratis dan/atau represif. Barangkali pertahanan paling baik bagi Negara terhadap ancaman separatisme bukan tindakan keamanan dan militer tetapi demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan otonomi daerah yang luas. Barangkali terlalu berlebihan berharap Indonesia menoleransi pembentukan partai yang secara eksplisit memperjuangkan separatisme. Tetapi, pembentukan partai politik lokal non separatis di Papua harus diijinkan dan harus sesuai dengan Pasal 28 Otsus, hukum internasional dan praktik-praktik serupa di Negara-negara demokratis.

Gagasan Pembentukan Partai lokal dan Masa Depan Politik Lokal

Oleh: Sahruddin Keberadaan Partai Politik Lokal di Aceh mendapat keuntungan dari proses Perdamaian Aceh antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Fillandia 15 Agustus 2005. Adapun muatan tentang partai politik lokal tercantum dalam Point 1.2.1 tentang pendirian Partai Politik Lokal di Aceh, point 1.2.1 MoU Helsinki inilah yang diperebutkan, kerena point ini dianggap dapat memberikan keuntungan politis bagi mereka atau kelompoknya untuk merebut "Kekuasaan", dengan mendirikan partai-partai Politik Lokal sebagai kenderaan politiknya. Penyelesaian konflik politik di Nanggroe Aceh Darusslam (NAD) diupayakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki. Pembentukan partai politik lokal di Aceh mengacu pada salah satu poin dari klausul Penyelenggaran Pemerintahan di Aceh dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 yaitu pembentukan undang-undang barn tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh. Berdasarkan amanat MoU, undang-undang ini akan diberlakukan sesegera mungkin dan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2006. Undang-undang barn ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Aceh dalam proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan, menggantikan Undang-Undang Nomor.18/2001. Pembentukan partai politik lokal di Aceh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Maret 2007, namun PP tersebut berlaku surut pada 15 Februari 2007 sesuai bunyi kesepakatan damai (MoU) Helsinki yang ditandatangani Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). PP tersebut merupakan konsekuensi dari UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Partai politik lokal dianggap lebih mampu untuk memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan yang amat sempit tersebut. Ada argumen yang mengatakan bahwa partai politik lokal bisa untuk mendukung pelaksanaan otonomi khusus dan dengan demikian diharapkan separatisme akan berkurang. Hal ini disamapaikan oleh kalangan yang setuju terhadap partai politik lokal. Diharapkan juga dengan adanya partai politik lokal konflik kekerasan di aceh akan berkurang dan dapat diselesaikan melalui jalur politik. Dalam jangka pangjang partai politik lokal akan melembaga untuk dijadikan sebagai alat penyalur aspirasi masyarakat aceh yang selama ini “ mampet” dan “dibajak” oleh elit pusat dan pemerintah pusat. Alas an kontra terhadap partai politik lokal adanya ditakutkannya partai politik lokal sebagai sarana disintegrasi bangsa dan memisahkan diri dari Indonesia. Alasan lain yang digunakan untuk melarang partai politik lokal adalah tidak adanya dasar hukum partai politik lokal seperti tidak tercantum dalam UU. No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan juga pijakan pada UU. No. 31 tahun 2002 tentang partai politik yang sifatnya nasional. Ada enam keuntungan politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama, partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat. Kedua, keberadaan partai politik lokal secara substansi memagari keinginanim-.untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemiihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya hanya menjadi penegas dari hasil tersebut. Ketiga, rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi strategis di daerah, akan makin kuat legislatifnya apabila diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari kontestasi. Pencapaian terbesar dari lahirnya teks nota kesepahaman adalah terciptanyakedamaian dan demokrasi lokal di Aceh. Seperti Lahirnya konsep pemerintahan sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) merupakan salah satu capaian terpenting bagi konsensus politik untuk mengahiri persengketaan antara GAM & RI, bahwa untuk menentukan pemerintahan sendiri tersebut dibutuhkan suatu proses politik yang sipatnya lokal dengan diberikannya kesempatan bagi GAM untuk mendirikan partai politik lokal dan terlibat dalam pemilu tingkat lokal. Jika kita kembali pada pertanyaan mendasar, apa makna partai politik bagi perdamaian Aceh. Ada beberapa jawaban, diantaranya; Pertama, pembentukan partai politik bisa merubah perjuangan GAM dari gerakan bersenjata ke gerakan yang legal formal melalui jalur pemilu, Partai lokal bisa berkompetisi dengan partai nasional lain dalam merebut kekuasaan ditingat lokal, kedua, ruang yang luas dalam partisipasi politik terbuka bagi masyarakat Aceh pada umumnya dan anggota GAM khususnya, Ketiga, keberadaan Partai lokal ini akan meninimalisir atau bahkan bisa menghilangkan tuntutan kemerdekan Aceh dan mengakui keberadaan NKRI. Keberadaan partai lokal akan menandai sekaligus menegaskan, beriringan dengandesentralisasi pemerintahan, desentralisasi politik (khususnya partai politik lokal) pun perludilakukan. Kehadiran partai lokal menjadi titian penting bagi proses transisi politik Aceh, beberapa kemajuan dalam tahapan perdamaian dan rekonstruksi memang memberikan nilaiyang mempu memperpendek jaring transisi, hal ini juga menjadi cermin bahwa proses berpolitik melalui jalur partai nasional tidak berjalan dengan sehat. Lebih jauh, keberadaan partai politik lokal juga dapat dikatakan memiliki kaitan yangerat dengan masalah HAM. Di satu sisi keberadaan suatu partai politik lokal dapat dilihatsebagai salah satu bentuk perwujudan HAM, terutama hak kemerdekaan berserikat (freedomof association), dan di sisi yang lain, keberadaan partai politik lokal akan dapat berfungsisebagai pembawa aspirasi masyarakat daerah dalam memperjuangkan kepentingan merekadalam proses pembangunan. Atas praktik ketidakadilan atau pelanggaran HAM yang dialamioleh masyarakat di suatu daerah, maka keberadaan partai politik lokal juga dapat menjadisarana kritik atas praktik-praktik tersebut.Pendapat-pendapat diatas semakin meneguhkan dan meyakinkan kita bahwakeberadaan partai politik lokal di Aceh merupakan salah satu jawaban akan perdamaian diAceh, tentu keberadaan Partai lokal ini bukan hanya sekedar memenuhi atau menepati apa yangtelah disepakati dalam nota kesepahaman, namun Partai lokal diharapkan mampu menjembataikepentingan masyarakat Aceh yang lebih luas, dengan partai lokal pula kebuntuan-kebutuan politik yang dialami Aceh selama 32 tahun belakangan bisa mencair, yang kemudianmomentum ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk terus mempertahankan perdamaian di Aceh dan membangun sistem demokrasi yag lebih baik. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi. Keempat, partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kenderaan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, hams diakui salah satu peluang yang hams diminimalisir dalam pembangunan partai politik lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabibuta yang pada akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik lokal. Kelima, tereksploitasinya segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat, maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kenderaan partai politik lokal. Keenam, dengan adanya partai politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenersi kepemimpinan politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya lebih maju, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Sekalipun secara historis kehadiran partai politik lokal punya dasar yang cukup kuat, apakah dari aspek hukum (tata negara) kehadiran partai politik lokal dapat dibenarkan? Pertanyaan ini menjadi penting karena ada pendapat yang mengatakan bahwa Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik tidak memungkinkan adanya partai politik lokal. Kalau dibaca dengan cermat UUD 1945, Pasal 28 mengamanatkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Salah satu sarana untuk mewujudkan kebebasan berserikat dan berkumpul itu adalah dengan membentuk partai politik. Dengan membaca konstruksi hukum yang terdapat dalam Pasal 28, tidak cukup kuat alasan untuk mengatakan bahwa UUD 1945 menutup ruang bagi kehadiran partai politik lokal. Perdebatan bisa menjadi lebih dalam kalau dikaitkan dengan ketentuan bahwa kebebasan kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 1 UU Nomor 31/2002 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik. Selain adanya landasan teoritikal berupa federalisme ideologis yang diserap Indonesia pasca otonomi daerah, alasan lain dari perspektif hukum tata negara yang dapat dijadikan dasar ide pembentukan partai politik lokal ini ialah adanya pertentangan antara pengaturan dalam beberapa UU. Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa partai politik dapat dikatakan sebagai representation of ideas9 tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan oleh sekelompok warga negara yang diperjuangkan melalui pemilihan umum. Meskipun secara eksplisit dinyatakan dapat dilakukan oleh sekelompok warga negara, pembentukan partai politik hanya dapat dilakukan dengan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang. Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/2002 menyatakan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Beberapa negara demokratis mengizinkan dan memiliki partai politik lokal yang secara eksplisit memperjuangkan separatisme dan ini tidak dianggap ilegal asalkan partai itu berusaha mencapai tujuannya secara demokratis dan damai. Di beberapa negara yang memiliki masalah separatisme, partai politik lokal menjadi alternatif untuk memperkuat dinamika politik tanpa mengancam keutuhan teritorial negara. Partai lokal hanya mengandalkan dukungannya semata-mata pada satu wilayah atau daerah saja dari negara itu. Partai politik lokal ini memiliki tujuan yang berbeda (tetapi pada umumnya dapat dikatagorikan menjadi tiga, pertama, hak minoritas) partai politik lokal yang melindungi dan memajukan hak ekonomi, sosial, budaya, bahasa, dan pendidikan dari kelompok minoritas tertentu. Kedua, memperoleh otonomi, partai politik yang menginginkan otonomi untuk daerah mereka atau meningkatkan tingkat otonomi yang telah dimiliki oleh daerah itu. Ketiga, mencapai kemerdekaan, partai politik yang secara eksplesit memperjuangkan kemerdekaan wilayah mereka dan pembentukan negara baru. Note: quoted from various books, mainly Siti Zuhro’s book

Partai Politik

Oleh: Sahruddin Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”. Namun demikian, banyak juga pandangan kritis dan bahkan skeptis terhadap partai politik. Yang paling serius di antaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa atau berniat memuaskan ‘nafsu birahi’ kekuasaannya sendiri. Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu ‘at the expense of the general will’ (Rousseau, 1762) atau kepentingan umum (Perot, 1992). Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan “checks and balances”. Akan tetapi jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrim lah yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, sistem kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip “checks and balances” dalam arti yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara itu sesuai prinsip “checks and balances” berdasarkan konstitusi juga sangat menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negara. Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya mempengaruhi tumbuh-berkembangnya prinsip-prinsip kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan. Tentu saja, partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain sebagainya. Namun, dalam hubungannya dengan kegiatan bernegara, peranan partai politik sebagai media dan wahana tentulah sangat menonjol. Di samping faktor-faktor yang lain seperti pers yang bebas dan peranan kelas menengah yang tercerahkan, dan sebagainya, peranan partai politik dapat dikatakan sangat menentukan dalam dinamika kegiatan bernegara. Pertai politik betapapun juga sangat berperan dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara. Partai politik lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambulan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert Michels dalam bukunya, “Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy”, “... organisasi ... merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif”. Kesempatan untuk berhasil dalam setiap perjuangan kepentingan sangat banyak tergantung kepada tingkat kebersamaan dalam organisasi. Tingkat kebersamaan itu terorganisasikan secara tertib dan teratur dalam pelaksanaan perjuangan bersama di antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang menjadi anggota organisasi yang bersangkutan. Karena itu, dapat dikatakan bahwa berorganisasi itu merupakan prasyarat mutlak dan hakiki bagi setiap perjuangan politik. Dengan begitu, harus diakui pula bahwa peranan organisasi partai sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan, karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front. Proses pelembagaan demokrasi itu pada pokoknya sangat ditentukan oleh pelembagaan organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri. Karena itu, menurut Yves Meny and Andrew Knapp, “A democratic system without political parties or with a single party is impossible or at any rate hard to imagine”. Suatu sistem politik dengan hanya 1 (satu) partai politik, sulit sekali dibayangkan untuk disebut demokratis, apalagi jika tanpa partai politik sama sekali. Tingkat atau derajat pelembagaan partai politik itu sendiri dalam sistem demokrasi, menurut Yves Meny dan Andrew Knapp, tergantung kepada 3 (tiga) parameter, yaitu (i) “its age”, (ii) “the depersonalization of organization”, dan (iii) “organizational differentiation”. Setiap organisasi yang normal tumbuh dan berkembang secara alamiah menurut tahapan waktunya sendiri. Karena itu, makin tua usianya, ide-ide dan nilai-nilai yang dianut di dalam organisasi tersebut semakin terlembagakan (institutionalized) menjadi tradisi dalam organisasi. Organisasi yang berkembang makin melembaga cenderung pula mengalami proses “depersonalisasi”. Orang dalam maupun orang laur sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan sebagai institusi, dan tidak dicampur-adukkannya dengan persoalan personal atau pribadi para individu yang kebetulan menjadi pengurusnya. Banyak organisasi, meskipun usianya sudah sangat tua, tetapi tidak terbangun suatu tradisi dimana urusan-urusan pribadi pengurusnya sama sekali terpisah dan dipisahkan dari urusan keorganisasian. Dalam hal demikian, berarti derajat pelembagaan organisasi tersebut sebagai institusi, masih belum kuat, atau lebih tegasnya belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat. Jika hal ini dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di Indonesia, banyak sekali organisasi kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat “personalized”. Organisasi-organisasi besar di bidang keagamaan, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain dengan derajat yang berbeda-beda, masih menunjukkan gejala personalisasi yang kuat atau malah sangat kuat. Organisasi-organisasi di bidang kepemudaan, di bidang sosial, dan bahkan di bidang pendidikan, banyak sekali yang masih ‘personalized’, meskipun derajatnya berbeda-beda. Bahkan, saking bersifat ‘personalized’nya organisasi yang dimaksud, banyak pula di antaranya yang segera bubar tidak lama setelah ketuanya meninggal dunia. Gejala “personalisasi” juga terlihat tatkala suatu organisasi mengalami kesulitan dalam melakukan suksesi atau pergantian kepemimpinan. Dikatakan oleh Monica dan Jean Charlot, “Until a party (or any association) has surmounted the crisis of finding a successor to its founder, until it has drawn up rules of succession that are legitimate in the eyes of its members, its ‘institutionalization’ will remain precarious”. Selama suatu organisasi belum dapat mengatasi krisis dalam pergantian kepemimpinannya, dan belum berhasil meletakkan dasar pengaturan yang dapat diakui dan dipercaya oleh anggotanya, maka selama itu pula pelembagaan organisasi tersebut masih bermasalah dan belum dapat dikatakan kuat. Apalagi jika pergantian itu berkenaan dengan pemimpin yang merupakan pendiri yang berjasa bagi organisasi bersangkutan, seringkali timbul kesulitan untuk melakukan pergantian yang tertib dan damai. Namun, derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan tergantung kepada bagaimana persoalan pergantian itu dapat dilakukan secara “impersonal” dan “depersoanlized”. Jika kita menggunakan parameter “personalisasi” ini untuk menilai organisasi kemaysrakatan dan partai-partai politik di tanah air kita dewasa ini, tentu banyak sekali organisasi yang dengan derajat yang berbeda-beda dapat dikatakan belum semuanya melembaga secara “depersonalized”. Perhatikanlah bagaimana partai-partai seperti Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan sebagainya. Ada yang diiringi oleh perpecahan, ada pula yang belum sama sekali berhasil mengadakan forum Kongres, Musyawarah Nasional atau Muktamar. Di samping kedua parameter di atas, derajat pelembagaan organisasi juga dapat dilihat dari segi “organizational differentiation”. Yang perlu dilihat adalah seberapa jauh organisasi kemasyarakatan ataupun partai politik yang bersangkutan berhasil mengorganisasikan diri sebagai instrumen untuk membolisasi dukungan konstituennya. Dalam sistem demokrasi dengan banyak partai politik, aneka ragam aspirasi dan kepentingan politik yang saling berkompetisi dalam masyarakat memerlukan penyalurannya yang tepat melalui pelembagaan partai politik. Semakin besar dukungan yang dapat dimobilisasikan oleh dan disalurkan aspirasinya melalui suatu partai politik, semakin besar pula potensi partai politik itu untuk disebut telah terlembagakan secara tepat. Untuk menjamin kemampuannya memobilisasi dan menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin. Karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu pihak ia harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan. Note: quoted from various books, mainly Miriam Budiardjo’s book

Fungsi Partai Politik

Oleh: Sahruddin Kata partai politik mungkin sudah sangat akrab di telinga kita mengingat sebagai konsekuensi dari sebuah Negara demokrasi maka menjadi keharusan bagi Negara Indonesia untuk memilki institusi-institusi / lembaga-lembaga politik yang secara prosedural menjadi syarat pemerintahan yang demokratis. Dari sekian syarat itu yang selalu menjadi pembicaraan menarik adalah partai politik dan pemilu. Sebagai salah satu institusi politik dalam sistem demokrasi banyak yang mengatakan bahwa partai poltik adalah tulang punggung dari demokrasi itu sendiri. Makax kemapanan demokrasi dalam sebuah Negara secara sederhana dapat kita nilai dari partai politik dalam Negara tersebut dalam kaian ilmu politik ada banyak ahli yang mendefenisikan partai politik. Namun kali ini penulis akan menggunakan defenisi dari Giovanni Sartori. Dalam defeisinya Satrori mengemukakan bahwa partai politik adalah kelompok politik yang di identifikasi dengan lambang yang di gunakan dalam pemilu dan mampu menempatkan kandidatnya dalam pemilihan umum untuk memperebutkan jabatan publik. Dari defenisi yang telah dikemukakan sebelumnnya dapat kita ketahui bersama bahwa partai politik sebagai kelompok politik maka partai poltik akan menjalankan agenda-agenda politik dalam pemilihan umum dan bersaing dengan kelompok politik lainnya dalam pemilihan umum. Namun sebagai sebuah kelompok politik partai politik memiliki fungsi-fungsi politik pula. Dalam literatur politik ada beberapa fungsi partai politik diantaranya sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, pendidikan politik, dan rekruitmen politik. Dari beberapa fungsi yang telah disebutkan sebelumnnya dapat kita ketahui bersama bahwa partai politik menjadi sebuah intitusi yang penting dalam sistem politik yang demokratis. Karena secara fundamental partai politik menjadi penghubung antara masyarakat dan Negara dalam proses mempengaruhi, menetapkan dan mengawasi sebuah kebijakan melalui wakil-wakil yang telah di pilih masyarakat melalui pemilihan umum. Karena melalui wakil-wakilnya tersebut memungkinkan partai politik mengambil aspirasi masyarakat untuk di rumuskan menjadi sebuah kebjakan dalam pemerintahan. Pertanyaan kemudian adalah bagaimana praktek partai politik yang ada di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama sejak nafas reformasi berhembus d Indonesia partai politik bermunculan di negeri ini. Setidaknya telah dua kali bangsa ini melaksanakan pemilihan umum. Tapi dapat di lihat dari praktek politik partai ternyata tidak banyak berubah. Partai politik tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya bahkan bisa di katakan partai politk mengabaikan fungsi-fungsi tersebut. Sebagai sarana komunikasi politik partai politik cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat dalam membuat sebuah kebijakan. Sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan politik partai politik justru tidak mendidik dan mencerdaskan masyarakat. Ini dapat di lihat dari sosialisasi politik partai yang lebih cenderung menggunakan praktek lama dengan mengadakan pawai serta mobilisasi massa (show of power) dengan menggunakan artis dan pagelaran musik sebagai daya tarik sehingga kesan mendidik lewat visi misi, platform serta agenda program partai semakin jauh. Selanjutnya sebagai sarana rekruitmen politik masih banyak partai yang elitis dalam menyeleksi dan merekrut kader sehingga yang terjadi adalah stagnasi politik dan memperlambat regenerasi politik. Hal tersebut membuat panggung politik bangsa di isi oleh wajah-wajah lama. Dari hal yang telah di sebutkan di atas dapat di simpulkan partai politik masih jauh dari maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Pragmatisme politik yang di terapkan oleh partai politik di Indonesia menyebabkan partai politik sering menjadi pemicu konflik di masyarakat sehingga menyebabkan partai politik kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Tidak berjalannya aggregasi adan artikulasi politik menjadikan masyarakat apatis terhadapnya. Padahal seperti harapan kita bersama kehadiran partai politik dapat memberikan pencerahan dalam hal pendewasaan politik masyarakat sehingga menempatkan masyakat sebagai subjek politik bukan sebagai objek. Semoga dalam pemilihan umum tahun ini kita menemukan apa yang di harapkan sehingga pemilu tidak hanya menjadi pesta politik yang sia-sia. Seperti yang kita tahu bersama, Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, tujuan mereka untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, yang biasanya dilakukan dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Partai politik juga mempunyai fungsi, di dalam negara demokratis fungsi dari partai politik adalah fungsi sosialisasi politik,komunikasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, agregasi kepentingan, pengendalian konflik, dan kontrol politik. Dari fungsi partai politik diatas dapat dijelaskan secara sederhana, 1. Sosialisasi politik: Pelaksanaan dari fungsi ini merupakan proses dialogik antara pemberi dan penerima pesan, melalui proses ini masyarakat akan mengenal serta mempelajari nilai-nilai, aturan-aturan dan simbol-simbol politik negaranya. 2. Komunikasi politik: Dalam proses ini partai politik memiliki dua peran, di satu sisi partai politik di harapkan dapat menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat, isi informasi ini harus ditata sedemikian rupa agar dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat, dan di sisi lain partai politik juga memiliki peran sebagai media masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah. 3. Rekrutmen politik: Partai politik juga mempunyai fungsi dalam mengajak orang-orang yang mempunyai bakat atau kemampuan untuk turut terlibat dalam kegiatan politik yang akan dijadikan sebagai anggota partai. Terutama dalam mengajak dan mendidik kaum muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang. 4. Partisipasi politik: Partai politik mempunyai fungsi dalam membuka kesempatan, mengajak dan mendorong para anggotanya dan anggota masyarakat dalam mempengaruhi proses Pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dan turut serta dalam menentukan pemimpin pemerintahan. 5. Agregasi kepentingan: Dalam masyarakat begitu banyak perbedaan kepentingan, yang bisa juga saling bertentangan. Partai politik mempunyai fungsi untuk menampung, menganalisa dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda itu untuk di jadikan sebuah alternatif kebijakan umum, yang kemudian diperjuangkan dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. 6. Pengendalian konflik: Adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat tidak jarang menimbulkan konflik, bahkan sampai pada pertikaian fisik, partai politik mempunyai fungsi dalam penanganan konflik, dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, aspirasi dari kelompok yang bertikai akan di bawa ke badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik. 7. Kontrol politik: Kontrol politik dimaksudkan sebagai kegiatan menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang di buat pemerintah, bukan mencari-cari kesalahan. Dari kesekian fungsi yang dimiliki oleh partai politik. Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana : (i) sarana komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi, (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (iii) sarana rekruitmen politik; dan (iv) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan; Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi. Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara. Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggungjawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar. Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya. Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (potitical appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment). Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian. Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon 5, 4, 3, 2, sampai ke eselon 1. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja. Misalnya, untuk dosen di perguruan tinggi yang paling tinggi adalah guru besar. Jenjang di bawahnya adalah guru besar madya, lektor kepala, lektor kepala madya, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten ahli, asisten ahli madya, asisten. Di bidang-bidang lain, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya. Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri. Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain. Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan. Note: quoted from fungsi partai politik Ramlan Surbakti and others sources

Rabu, 25 November 2009